PUSATDAPODIK.COM | Kabar gembira untuk tunjangan honorarium Hingga 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal ini dikarenakan tunjangan yang diterima oleh tenaga honorer merupakan sumber pendapatan yang membantu peningkatan kesejahteraan pegawai honorer, baik pegawai yang bekerja di instansi kesehatan maupun lembaga pendidikan dan lain-lain.

Ada surat edaran yang akan menghapuskan honorarium dan dicatat paling lambat September 2023.

Baca Juga: Cara Mudah Mengubah Mode Gratis ke Mode Data Facebook, Bukan Facebook Lite

Berikut penjelasan mengenai tunjangan kehormatan hingga tahun 2023 yang disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Kehormatan Hingga Tahun 2023

Pemerintah memastikan tunjangan profesi guru non-ASN tetap berjalan dan diberikan pada 2023.

Pasalnya, alokasi tunjangan guru honorer sudah masuk dalam APBN 2023.

Baca Juga: Ketua RT: Ibu Eny Harus Menjalani Pemeriksaan Rutin di Rumah Sakit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan tahun lalu sebesar Rp. 574,9 triliun.

Anggaran pendidikan sebesar Rp. 608,3 triliun sendiri dari belanja pemerintah pusat dengan total Rp. 233,9 triliun, kemudian ditransfer ke daerah (TKD) sebesar Rp. 305 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp. 69,5 triliun.

Bahkan rincian alokasi anggaran pendidikan Indonesia tahun 2023 yang dijadikan acuan tunjangan honorer terus berlanjut hingga tahun tersebut.

Rincian Alokasi Anggaran Pendidikan Indonesia 2023

Secara rinci untuk pos atau belanja pemerintah pusat tersebut termasuk alokasi beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa.

Kemudian untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 976.800 siswa, dan juga untuk tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS kepada 556.900 guru honorer.

Baca Juga: Usai Pulang, Pak RT Soroti Perubahan Sikap Bu Eny. Isi Mengejutkan!

“Tunjangan profesi guru baik PNS maupun non PNS tetap akan diberikan. Sebanyak 556.900 guru non ASN mendapat tunjangan profesi guru,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Agustus tahun lalu.

Transfer pos ke daerah meliputi alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS PAUD yang diberikan kepada 6,1 juta siswa.

Item pembiayaan meliputi alokasi untuk wakaf pendidikan, antara lain wakaf pesantren, wakaf penelitian, wakaf pendidikan tinggi, dan wakaf budaya. Selain pos-pos tersebut, dialokasikan untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Usai Pulang ke Rumah, Kondisi Bu Eny, Tiko Sampaikan Pesan Penting Ini

Sementara itu, arah kebijakan anggaran pendidikan Indonesia tahun 2023 adalah menyikapi kebijakan tunjangan honorer hingga tahun 2023.

Arah Kebijakan Anggaran Pendidikan Indonesia 2023

Selain itu, digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana (sarpras) penunjang kegiatan pendidikan, khususnya di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal atau 3T.

Selain itu, arah kebijakan pendidikan Indonesia tahun 2023 juga dimaksudkan untuk memperkuat link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, dan penguatan kualitas layanan PAUD.

“Jadi anggaran pendidikan Indonesia 2023 sebesar Rp 608,3 triliun ini menggambarkan komitmen 20 persen (pada APBN) masih dipertahankan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Lebih Sejahtera! Ini Tunjangan Guru Bersertifikat dan Non Bersertifikat, Guru Senyum Penuh

Tunjangan honorer Hingga Tahun 2023 merupakan keputusan dan berita yang sedikit bertentangan dengan Surat Edaran pemerintah yang mengarahkan seluruh pegawai honorer untuk ditiadakan pada tahun 2023.

Berikut beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima oleh guru honorer.

