PusatDapodik
Home Kepegawaian Kementerian PANRB: Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi

Kementerian PANRB: Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi

1144347729


PUSATDAPODIK.COM | Adanya himbauan dari pemerintah kepada seluruh PNS dan Aparatur Sipil Negara terkait pelaksanaan program penyederhanaan jabatan fungsional pelaksana.

Dalam Permen PANRB No 1 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pemerintah akan memperkenalkan aturan baru terkait jabatan fungsional.

Baca Juga: Ternyata Ini Cara Bijak Mendidik Remaja yang Tumbuh Besar di Keluarga!

Tujuan dari program yang diadakan oleh pemerintah ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih gesit, profesional, dinamis dan mempercepat transformasi manajemen ASN serta menjamin pemerintahan yang efisien dan efektif.

Tentunya hal ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptakan Aparatur Sipil Negara yang lebih berkualitas dan lebih baik di masa mendatang. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan baru yang telah dikeluarkan melalui Peraturan PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melakukan penyederhanaan sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan eksekutif, yang kini hanya memiliki 3 klasifikasi jabatan.

Baca Juga: Ingin Kulit Wajah Bebas Kerut dan Sehat, Coba 4 Cara Sederhana Ini

Hal itu disampaikan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dalam sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Anas mengatakan, sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan ini akan dirombak menjadi 3 klasifikasi pekerjaan. Sehingga diharapkan nantinya membuat pelayanan menjadi lincah dan tidak ribet lagi.

Anas menjelaskan, dari total 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat 1.451.983 ASN yang menduduki jabatan eksekutif. Sebelumnya dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 disebutkan terdapat 3.414 jabatan eksekutif yang terbagi dalam sejumlah 40 urusan dalam pemerintahan.

Baca Juga: Rela Mati Gantikan Ferdy Sambo, Netizen Kumpulkan Janji Fans Syarifah Ima Sambo

Kementerian PANRB kemudian mengeluarkan aturan penyederhanaan terkait jabatan terbaru ini karena banyaknya nomenklatur jabatan pelaksana melalui Permenpan RB No 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah

Baca Juga : Baca! Efek Media Sosial Ini Bisa Bikin Seseorang Depresi!

Peraturan tersebut menjelaskan, nomenklatur jabatan yang kini disederhanakan oleh Kementerian PAN dan RB hanya menjadi tiga klasifikasi pekerjaan, yakni operator, kerani, dan teknisi. Berikut adalah tugas dari ketiga jabatan tersebut:

Jabatan klerikal mempunyai tugas melaksanakan tugas pelayanan administrasi

Jabatan operator bertugas melaksanakan tugas teknis umum

Jabatan teknis memiliki tugas melaksanakan tugas teknis tertentu

Anas menambahkan, pada prinsipnya Kementerian PAN dan RB mendukung arah kebijakan atau usulan nomenklatur jabatan eksekutif yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan unit organisasi atau jabatan.

Konsep transformasi jabatan eksekutif, kata Anas, bertujuan untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang dinamis.

Baca Juga : Simak! Inilah Dampak Positif Media Sosial Bagi Anak!

“Penyederhanaan nomenklatur jabatan eksekutif ini akan membuat birokrasi lebih mudah bergerak, lebih adaptif, dan lebih lincah terhadap dinamika zaman,” pungkas Anas.

Demikian informasi mengenai penyederhanaan jabatan pelaksana yang kini menjadi 3 klasifikasi yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB.

Sumber: Naikpangkat.com

www.posflores.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad