PusatDapodik
Home Kepegawaian Makin Sejahtera! Ini Dia Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Guru Ful Senyum

Makin Sejahtera! Ini Dia Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Guru Ful Senyum

2914713283


PUSATDAPODIK.COM | Tunjangan guru di tahun 2023 akan menjadi berita bagi rekan-rekan guru di penghujung tahun 2022.

Sebab, tunjangan guru merupakan salah satu pilar yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru.

Tunjangan guru pada tahun 2023 diprediksi mampu mengurai kebutuhan penghasilan guru.

Selain itu, di tengah kenaikan harga di semua lini ekonomi, tunjangan guru di tahun 2023 menjadi angin segar.

Baca Juga: Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Jual Narkoba Berjenis Sabu

Baca Juga : Wah! Artis cantik Tamara Bleszynski digugat 34 miliar oleh saudara kandung

Lantas, berapa saja tunjangan guru di tahun 2023 yang akan diterima oleh guru bersertifikat dan tidak bersertifikat?

Berikut ini adalah tunjangan guru tahun 2023 untuk semua guru bersertifikat dan tidak bersertifikat.

Tunjangan guru tahun 2023 sangat berpengaruh dalam pemenuhan kebutuhan hidup, terutama harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Guru juga masih menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait kepastian tunjangan guru pada tahun 2023.

Dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dalam RUU APBN 2023, sudah termasuk tunjangan guru.

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna DPR RI telah menyetujui RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023.

Baca Juga: Video Viral Penculikan Anak Hoax, Orang Panik, Ini Kata Polisi

Berdasarkan UU APBN 2023, ada tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan ASND (Tamsil), tunjangan sertifikasi guru atau ASND TPG dan tunjangan guru khusus (TKG) ASND di daerah khusus.

Berikut perincian tunjangan guru tahun 2023 yang akan diterima oleh guru bersertifikat dan tidak bersertifikat.

Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Anggaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN daerah tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah bersertifikat atau memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Cek! Balasan Ucapan Selamat Hari Valentine Untuk Orang Tersayang, Dijamin Bikin Kewalahan

Hal ini tentunya juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan mendapatkan tunjangan TPG pada tahun 2023.

Pendapatan tambahan

Sedangkan anggaran Tamsil atau tambahan penghasilan merupakan tunjangan guru yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang belum tersertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Besaran anggaran tambahan pendapatan guru ASN daerah sebesar Rp 250 ribu per bulan selama 12 bulan.

Untuk diketahui, pada Buku II Nota Keuangan APBN Tahun 2023, anggaran Tamsil mengalami peningkatan karena adanya penambahan dan perluasan target guru penerima Tamsil.

Tunjangan Khusus

Terakhir, anggaran tunjangan khusus guru (TKG) ASN daerah tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.

Baca Juga: Berikut Alasan Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru yang Wajib Diketahui Guru

Melalui UU APBN 2023 dan Buku Nota Keuangan APBN 2023, dipastikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN daerah, ASND TKG di Daerah Khusus dan ASND Tamsil tetap diberikan pada tahun 2023.

Guru ASN Daerah yang dimaksud di sini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Selain informasi tersebut, berikut informasi terkait total gaji yang diterima guru setelah menerima TPP.

Total Gaji yang Diterima TPP Tunjangan Guru

Pemerintah semakin memperhatikan kesejahteraan guru. Dalam waktu dekat, guru akan mendapat tunjangan baru, yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kesejahteraan guru akan semakin diperhatikan di masa depan. Guru akan mendapatkan tunjangan baru yaitu tambahan penghasilan pegawai atau TPP

Guru semakin sejahtera setelah mendapat kabar baik tentang pemberian tunjangan baru yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk guru.

Guru mendapat kabar gembira jelang Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 2022.

Tahun ini dikabarkan guru akan mendapat tunjangan tambahan yaitu TPP atau tambahan penghasilan pegawai.

Lantas, berapa total gaji yang didapat guru jika mendapat tunjangan baru atau TPP daerah dari Pemda?

Penghitungan pendapatan gaji guru akan dibagi menjadi 2 jenis. Yang pertama adalah guru PNS. Dan dua guru honorer.

Berikut detailnya:

Guru PNS

Guru PNS saat ini minimal dinaikkan ke golongan III. Sangat tidak mungkin akan ada pengangkatan guru golongan di bawah III.

Gaji guru kelas III terendah Rp 2.579.400. Selain mendapatkan gaji tersebut, guru PNS juga akan mendapat tunjangan istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak sebesar 2 persen.

