Syarat Kenaikan Kelas Pada Kurikulum Merdeka

pusatdapodik.com – Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Mandiri Jenjang Pembelajaran SD, SMP, SMA/SMK.
Halo sobat kherysuryawan, apakah saat ini sekolah kalian menerapkan kurikulum mandiri? Bagi sekolah yang telah menerapkan pembelajaran dengan kurikulum mandiri, harus dapat memahami mekanisme penetapan kenaikan kelas bagi siswa.
Nah melalui kesempatan kali ini mimin akan memberikan penjelasan tentang mekanisme kenaikan kelas siswa pada kurikulum mandiri. Informasi yang akan admin bagikan ini dapat membantu sekolah yang telah menerapkan kurikulum mandiri untuk mengetahui apa saja kriteria atau syarat penentuan kenaikan nilai siswa.
Dalam pembelajaran pada kurikulum mandiri tentunya terdapat perbedaan jika dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya. Baik dari segi materi pelajaran yang akan dipelajari maupun dari model perangkat pembelajaran yang akan digunakan guru dalam kegiatan mengajar. Selain itu, mekanisme penilaiannya tentu akan berbeda dengan kurikulum sebelumnya.
Dalam aspek penilaian perlu dipahami bahwa yang menjadi poin penting selama ini dalam menentukan kenaikan kelas adalah nilai yang diperoleh setiap siswa. Tapi apakah itu juga berlaku untuk kurikulum mandiri? nah pada artikel kali ini admin akan memberikan penjelasan bagaimana nantinya pihak sekolah akan mengambil keputusan terutama dalam proses kenaikan kelas bagi siswa.
Dalam kurikulum mandiri telah ditetapkan mekanisme atau kriteria untuk menentukan kenaikan kelas, meskipun setiap satuan pendidikan telah diberikan kebebasan untuk menentukannya, namun dalam menentukan kenaikan kelas harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Bagi Anda yang saat ini sekolah menggunakan kurikulum mandiri dan masih bingung mengenai mekanisme atau kriteria penentuan kenaikan kelas, silahkan simak penjelasan atau syarat-syarat yang menjadi dasar penentuan kenaikan nilai siswa pada kurikulum mandiri di bawah ini:
MEKANISME PROMOSI KELAS DALAM KURIKULUM MANDIRI
Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menetapkan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:
1. laporan kemajuan belajar;
2. Laporan pencapaian proyek penguatan profil mahasiswa Pancasila;
3. portofolio siswa;
4. Paspor keterampilan (skill passport) dan pengakuan masa belajar siswa untuk SMK/MAK;
5. Prestasi akademik dan non akademik;
6. Ekstrakurikuler;
7. penghargaan siswa; dan
8. Tingkat kehadiran.
Penetapan kenaikan kelas pada kurikulum mandiri yang telah diuraikan di atas terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan. Dikbud Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Itulah 8 kriteria yang perlu diketahui oleh setiap satuan pendidikan dalam melakukan pertimbangan kenaikan kelas dalam kurikulum mandiri. Jika Anda seorang kepala sekolah atau guru yang menjalankan tugas di satuan pendidikan pengguna kurikulum mandiri, maka Anda sudah bisa mengetahui persyaratan apa saja yang menjadi dasar penentuan kenaikan kelas nantinya.
Demikian informasi mengenai kriteria atau syarat dan mekanisme penetapan kenaikan kelas bagi siswa dalam pembelajaran kurikulum mandiri. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi sekolah dan pihak di luar sekolah yang ingin mengetahui aturan atau kriteria dalam menentukan kenaikan kelas dalam kurikulum mandiri.
www.pusatdapodik.com