pusat dapodik– SKP atau Target Kinerja Pegawai adalah beban kerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau guru yang melaksanakan tugas tambahan lainnya dalam jangka waktu satu tahun. Jadi SKP ini merupakan dokumen yang harus diisi selama menjabat sebagai PNS dengan batas waktu masing-masing satu tahun. Oleh karena itu, penyusunan dalam satu SKP terdiri dari satu tahun kerja.
Kemudian tugas tambahan tersebut di atas antara lain kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, dan kepala program pelatihan keahlian/program studi. Tujuan dari SKP ini tidak lain adalah untuk membentuk guru profesional yang bertanggung jawab, jujur, dan adil selama menjadi pegawai negeri sipil.
Fungsi dari SKP ini adalah untuk mengevaluasi hasil kinerja guru dan seluruh guru yang memiliki tugas tambahan lainnya. Semua ini dilakukan untuk pengembangan karir guru yang bersangkutan. Hingga pada akhirnya akan ada pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan akan berujung pada perilaku disiplin.
Tata Cara Penyusunan SKP
Penyusunan SKP ini mengacu pada tugas pokok jabatan yang telah dipertimbangkan dengan RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah. Jadi SKP sebenarnya merupakan tindak lanjut dari tujuan dan visi misi sekolah itu sendiri. Kemudian merupakan tindak lanjut dari hasil EDS (School Self-Evaluation), tugas pokok profesi, dan tugas tambahan.
Semua kegiatan selama tenggat waktu satu tahun harus dijelaskan sejelas mungkin. Kegiatan yang tercantum merupakan kegiatan yang dapat diukur dari segi kualitas dan kuantitas. Sehingga nantinya kegiatan tersebut akan berkaitan dengan tugas pekerjaan, angka kredit, dan target dalam satu tahun.
Seluruh komposisi SKP ini nantinya akan dirundingkan dan disetujui oleh pejabat penilai. Setelah disetujui, kontrak kerja akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun jika tidak disetujui, berkas SKP akan diserahkan kepada atasan pejabat penilai, yang pada akhirnya akan membuat keputusan akhir.
SKP ini dilakukan setiap tahun pada awal Januari. Ada syarat khusus yang perlu diperhatikan oleh guru yang sedang menyusun SKP. Jadi kalau ada mutasi kerja setelah Januari, SKP harus ditata ulang di tempat baru. Hal ini juga berlaku jika ada serah terima SATMINKAL (Unit Administrasi Pangkalan). Di sisi lain, guru akan dikenakan sanksi jika tidak menyiapkan SKP. Untuk lebih memahami SKP ini, di bawah ini adalah contoh kasus langsung:
Contoh Guru Mata Pelajaran SKP
Misalnya guru mata pelajaran ini adalah guru sosiologi di SMAN 1 Garut. Guru pernah mengajar satu kali pada tahun 2016 dengan pangkat Kelompok Penata Muda III/a posisi guru pertama. Tahap selanjutnya bagi guru ini adalah masuk ke Kelompok Penata Muda Level 1 III/b. Jadi guru sosiologi ini harus memiliki AK (Credit Score) minimal 50 yang rinciannya meliputi 42 pelajaran, 3 pengembangan diri, dan 5 penunjang.
Contoh SKP Guru Bimbingan Konseling
Contoh kasus kedua ini adalah seorang guru bimbingan konseling di SMPN 4 Tarogong Kidul yang telah mengajar sejak tahun 2004 dan berpangkat pengurus tk I dengan Golongan III/d kemudian menjabat sebagai guru muda. Jadi kesimpulannya, jika guru ini ingin naik pangkat pelatih dengan Golongan IV/a, AK yang dibutuhkan adalah 100 selama 4 tahun atau setiap tahun mereka mengumpulkan 25 AK. Setiap tahun AK yang harus dikumpulkan minimal terdiri dari 19,50 AK unsur utama, unsur utama ini berada di luar AK PKB. Kemudian 2,50 dukungan AK. AK PKB ini dapat dipenuhi dengan empat kegiatan pengembangan diri dan delapan kegiatan publikasi ilmiah yang telah dilakukannya selama 4 tahun.
