PUSATDAPODIK.COM | Seleksi guru ASN kategori PNS dengan Perjanjian Kerja atau PPPK seharusnya sudah diumumkan pada Januari 2023.
Namun pelaksanaannya terpaksa ditunda karena pemerintah masih kesulitan memenuhi kuota guru PPPK.
Hingga saat ini masih banyak formasi guru yang mengalami kekosongan. Meskipun upaya seleksi berturut-turut telah dilakukan, namun pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, pelamar prioritas III dan pelamar umum belum terserap secara maksimal.
Baca Juga: Hubungan Boy William dan Ayu Ting Ting Mendapat Keberkahan, Bagaimana Tanggapan Nenek
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasil seleksi pada minggu ketiga bahkan keempat Februari 2023.
Pasnelnas sendiri merupakan panitia bersama yang terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman PPPK bagi guru merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh para pelamar. Terkait penundaan yang harus dilakukan, Plt Dirjen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Prof Nunuk Suryani menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Setelah melakukan seleksi guru PPPK ASN Tahun 2022 untuk kategori pelamar prioritas I (P1), pelamar prioritas II (P2), pelamar prioritas III (P3), dan pelamar umum, Panselnas masih kesulitan memaksimalkan formasi pelamar yang lowong. Kuota guru PPPK yang belum terserap masih perlu dilakukan sinkronisasi antara data dan jumlah lowongan agar hasilnya optimal.
Adapun untuk tahun 2022, kuota yang tersedia pemerintah pusat sebanyak 781.844 orang. Namun, masih terdapat konflik antara jumlah kuota dan jumlah yang diusulkan sebesar 40,9 persen jika melihat data formasi pemda.
Baca Juga: Lakukan Ini Agar Hubungan Anda Tetap Romantis
Faktanya, hingga saat ini pemerintah kesulitan memenuhi kuota guru PPPK. Saat ini sedang diupayakan sinkronisasi anggaran, pengajuan dan penetapan formasi, validasi data dasar pendidikan, dan hal-hal teknis lainnya. Fakta ini menyebabkan keterlambatan pengumuman terjadi.
Seperti dilansir kompas.id, “Kami baru menemukan beberapa formasi yang belum ada peminatnya. Untuk itu kami berinisiatif memperjuangkan formasi yang lowong tersebut agar para guru PPPK dapat menyerap sejumlah formasi yang lowong tersebut. Hal itu dilakukan agar lebih banyak ASN PPPK yang bisa diterima,”.
Awalnya Kemendikbud membuka rekrutmen dengan kuota 1.002.616 orang di sekolah negeri. Sayang kuota tersebut tidak bisa memenuhi jumlah formasi yang kosong karena jumlah guru yang diajukan pemerintah daerah hanya 502.252 orang.
Sehingga pada tahun 2021 hanya 198.860 guru yang mendapatkan formasi. Sebanyak 193.955 guru belum bisa mendapatkan formasi mengajar hingga saat ini.
Baca Juga: Menyisir Rambut Saat Basah Sangat Berisiko! Segera Cek!!
Proses seleksi guru PPPK memang diwarnai kesulitan. Hal itu bisa dibuktikan dalam ajang seleksi PPPK tahap ketiga.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Wijaya, menanggapi kurang lancarnya seleksi PPPK tahap ketiga.
Wijaya mengatakan, pihaknya mendorong agar pelaksanaan seleksi dan pengangkatan guru honorer segera diselesaikan. Tak hanya itu, PGRI meminta agar proses pemenuhan kuota guru PPPK memperhatikan aspek keadilan dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Perwakilan PGRI sangat menyayangkan terkait anggaran, pengajuan formasi dan penetapan serta proses pengesahan dan sinkronisasi dapodik sehingga pelaksanaan agenda seleksi PPPK harus ditunda.
“Saran kepada pemerintah agar bisa membuka diri. Dimana sebaiknya pemerintah melibatkan organisasi guru atau forum guru lainnya,” pintanya.
Tanggapan PGRI terhadap masalah seleksi guru PPPK
Pelaksanaan penyelesaian masalah pemenuhan formasi guru PPPK juga sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus bergerak terus menerus dengan pemerintah pusat.
Cara yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah dengan mengusulkan formasi dan memprioritaskan formasi mana yang memiliki guru honorer dengan masa kerja lama. Kemudian pemerintah daerah harus menyiapkan alokasi anggaran terkait teknik penggajian dan pemberian tunjangan bagi guru honorer yang bekerja di daerahnya.
Jika pemda sudah menyampaikan data kebutuhan formasi dan prioritas formasi di daerahnya. Jadi tinggal Kemendikbud yang melakukan sinkronisasi dan validasi data dasar pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Ini Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kupang Tersangkut di Pohon Mangrove
Selanjutnya, pemerintah pusat berperan melakukan pemetaan formasi di satuan pendidikan berdasarkan situasi faktual di lapangan. Ini termasuk meningkatkan linieritas dan kualifikasi akademik serta kepemilikan sertifikat pendidik. Langkah selanjutnya adalah menempatkan guru berdasarkan satuan pendidikan yang membutuhkan pembinaan.
“Hari ini guru honorer yang sedang menjalani proses seleksi guru PPPK sedang menunggu pengukuhan. Diharapkan pengunduran diri seperti ini tidak lagi muncul di agenda selanjutnya. Kami sangat berharap masalah ini cepat selesai,” ujar Wijaya selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika seperti dikutip dari laman kompas.id
Rekomendasi Pemerintah dan Staf
Menanggapi masukan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Nunuk Suryani sebagai Plt. Ditjen GTK Kemdikbud menegaskan, pihaknya akan selalu berpegang teguh memperjuangkan kesejahteraan guru.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan pembentukan dan sinkronisasi data. Karena membutuhkan waktu yang lama, dampaknya pelaksanaan seleksi guru PPPK harus ditunda.
Baginya, penundaan ini bisa dimaklumi karena Panselnas masih memperjuangkan dan memaksimalkan kuota formasi yang ada.
“Kami mohon pengertian seluruh guru terkait penundaan pengumuman seleksi tahun 2022. Penundaan ini tidak lain bertujuan agar peluang guru menjadi ASN semakin luas,” ujar Prof Nunuk Suryani.
Kata Prof Nunuk Suryani, faktor utama yang menyebabkan tertundanya seleksi PPPK adalah tidak sinkronnya formasi yang diajukan oleh pemda. Formasi 1 juta guru yang diusulkan pemerintah daerah kurang dari yang dibutuhkan di lapangan.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru dan Perangkat Daerah.
Nunuk menjelaskan, Kemendikbud berwenang mengajukan rekomendasi penempatan bagi guru PPPK yang sedang mengajar di satuan pendidikannya namun tidak sesuai dengan kebutuhan sekolahnya.
Baca Juga: Demi Menjaga Eksistensi Organisasi, HIPMMATI Kupang Gelar Kegiatan MPAB
Dalam kaitan ini, Kemendikbud dapat memindahkan guru tersebut ke sekolah lain yang kebutuhannya sesuai dengan jabatan guru tersebut.
Kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas dapat diambil untuk mengatasi masalah ini.
Kemendikbud dapat memberikan rekomendasi agar kuota guru PPPK dapat terpenuhi dan permasalahan formasi dapat segera diselesaikan.
Beralih ke Komisi X DPR RI yang pekan lalu baru saja melaksanakan agenda rapat kerja dengan Mendiknas Nadiem Makarim.
Komisi X mengusulkan “Komisi X DPR RI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memutuskan pengangkatan guru yang lolos seleksi PPPK agar masalah rekrutmen guru dapat diselesaikan secepatnya.
Sumber: Naikpangkat.com
www.posflores.com