Honor Proktor, Teknisi dan Pengawas ANBK/AKM Tahun 2023

pusatdapodik.com
– Penjelasan tentang honorarium pengawas, honorarium teknisi, dan honorarium pengawas ruang pada saat melaksanakan kegiatan penilaian nasional (AN) tahun 2023.
Sahabat pendidikan, kita semua tahu bahwa dalam pelaksanaan asesmen nasional atau yang biasa disebut dengan AKM terdapat beberapa orang penting yang menjadi andalan dalam melancarkan pelaksanaan asesmen nasional.
Yang nantinya akan membantu kelancaran pelaksanaan penilaian nasional berbasis komputer (ANBK) adalah pengawas, teknisi dan pengawas ruangan. Tugas yang akan dilakukan oleh ketiga orang yang saya sebutkan di atas adalah membantu peserta asesmen dalam melaksanakan kegiatan asesmen.
Di balik kerja keras mereka dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan asesmen nasional, tentu ada gambaran tentang bagaimana fee atau biaya mereka nanti. Apakah mereka akan diberikan honor atau hanya sebagai relawan saya saja. Nah melalui kesempatan kali ini pusatdapodik.com akan memberikan penjelasan mengenai biaya atau honor bagi para pejuang asesmen nasional yang meliputi biaya pengawas ANBK, biaya teknisi ANBK dan biaya pengawas ANBK.
Sebelum pusatdapodik.com memberikan penjelasan lebih jauh mengenai besaran biaya untuk pengawas, teknisi dan pengawas ruangan ANBK, banyak pertanyaan yang sering muncul di benak para pekerja yang bekerja sebagai pengawas, pengawas dan teknisi dalam kegiatan ANBK. Pertanyaan yang sering muncul antara lain sebagai berikut:
1. Apakah Pengawas, Teknisi dan Pengawas ruang ANBK akan diberikan honorarium oleh sekolah?
2. Berapa gaji pengawas ANBK di sekolah?
3. Berapa gaji teknisi ANBK di sekolah?
4. Berapa gaji pengawas ruang ANBK di sekolah?
5. Darimana dana untuk membayar honor praktisi, teknisi dan pengawas ruangan ANBK?
Anda mungkin pernah mendengar pertanyaan di atas atau bahkan memperdebatkannya di sekolah Anda masing-masing. Memang kalau bicara honor atau gaji, tentu tidak lepas dari yang namanya perdebatan, namun jika semua itu sudah diatur dalam juknis maka tentu tidak akan menjadi perdebatan lagi.
Pada postingan kali ini pusatdapodik.com akan memberikan penjelasan terkait sumber dana yang dapat dialokasikan untuk pembiayaan pelaksanaan penilaian nasional (AN), khusus untuk pembayaran honorarium pengawas ANBK, pembayaran honorarium teknisi ANBK, dan pengawas ruangan ANBK pembayaran honorarium.
Sebenarnya untuk masalah pembiayaan mengenai honor pengawas, teknisi dan pengawas ruangan ANBK, semuanya sudah dijelaskan secara lengkap dan detail di POS AN.
Untuk lebih jelasnya berikut kutipan mengenai biaya pelaksanaan asesmen nasional di POS AN:
1. Anggaran pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.
2. Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari
A)
Anggaran Satuan Pendidikan;
B)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
C)
Pendapatan Anggaran dan Belanja Negara (APBN); dan/atau
D) sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
4. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Nasional meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
A) penyiapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan POS AN;
B)
Persiapan instrumen;
C)
Pengumpulan data peserta;
D)
rapat koordinasi dan penjangkauan kebijakan;
e)
penjangkauan ke daerah-daerah;
F)
pelatihan tim teknis ANBK provinsi dan kabupaten/kota;
G)
penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang andal dan aman;
H)
penyiapan sistem dan penerapan ANBK di tingkat pusat;
Saya)
memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
J)
pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN;
k)
pendanaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah;
l)
AN analisis hasil, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; Dan
M)
Publikasi hasil.
5. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN di Tingkat Provinsi meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
A) kepengurusan kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
B) koordinasi penyiapan sistem ANBK termasuk mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia jasa listrik, penyedia jasa internet, dan lain-lain);
C) pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/daring/semi daring;
D) pengelolaan data peserta;
e) pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;
F) Pelatihan Tim Teknisi ANBK dan Pengawas/Teknisi;
G) membantu penyiapan dan pelaksanaan AN Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
H) memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
Saya) melaksanakan diseminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di daerah;
J) mengembangkan dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; Dan
k) persiapan dan pengiriman laporan AN.
6. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN di Tingkat Kabupaten/Kota meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
A) kepengurusan kesekretariatan pada AN Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota;
B) koordinasi penyiapan sistem ANBK termasuk mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dll) di tingkat kota/kabupaten;
C) pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/daring/semi daring;
D) pengelolaan data peserta;
e) pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan satuan pendidikan dan dinas terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;
F) Pelatihan Tim Teknis ANBK dan Pengawas/Teknisi;
G) membantu penyiapan dan pelaksanaan AN pada Pelaksana AN Kabupaten/Kota;
H) memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
Saya) melaksanakan diseminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di daerah;
J) mengembangkan dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; Dan
k) persiapan dan pengiriman laporan AN.
7. Biaya pelaksanaan AN di Tingkat Satuan Pendidikan, baik mandiri, berasrama, maupun pesantren, meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
A) mengisi dan mengirimkan data bakal calon AN kepada Pelaksana AN Kabupaten/Kota;
B)
penyiapan sistem ANBK termasuk mekanisme pembagian sumber daya;
C)
penerbitan kartu login;
D)
pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
e)
penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN;
F)
pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; Dan
G)
persiapan dan pengiriman laporan AN.
H) pendampingan teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Pengawas dan Teknisi, meliputi:
1) Satuan Pendidikan Mandiri menanggung honorarium pengawas, pengawas, dan teknisi di satuan pendidikan masing-masing; Dan
2) Satuan pendidikan yang menunggangi honorarium pengawas, pengawas, dan teknisi pada satuan pendidikan yang menunggangi;
Saya) biaya transportasi dan akomodasi bagi peserta AN yang melakukan perjalanan ke satuan pendidikan lain ditanggung oleh satuan pendidikan yang melakukan perjalanan;
J) biaya lain yang timbul dari pembagian sumber daya bersama antara unit pesantren dan unit pesantren menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan;
Baca juga:
Manual Teknis ANBK Terbaru (DI SINI)
Dari penjelasan di atas, sangat jelas apa yang dimaksud pada poin 3 yaitu bahwa biaya Penilaian Nasional pada Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jadi jelas pelaksanaan penilaian akan dilakukan di sekolah, sumber dananya akan berasal dari dana BOS.
Sedangkan untuk honorarium pengawas, teknisi dan pengawas ruang ANBK, sekolah juga akan membayarkan honorariumnya melalui dana BOS dan BOP, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Satuan Pendidikan Mandiri menanggung honorarium pengawas, pengawas, dan teknisi di satuan pendidikan masing-masing; Dan
– Satuan pendidikan yang menunggangi honorarium pengawas, pengawas, dan teknisi pada satuan pendidikan yang menunggangi;
Jadi jelas pengawas, teknisi dan pengawas ruang ANBK akan mendapat honorarium dari sekolah penyelenggara ANBK sesuai dengan POS AN yang sumbernya tentu saja dari dana BOS. Dan jika ada sekolah yang tidak membayar honorarium kepada pengawas, teknisi dan pengawas ruangan maka tentu saja sekolah tersebut tidak memahami SOP pelaksanaan penilaian nasional.
Lalu pertanyaan selanjutnya yang sampai saat ini belum terjawab adalah berapa honor yang akan diberikan oleh pihak sekolah kepada proctor, teknisi dan pengawas ruangan???
Memang POS ANBK tidak menjelaskan berapa honorarium atau honorarium bagi seorang pengawas ruangan, teknisi dan ANBK, sehingga tidak ada patokan atau acuan besaran honor yang akan diberikan kepada seorang pengawas ruangan, teknisi dan ANBK. . Sehingga dimungkinkan besaran honorarium yang akan diterima oleh pengawas, teknisi dan pengawas ruang ANBK di masing-masing sekolah berbeda.
Tentunya untuk mengetahui berapa honorarium yang akan diterima seorang proctor, teknisi dan pengawas ruangan ANBK di sekolah akan disesuaikan dengan anggaran yang akan ditentukan oleh masing-masing sekolah tentunya dengan melihat besaran dana BOS yang diterima masing-masing. sekolah. masing-masing. Intinya pengawas, teknisi dan pengawas ruang ANBK bisa mendapatkan gaji yang sesuai dengan kerja kerasnya dan bisa mensukseskan penilaian di setiap sekolah.
Demikian informasi yang dapat pusatdapodik.com bagikan pada postingan kali ini mengenai honorarium pengawas, teknisi dan pengawas ruang ANBK dalam pelaksanaan asesmen nasional yang semuanya berasal dari dana BOS dan dana BOP sekolah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan semoga para pengawas, teknisi dan pengawas ruang ANBK dapat selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi suksesnya pelaksanaan asesmen nasional di sekolah masing-masing.
Demikian dan terima kasih.
www.pusatdapodik.com