Contoh SKP Tugas Tambahan Sebagai Guru Kelas
Contoh kasus penambahan tugas sebagai guru kelas adalah seorang guru SD yang menjadi guru kelas di SDN Cibiru 5 Bandung yang telah mengajar sejak tahun 2014. Saat ini guru tersebut berpangkat Tk I Young Arranger dengan Golongan III/b yang posisinya adalah guru pertama. Kemudian untuk dapat naik ke kelompok III/c, guru harus memiliki 50 AK selama 4 tahun yang berarti 12,50 AK per tahun. AK untuk elemen utama adalah 11,25 dan 1,25 untuk pendukung setiap tahun. AK PKB adalah guru harus melaksanakan 3 kegiatan pengembangan diri dan 4 publikasi ilmiah selama 4 tahun tersebut.
Contoh SKP Tugas Tambahan Sebagai Wali Kelas
Contoh penugasan tambahan SKP ini sebagai wali kelas adalah seorang guru di SMPN Tarogong Kidul yang telah mengajar sejak tahun 2015 dengan pangkat Penata Muda Kelompok III/a dan jabatan Guru Pertama. Jika guru ini ingin naik ke kelas III/b, maka mekanismenya tidak jauh berbeda dengan contoh SKP pada tugas tambahan sebagai guru kelas di atas. Total AK yang harus didapat sama yaitu 50. Namun perbedaannya adalah pada pembagian AK per tahun, jadi untuk SKP tugas tambahan sebagai wali kelas, 10,5 AK untuk unsur utama dan 1,25 untuk unsur penunjang. Kemudian AK PKB hanya memiliki 3 kegiatan pengembangan diri.
Contoh SKP Tugas Tambahan Guru sebagai Kepala Sekolah
Contoh SKP guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah dicontohkan oleh seorang guru PKN yang telah menjadi kepala sekolah di SMKN 9 Garut sejak tahun 2001 dan berpangkat pelatih dengan golongan IV/a dengan jabatan guru menengah. Jika ingin maju ke kelompok IV/b, AK yang harus dikumpulkan adalah 150 selama 4 tahun. Untuk kelompok IV, AK yang harus dicapai cukup banyak. Dari 150 AK tersebut menghasilkan 37,50 per tahun dengan rincian 29,75 untuk elemen utama dan 3,75 untuk elemen pendukung. Untuk AK PKB cukup banyak yaitu 4 kegiatan pengembangan diri dan 12 publikasi ilmiah.
Contoh SKP Tugas Tambahan sebagai Ketua Program Keahlian
Kemudian contoh terakhir adalah seorang guru yang memiliki tugas tambahan sebagai ketua program keahlian. Guru yunior ini mengajar sejak tahun 2007 dan kini memiliki pangkat struktur Kelas III/c yang posisinya sebagai guru yunior. Jika guru ini ingin naik ke kelas III/d maka guru tersebut harus mengumpulkan 100 AK dalam waktu 4 tahun dengan 25 AK setiap tahunnya. Jadi breakdownnya adalah 20.25 AK untuk main dan 2.5 untuk support. Guru ini juga harus melakukan 3 kegiatan pengembangan diri dan 6 kegiatan publikasi ilmiah.
Jadi penyusunan SKP tergantung pada kelas dan jabatan yang ditekuni oleh guru. Tidak semua posisi harus mengumpulkan AK yang sama. Harus ada 100, 150, dan seterusnya. Selain itu, detailnya juga berbeda, ada yang harus melakukan publikasi ilmiah dan ada yang tidak. Jadi untuk penambahan kelompok ini diperlukan detail yang jelas sebelum melakukan penyusunan SKP guru.