Bagi guru bersertifikat yang sudah menjadi PNS juga akan mendapat tunjangan sertifikasi guru sebesar gaji pokok.

Baca juga: Ini Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Dibatalkan, Cek Disini

Jadi jika dihitung total gaji dan tunjangan yang diterima guru setiap bulannya adalah Rp 5.529.400.

Besaran tunjangan TPP masing-masing berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.

Beberapa daerah telah menyediakan TPP sebesar Rp. 500.000 dan ada yang memberikan TPP sebesar Rp. 2 juta.

Jika diambil tengah Maka total gaji yang diterima guru PNS yang bersertifikat setiap bulannya adalah Rp 6.529.400.

Guru honorer

Gaji guru honorer tidak sebanyak guru PNS yang bersertifikat. Guru honorer mendapat honor kurang lebih Rp 1 juta per bulan.

Guru honorer belum mendapatkan tunjangan anak dan suami. Namun, selain mendapat gaji, guru honorer juga berhak mendapatkan tamsil bagi yang belum bersertifikat.

Jumlah Tamsil yang diterima setiap bulan adalah Rp 250 ribu. Sehingga gaji dan tamsil yang diterima guru honorer setiap bulannya adalah Rp 1.250.000.

Jika mendapatkan TPP dari daerah sebesar Rp. 1 juta, maka setiap bulan guru honorer berhak mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.250.000 per bulan.

Informasi mengenai tunjangan guru tahun 2023 juga diselaraskan dengan informasi berikut ini.

1,6 Juta Guru Non-Sertifikasi Menerima TPG

selamat kepada guru yang belum mendapatkan sertifikasi selama ini yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali berupaya memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh Indonesia yang belum bersertifikat.

Upaya Mendikbud Nadiem Makarim sedang dibahas dalam RUU Sisdiknas yang akan segera disahkan DPR.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Non-Sertifikasi Terima TPG

Jika RUU ini disetujui, maka ada 1,6 juta guru nonsertifikasi yang sebelumnya tidak mendapat tunjangan, akan mendapat tunjangan profesi guru.

Ini akan menjadi kabar baik bagi para guru, terutama yang masih kesulitan mendapatkan sertifikasi.

Secara tersirat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan pelaku 1,6 juta guru di Indonesia itu belum mendapat tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.

Melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 lalu, Mendiknas Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting.

Perlu diketahui bahwa tunjangan profesi guru telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah bersertifikat.

Hal ini menunjukkan bahwa beberapa guru yang belum mengikuti sertifikasi tidak dapat menerima tunjangan profesi, meskipun telah mengajar bertahun-tahun.

Di sisi lain, selama ini guru yang belum tersertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak.

Mendiknas Nadiem Makarim menyampaikan informasi, saat ini guru yang belum tersertifikasi terkurung karena UU Guru dan Dosen menerima tunjangan.

Mendiknas Nadiem Makarim menjelaskan, RUU Sisdiknas yang akan disahkan pemerintah pada 2023 memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya adalah pemberian tunjangan profesi bagi guru yang belum bersertifikat.

Jika aturan sebelumnya menyebutkan bahwa tunjangan sertifikasi hanya bisa diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran, terutama bagi guru yang sudah lama mengabdi namun belum tersertifikasi.

Menurutnya, perlu disadari bahwa guru-guru mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP bahkan SMA sebagian besar belum mengikuti sertifikasi karena ada kendala dalam proses sertifikasi yaitu PPG di jabatan. dan pra-layanan.

“Sedangkan sistem kami memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, maksimal 60-70 ribu proses PPG per tahun,” kata Nadiem.

Seperti diketahui, ada 1,3 juta guru yang telah tersertifikasi dan menerima tunjangan profesi guru.

Nadiem mengatakan butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai guru bersertifikat maksimal.

“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru bersertifikat, sejak keluarnya UU Guru dan Dosen,” ujarnya.

Karena itu, kata mantan bos Gojek itu, jika RUU Sisdiknas disahkan pemerintah, maka guru yang memiliki 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.

Tentu ini menjadi informasi yang sangat menggembirakan bagi para guru. Hal ini karena pada kenyataannya beberapa guru yang tidak tersertifikasi terkendala jika harus mengikuti perkuliahan PPG baik prajabatan maupun dalamjabatan.

Sumber: Naikpangkat.com

www.posflores.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad