Indonesia adalah negara yang perlu menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan aspek sosial, budaya, dan aspek lainnya dalam masyarakat. Lalu apa saja jenis-jenis badan peradilan di Indonesia?
Umumnya banyak orang awam menyamakan keadilan dengan pengadilan. Namun, dalam dunia hukum kedua hal ini berbeda. Peradilan adalah proses hukum yang dilakukan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara, sedangkan pengadilan adalah badan atau lembaga resmi yang menyelenggarakan proses peradilan.
Padahal, landasan hukum sistem peradilan telah diatur dalam undang-undang yang tertuang dalam pasal 24 UUD 1956 dan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Pengadilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan wewenang dalam pembinaan, pengorganisasian, administrasi dan keuangan pengadilan.
Pengadilan Negeri berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan wilayah hukumnya meliputi wilayah kota dan kabupaten. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang ditetapkan dengan undang-undang.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan jurusita. Juru sita tidak hadir di Pengadilan Tinggi, tetapi bertugas melaksanakan segala perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan menyampaikan pengumuman, teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.
Baca juga: Jenjang Lembaga Peradilan Berdasarkan Peran dan Fungsinya
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama. Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
- Pengadilan Agama
Kekuasaan kehakiman pada peradilan agama dilaksanakan oleh peradilan agama yang terdiri dari pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Tugas dan wewenang utama Pengadilan Agama adalah memeriksa dan memutus sengketa antara pemeluk agama Islam mengenai bidang-bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan hukum Islam.
Adapun perkara Peradilan Agama dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
- Hal-hal yang tidak mengandung sengketa
- Pada umumnya permintaan fatwa pembagian harta warisan tidak disengketakan
- Perselisihan pernikahan
- Pengadilan Militer
Susunan sidang Pengadilan Militer dan Pengadilan Tinggi terdiri dari tiga hakim, auditor, jaksa militer, dan panitera. Peradilan Militer berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer, sebagai berikut:
- Seseorang yang pada saat melakukan kejahatan atau pelanggaran berstatus sebagai anggota militer
- Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau melanggar undang-undang atau peraturan pemerintah ditetapkan sebagai anggota militer
- Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran merupakan anggota suatu golongan atau dinas yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer.
- Seseorang yang tidak termasuk dalam hal tersebut tetapi atas penetapan menteri pertahanan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
- Peradilan militer mengadili perkara tindak pidana dan pelanggaran tingkat pertama, jika yang didakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira dengan pangkat di bawah kapten.
- Peradilan tinggi militer memutus pada perkara kejahatan dan pelanggaran tingkat pertama, apabila terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira berpangkat mayor ke atas.
- Dalam peradilan tingkat kedua, Pengadilan Tinggi Militer memeriksa dan memutus semua perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Militer menurut wilayah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang. Pada tingkat pertama dan terakhir, Pengadilan Tinggi Militer memeriksa dan memutus perselisihan mengenai kewenangan mengadili antara beberapa Pengadilan Militer yang berada dalam wilayah hukumnya.
- Pengadilan Tata Usaha Negara
Pada bulan Desember 1986 disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setiap putusan pengadilan tingkat terakhir dapat dimintakan kasasi dari Mahkamah Agung.