Menurut Samami et al, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Intinya, kalau mau cek dan dapat tunjangan profesi, harus lulus PPG dulu.

Jika telah lulus PPG atau pendidikan keguruan profesi dengan memenuhi kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat dengan mengikuti uji kompetensi. Kemudian mendapatkan nomor registrasi guru dari dinas pendidikan.

Uji kompetensi yang diikuti meliputi uji kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Apabila telah memenuhi persyaratan tersebut dan lulus dari rangkaian tes yang telah disiapkan dan mengikuti tes kinerja berupa real teaching dengan nilai ketuntasan minimal yang telah ditentukan.

Hasil ujian menentukan apakah guru tersebut bersertifikat atau tidak. Anda juga dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang status sertifikasi guru di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Dengan panduan ini, pengecekan sertifikasi guru menjadi mudah dan sederhana.

Cara Cek Sertifikasi Guru PNS untuk SKTP

Proses pengecekan sertifikasi tidaklah rumit, namun penting untuk memastikan bahwa guru tersebut bersertifikat untuk mengajar di sekolah Anda.

Berikut panduan cara pengecekan sertifikasi guru PNS untuk pencairan tunjangan:

    1. Masuk ke aplikasi dapodik dengan memasukkan email dan password
Panduan Cara Cek Sertifikasi Guru SKTP secara Mudah.webp
  1. Klik menu GTK dan pilih Master
  2. Klik tambah untuk memasukkan data seperti kode badan sertifikasi, bidang studi, jenis sertifikat, tanggal kadaluarsa, nomor sertifikat, nama peserta, nomor induk mahasiswa, dan kualifikasi
  3. Lakukan sinkronisasi dan tunggu 24 jam.
  4. Setelah 24 jam, buka halaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan masuk ke GTK
  5. Pada laman info GTK akan diberikan informasi apakah sertifikasi guru sudah dicairkan atau belum
1676159037 811 Panduan Cara Cek Sertifikasi Guru SKTP secara Mudah.webp

Berikut ini adalah Cara Cek SKTP Terbaru di tahun 2022 melalui website SIM PKB :

    1. Pertama-tama silahkan buka halaman login SIM PKB, klik https://passport-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login
1676159039 524 Panduan Cara Cek Sertifikasi Guru SKTP secara Mudah.webp
    1. Login dengan nomor UKG yang telah disediakan operator sekolah. Jika Anda lupa nomor UKG, email, atau kata sandi yang salah, Anda dapat menanyakannya kembali kepada operator sekolah.
    2. Selanjutnya, klik Layanan Info GTK
1676159040 463 Panduan Cara Cek Sertifikasi Guru SKTP secara Mudah.webp
  1. Setelah masuk ke Info GTK, Anda bisa menemukan SK Tunjangan Profesi

Cara Cek Sertifikasi Guru Madrasah Untuk Pengajuan SKAKPT

Bagi guru yang mengabdi di Madrasah tidak perlu khawatir untuk mengecek apakah tunjangan profesi sudah dibayarkan atau belum, terutama bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidikan dan Nomor Induk Guru (NRG).

Kalau guru PNS dan Non-PNS cek sertifikasi, harus lulus https://info.gtk.kemdikbud.go.id/maka guru di Madrasah harus melaluinya https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah . Berikut langkah-langkah pengecekan SKTP sertifikasi guru madrasah yang dikutip dari opmabawean.com, antara lain:

    1. Masuk ke akun simpatik melalui tautan – https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
1676159041 624 Panduan Cara Cek Sertifikasi Guru SKTP secara Mudah.webp
  1. Pilih Login PTK
  2. Masukkan NUPTK/Peg ID dan Password, lalu klik Enter
  3. Pilih SKAKPT di bagian Kelonggaran di halaman kiri
  4. Klik Masukan data
  5. Masukkan data dan file scan file sesuai permintaan (data NPWP dan nomor rekening)
  6. Cetak proposal SKAKPT atau S26b untuk ditandatangani oleh guru dan kepala madrasah (S26b dilampirkan dengan NPWP dan rekening)
  7. Bawa atau kirim berkas ke Operator Simpatika di tingkat kecamatan
  8. Setelah disetujui, proses input SKAKPT selesai

Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru Madrasah

Dilansir dari laman simtika.kemenag.go.id, berikut beberapa kriteria guru, pengawas, dan kepala sekolah yang dapat menerima tunjangan profesi dengan syarat memiliki sertifikasi guru, yaitu:

  1. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan NRG yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan telah tercatat di SIMPATIKA melalui format S26e.
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dan dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatan
  4. ASN, guru GBASN, dan kepala sekolah yang mengajar di madrasah dan sudah memiliki ozon operasional.
  5. Pengawas madrasah yang berhak menerima tunjangan profesi:
    1. Aktif melakukan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
    2. Memenuhi minimal jumlah madrasah binaan sekitar sepuluh madrasah untuk jenjang RA dan MI, tujuh untuk jenjang MTS, MA, dan MAK, dan/atau sekurang-kurangnya memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru di madrasah binaan untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 guru di MTS madrasah/BUMI.
    3. Pengawasan terhadap madrasah yang memiliki dana di atas batas minimal sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c, maka seluruh siswa binaan wajib aktif secara kolektif dalam SIMPATIKA.
  6. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani pejabat sesuai kewarganegaraannya
  7. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga selain madrasah seperti konselor agama, dosen perguruan tinggi, tenaga pembantu program pemerintah, PPPK, KPU, Bawaslu, dan BAZNAS.
  8. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif

Sementara itu, persyaratan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi bagi guru non-PNS di madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Lulusan S1/D4 dengan beban kerja minimal 6 jam tatap muka
  2. Usia tidak lebih dari 60 tahun saat menerima tunjangan
  3. Penerima tunjangan adalah guru non-PNS yang mengajar di madrasah (RA/MI/MTS/MA/MAK)
  4. Lembaga pendidikan tempat diadakannya pengajaran harus terdaftar di Simpatika
  5. Harus lulus sertifikasi guru madrasah, jika belum lulus harus memiliki NUPTK atau nomor PTK Kemenag
  6. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun di madrasah lulusan S1/D4 dengan beban kerja minimal 6 jam tatap muka.

Manfaat Sertifikasi Guru

Manfaat mendapatkan sertifikasi guru sangat penting untuk meningkatkan hasil belajar siswa, karena guru bersertifikat lebih siap untuk mengajar siswa secara efektif.

Selain itu, guru yang telah tersertifikasi akan terhindar dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dapat merusak citra guru yang seharusnya dihormati.

Sertifikasi juga merupakan bukti bahwa guru tersebut berkompeten dan profesional, dan guru tersebut akan mendapat tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Itulah informasi tentang cara cek sertifikasi guru untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG)

Jika Anda masih memiliki pertanyaan tentang cara memeriksa sertifikasi guru, proses ini sebenarnya melibatkan analisis kualifikasi dan pengalaman guru untuk memverifikasi kemampuannya. Selain itu, prosesnya sama untuk guru PNS dan non-PNS, serta guru Madrasah.

Dalam hal cara mengakses sertifikasi berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya dan berdasarkan pengalaman masing-masing guru yang bersangkutan. Pada umumnya dapat menggunakan sistem online atau datang langsung ke kantor untuk melihat sertifikasi.

Pada umumnya penyimpanan data guru PNS, guru non PNS dan guru Madrasah menggunakan sistem online.

Semoga artikel ini dapat membantu!

www.quipper.com

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *