4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945 [TERLENGKAP]

Table of content:

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan bagian mendasar yang memberikan gambaran tentang suasana hukum itu sendiri.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan sistematika UUD 1945 yang terdiri dari: Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari 4 alinea. Setiap paragraf memiliki arti dan isi yang berbeda, selain itu juga mengandung arti khusus yang mengandung pokok pikiran di dalamnya.
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 menggambarkan nilai-nilai Pancasila yang mewujudkan cita-cita dasar negara hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Untuk lebih jelasnya mengenai isi pokok pembukaan UUD 1945, maka rinciannya adalah sebagai berikut.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pada hakikatnya terdapat 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, yaitu asas persatuan, ide utama keadilan sosial, gagasan utama kedaulatan rakyat dan gagasan utama ketuhanan.
1. Pokok Pikiran Kesatuan
Bunyinya “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan”.
Pokok pikiran ini mengandung arti bahwa negara akan melindungi bangsa dan seluruh wilayah Indonesia dari ideologi kelompok atau perseorangan. Selain itu, negara menginginkan persatuan untuk melindungi seluruh bangsa
2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pokok pikiran kedua adalah bahwa negara akan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini sesuai dengan nilai sila kelima Pancasila yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibuat berdasarkan pedoman pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945.
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran ini merupakan interpretasi dari sila keempat Pancasila tentang negara berdaulat rakyat.
Negara yang berdaulat dengan sistem demokrasi dan menyelesaikan segala persoalan dengan cara musyawarah mufakat.
Selain itu, kedaulatan rakyat berarti kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Pokok pikiran ini didasarkan pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.
4. Pokok Pikiran Ketuhanan
Gagasan sentral ketuhanan bersumber dari makna sila pertama dan kedua Pancasila yang berbunyi bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut kemanusiaan yang adil dan beradab.
Negara menjamin bahwa dalam setiap sistem pemerintahan dan perangkat hukum tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibuat berdasarkan pasal 34-37 UUD 1945.
Demikian penjelasan pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Semoga bermanfaat!
Referensi:
saintif.com