Jenis Tunjangan yang Diterima Guru Honorer

Seperti diketahui, tenaga honorer terbagi menjadi dua jenis, yakni tenaga honorer sekolah atau yayasan dan tenaga honorer daerah.

Tenaga honorer sekolah atau yayasan memiliki Surat Keputusan Kepala Sekolah/Yayasan, sedangkan tenaga honorer daerah memiliki Surat Keputusan Bupati atau Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah.

Dari dua tenaga honorer tersebut, tenaga guru honorer akan mendapatkan tiga tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jika aturan itu berhasil, tenaga honorer akan lebih sejahtera.

Baca Juga: Sangat Menyentuh! Salam Valentine’s Day buat sahabat yang selalu ada buat kamu, nomer 2 bikin takjub

Tiga tunjangan yang dimaksud adalah pemberian tunjangan dari Dana BOS, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non PNS, dan tunjangan khusus.

Insentif Pendanaan BOS

Kabar gembira bagi para guru honorer pertama ini adalah mereka akan mendapatkan insentif dari Dana BOS. Guru dengan status honorer bisa mendapatkan insentif dari Dana BOS. Asalkan guru tersebut memenuhi kriteria penerima dan BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.

Ada 3 ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium, yaitu:

pembayaran honorarium tidak terbatas pada alokasi maksimum dalam keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Baca Juga: Video Viral Penculikan Anak Hoax, Orang Panik, Ini Kata Polisi

pembayaran honorarium maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal.

honorarium dapat diberikan kepada tenaga kependidikan jika dana masih tersedia.

Persyaratan Penerima Insentif Dana BOS

Peraturan yang membahas tentang insentif Dana BOS adalah Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Persyaratan penerimaan dana BOS bagi guru honorer adalah sebagai berikut:

Statusnya bukan aparatur sipil negara;
Terdaftar di Dapodik;
Memiliki jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang unik; Dan
Belum menerima tunjangan profesi guru.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa persyaratan untuk memiliki nomor khusus pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dikecualikan selama periode penetapan status bencana alam/non alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Jual Narkoba Berjenis Sabu

Jumlah yang Diterima Guru Honorer

Pembayaran honorarium maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari total alokasi Dana BOS Reguler yang diterima Satuan Pendidikan.

Jika ada sekolah yang jumlah tenaga honorernya sedikit dan jumlah siswanya banyak, maka tenaga honorer berpeluang mendapatkan insentif yang lebih besar.

Kabarnya, insentif dana BOS ini akan mulai dibayarkan mulai Maret lalu. Mengingat pencairan dana BOS tahap 1 telah diterima di beberapa daerah. Bahkan ada yang sudah masuk rekening sejak Februari lalu

Tunjangan Profesi Guru

Guru honorer atau dengan kata lain guru Non PNS juga bisa mendapatkan TPG. Ini kabar gembira bagi guru honorer.

Ketentuan TPG bagi guru honorer telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Non PNS Guru Pelayan.

Kriteria Penerima TPG Non PNS

Kriteria penerimaan tunjangan profesi bagi guru non PNS adalah sebagai berikut.

memiliki surat penunjukan dari pengawas kepegawaian sebagai PPPK bagi guru berstatus PPPK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

guru memiliki surat pengangkatan atau penugasan dari pengawas kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non PNS selain PPPK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

memiliki surat penunjukan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk guru yayasan tetap.

mempunyai penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai kewenangannya.

tercatat di Data Dasar Pendidikan (Dapodik);

aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan sesuai dengan penunjukan sertifikat pendidik;

memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

memiliki Nomor Induk Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kementerian;

memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

memiliki peringkat kinerja paling rendah dengan predikat “Baik” untuk setiap unsur penilaian; Dan

tidak terikat sebagai staf atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Dalam hal pemenuhan beban kerja guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dikecualikan bagi mereka yang:

mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan mendapatkan izin/persetujuan dari pengelola dinas/satuan pendidikan setempat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

www.posflores.com

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *