PUSATDAPODIK.COM | Kode etik guru Indonesia adalah norma dan prinsip yang disepakati dan diterima oleh guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesional sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Diketahui, Kode Etik ini memuat nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru baik dan buruk, boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas keprofesiannya.

Untuk itu setiap guru menjadikan sumpah/janji guru sebagai bentuk pemahaman, penerimaan, penghormatan dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang terkandung dalam kode etik guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku.

Baca Juga : Mengerikan!! Ternyata ini artinya jika kamu jatuh di atas cicak!!

Baca Juga: Jangan Khawatir Masalah Rambut Kering!! Inilah Tips Merawat Rambut Kering!!

Lantas, apa itu Kode Etik Guru? Baca lebih lanjut di artikel ini.

Guru yang berbakti membimbing siswa secara utuh untuk membentuk manusia yang berkembang berprinsip.

Guru memiliki kejujuran profesional dalam mengimplementasikan kurikulum sesuai dengan kebutuhan siswanya masing-masing.

Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan bimbingan dan pembinaan.

Guru menciptakan suasana sekolah yang terbaik yang mendukung keberhasilan proses belajar mengajar.

Guru menjaga hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar untuk menumbuhkan partisipasi dan tanggung jawab bersama dalam pendidikan.

Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

Guru menjaga hubungan profesional dalam semangat kekeluargaan dan solidaritas kebangsaan.

Guru bersama-sama menjaga dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

Guru melaksanakan semua kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

Kode etik guru Indonesia bersumber dari:

Nilai Religius dan Pancasila

Nilai-nilai kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Nilai jati diri, harkat dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan fisik, emosional, intelektual, spiritual dan sosial.

Guru dan organisasi profesi guru memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik guru dan wajib mensosialisasikannya kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Guru yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Selain menerapkan kode etik, guru juga harus mengetahui ikrar guru Indonesia:

Kami guru Indonesia adalah pendidik Bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kami guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pelaksana Pancasila yang setia kepada UUD 1945.

Kami para guru Indonesia bertekad mewujudkan cita-cita Nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kami guru Indonesia bersatu dalam organisasi perjuangan Ikatan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.

Kami guru Indonesia menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman perilaku profesional dalam melayani bangsa, negara dan masyarakat.

Itu saja informasi tentang kode etik dan sumpah guru indonesia. Semoga bermanfaat!

Sumber: Naikpangkat.com

www.posflores.com

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *