Pusat dapodik – Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen pegawai setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip dari halaman finance.detik.comMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, penerimaan PPPK selanjutnya yang disebut tahap II akan dilakukan paling lambat September mendatang.
“(Seleksi CPNS) sudah diajukan, nanti 10 (Oktober). PPPK tahap pertama kemarin Januari. Tahap kedua ini kira-kira setelah 17 Agustus atau bulan 9 September (September), ” kata Menpan-RB Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Namun, seleksi CPNS tahun ini belum memenuhi kebutuhan daerah. Namun, ia memastikan bahwa tes seleksi akan sedinamis mungkin dan fokus pada generasi muda.
“Intinya sistem akan dibuat sedinamis mungkin, sebaik mungkin untuk kepentingan bagaimana kita bisa merekrut SDM yang berkualitas, kemudian tidak menafikan kebutuhan individu, generasi muda, yang ingin mengabdi kepada negara, ” dia berkata.
Ia melanjutkan, saat ini pemerintah kekurangan tenaga pendidikan dan kesehatan seperti perawat, bidan, dan dokter yang mengisi Puskesmas. Namun, dalam pemilihan CPNS kali ini pemerintah akan mengurangi tenaga administrasi.
Baca juga: Tahapan Seleksi Administrasi PPPK
Untuk menjadi tenaga P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pertolongan Pertama/Penanganan Pertolongan Pertama, akan terbuka peluang bagi tenaga profesional, diaspora, dan mantan tenaga honorer.
PPPK sendiri dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
PPPK juga menjadi wadah bagi tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
Untuk saat ini PPPK untuk tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian
Baca juga: Tahapan Seleksi Kompetensi dan Wawancara PPPK
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, batas terendah bagi pemohon PPPK adalah 20 tahun, sedangkan paling tinggi adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu.
Pada penerimaan PPPK tahap pertama, diketahui ada dua tahapan seleksi yang harus diketahui, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Ayo… persiapkan sedini mungkin untuk menghadapi Seleksi CAT CPNS dengan Latihan Soal CPNS melalui LINK INI