JAKARTA | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) terus memperkuat komunikasi dan mempublikasikan program-program strategis.
Upaya kali ini dilakukan oleh Direktorat SMK dengan menginisiasi program webinar series bertajuk “SMK” dengan tema “Penguatan Implementasi Kurikulum Mandiri SMK dan Pendaftaran Kurikulum Mandiri 2023”.
Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman tentang penerapan Kurikulum Mandiri dan pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar sesuai dengan kebutuhan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca Juga: Tak Sengaja Tabrakan dengan Mobil Dinas, Ternyata Tak Diasuransikan
Mengingat, khususnya untuk SMK sendiri terdapat beberapa perbedaan dalam pelaksanaan Kurikulum Mandiri termasuk dalam pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Siswa Pancasila (P5).
Oleh karena itu, satuan pendidikan SMK harus memahami Spektrum Keahlian apa yang ada dalam Kurikulum Mandiri dan dituangkan dalam aturan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran.
Demikian disampaikan Direktur SMK Wardani Sugiyanto saat menyampaikan dukungan Ditjen Dikti untuk membimbing satuan pendidikan SMK dalam mengimplementasikan Kurikulum Mandiri.
Baca Juga: Jadwal Hasil Seleksi PPPK Diklat Guru Tahun Anggaran 2022 Sudah Resmi Keluar, Simak Penjelasannya
“Dalam pelaksanaan IKM ada enam dukungan, yaitu Platform Merdeka Mengajar (PMM), webinar series, learning community, helpdesk, narasumber sharing good practice, dan development partner,” jelasnya dalam sambutannya di Jakarta dikutip Senin, (20 /2/2023).
Direktur Wardani menjelaskan, khusus melalui PMM, pendidik dan kepala sekolah dapat memanfaatkan platform tersebut untuk belajar mengajar, termasuk berkreasi dan berbagi. Pendidik dan kepala sekolah, kata dia, juga akan mendapat informasi lengkap tentang Kurikulum Mandiri dan dapat memanfaatkan alat ajar yang ada di platform sebagai referensi di satuan pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Cek Biru Instagram Bisa Dibeli, Minat?
“Termasuk pendaftaran Kurikulum Merdeka yang dibuka mulai 6 Februari 2023, informasi lengkapnya bisa didapatkan melalui PMM,” jelas Wardani lebih lanjut.
Terkait penguatan implementasi Kurikulum Mandiri, Laila Nasyaliyah dalam paparannya menjelaskan bahwa mungkin sebagian besar satuan pendidikan di Indonesia sudah mengenal dan mengenal Kurikulum Mandiri. Pasalnya, sosialisasi dan penerapan kurikulum ini sudah dilakukan mulai tahun 2022.
“Namun, sebelum menerapkan Kurikulum Mandiri, kita tetap harus memahami karakteristik masing-masing sekolah. Kepala sekolah dan guru juga mengenal kata “kurikulum”, namun pada dasarnya mereka juga harus memahami apa itu kurikulum dan fungsinya,” jelas Laila , menekankan.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Hasil Seleksi Guru PPPK 2022 Sudah Keluar, Guru Honorer Gembira
Khusus untuk SMK sendiri, Laila menjelaskan terdapat beberapa perbedaan dengan pelaksanaan Kurikulum Mandiri pada jenjang pendidikan lain termasuk pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Siswa Pancasila (P5). Selain itu, satuan pendidikan SMK harus memahami Spektrum Keahlian dalam Kurikulum Mandiri dan tertuang dalam peraturan yang berlaku.
“Sekarang ada dua kelompok dalam struktur pendidikan SMK, Kelompok Umum dan Kelompok Vokasi. Di setiap mata pelajaran ada alokasi waktu untuk P5. P5 (di SMK) bukan lagi hanya mata pelajaran, tapi alokasi waktu itu masuk dalam semua mata pelajaran pada kelompok umum dan kelompok kejuruan,” jelas Laila selaku Ketua Kelompok Kerja Pembelajaran Implementasi Kurikulum Mandiri.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Hasil Seleksi Guru PPPK 2022 Sudah Keluar, Guru Honorer Gembira
Lebih lanjut terkait dengan kerangka Kurikulum Mandiri SMK, beliau menjelaskan bahwa pemahaman Spektrum Keahlian di masing-masing satuan pendidikan merupakan landasan dasar dalam implementasi Kurikulum Mandiri di SMK. Dari Spektrum Keahlian ini kemudian diturunkan menjadi perangkat pengajaran, diantaranya untuk melihat Hasil Belajar, Pembelajaran dan Penilaian.
“Pada tahun 2021, seiring dengan pemberlakuan Kurikulum Mandiri, terjadi perubahan Spektrum Keahlian di SMK, dari Spektrum Keahlian yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Dirjen Dikdas Nomor 6 Tahun 2018 tentang SMK. Spektrum Keahlian Sekolah/MAK. Saat ini ada 10 Bidang Keahlian, 50 Program Keahlian, dan 126 Kompetensi Keahlian,” pungkas Laila.
Sumber: kemendikbud.go.id
www.posflores.com