PusatDapodik
Home Pendidikan Pembentukan Pemerintah Daerah dan Departemen Daerah Pasca Kemerdekaan

Pembentukan Pemerintah Daerah dan Departemen Daerah Pasca Kemerdekaan

pemerintahan daerah

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, prioritas para founding fathers bangsa Indonesia adalah membahas struktur pemerintahan dan lembaga negara. Salah satunya adalah pembentukan departemen dan pemerintah daerah.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat pertamanya.

Sidang tersebut menghasilkan 3 keputusan penting yaitu pengesahan UUD Negara, mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, dan Presiden untuk sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia (KNIP) Pusat hingga MPR/DPR terbentuk.

Sedangkan pembentukan departemen dan pemerintah daerah di Indonesia telah dirintis pada rapat PPKI kedua keesokan harinya, 19 Agustus 1945. oleh Otto Iskandardinata.

Selain Otto Iskandardinata, panitia kecil ini juga beranggotakan Ahmad Subarjo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan Kasman Singodimejo. Panitia kecil ini bertugas untuk merumuskan berbagai bentuk departemen untuk pemerintahan Republik Indonesia tetapi tidak untuk menjadi pejabat.

Baca juga: Siapa yang Termasuk Perangkat Daerah?

Selain itu, sidang kemudian dilanjutkan dengan mencermati laporan Ahmad Subarjo terkait pembagian tugas dari departemen atau kementerian yang telah disepakati.

Periode Pemerintahan Daerah 1

Dilansir dari laman Wikipedia, PPKI dalam rapat kedua menetapkan pemekaran daerah dan penyelenggaraan pemerintahan secara umum dengan melanjutkan pelaksanaan yang sudah ada. Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sumatera dan Sunda Kecil.

PPKI hanya menetapkan adanya Panitia Nasional di daerah untuk membantu pekerjaan Kepala Daerah sebagaimana halnya di pusat dengan adanya KNI Pusat. Oleh PPKI, secara umum wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi. Setiap provinsi dibagi lagi menjadi residensi. Setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur, sedangkan keresidenan dikepalai oleh seorang residen.

Gubernur dan Residen dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh Panitia Nasional Daerah. Selebihnya susunan dan bentuk pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai kondisi yang ada. Dengan demikian provinsi dan karesidenan hanya merupakan wilayah administratif dan belum mendapatkan otonomi.

Ikuti dan sukai kami:


www.kelaspintar.id

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad