pusat dapodik– Untuk memenuhi kebutuhan Guru ASN, Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022.
Dirjen GTK Iwan Syahril mengatakan, pihaknya juga akan berupaya agar tidak terjadi lagi shifting antar guru di sekolah induk. “Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK ASN pada 2022 diharapkan dapat mempercepat penyelesaian satu juta guru ASN,” ujarnya.
Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK, termasuk pembentukan tahap ketiga pada tahun 2021, akan tetap dan akan digabungkan dengan formasi pada tahun 2022.
“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” jelas Dirjen GTK Iwan Syahril dalam rapat Panitia Kerja Formasi Guru PPPK dengan anggota Komisi X DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (11/4/2020). 2022).
Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang direvisi menganggap guru yang lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi dan menambah kuota formasi.
“Karena kita sebenarnya tahu kalau formasi itu diusulkan secara optimal, sangat mungkin guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasi,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Teknologi bersama Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Juga dalam surat edaran dari Kemendagri, pemerintah daerah diminta segera melaksanakan penunjukan PPPK sesuai formasi yang ditetapkan Kemenpan RB, dan merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai regulasi yang ada.
Untuk penyusunan anggaran 2022, kata Iwan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota perihal Perhitungan Anggaran Program Diklat Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022.
“Gaji pokok guru tahun 2022 adalah 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus pada 2021 akan mulai dibayar pada Januari 2022. Sedangkan guru yang lulus pada 2022 akan mulai dibayar. Oktober 2022. agar mereka mendapat gaji 3 bulan,” kata Iwan.
Penyempurnaan Mekanisme Rekrutmen Guru ASN PPPK Tahun 2022 Dengan Tahun Sebelumnya
Mekanisme Rekrutmen 2021
Terdiri dari dua tahap yaitu tahap penentuan kebutuhan dan tahap pemenuhan kebutuhan ASN PPPK JF Guru. Pada tahap penentuan kebutuhan, kebutuhan ASN diusulkan oleh masing-masing K/L/D.
Kemudian penetapan/persetujuan kebutuhan K/L/D oleh KemenPAN-RB. Selanjutnya tahap pemenuhan kebutuhan dilakukan dengan proses seleksi CASN yaitu CASN melamar pada formasi yang telah ditentukan.
Ada tiga permasalahan mendasar dari rekrutmen PPPK JF Guru tahun 2021, di antaranya sebagai berikut.
- Pada tahun sebelumnya, pada tahun 2021, formasi yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah jauh di bawah kebutuhan guru nasional. Dari data KemenPAN-RB, kebutuhan JF Guru PPPK sebanyak 1.244.961 orang, sedangkan usulan dari Pemerintah Daerah hanya 506.252 orang. Alhasil, hanya sekitar 293.860 orang yang lulus.
- Lowongan guru di daerah 3T kurang menarik. Tidak ada pelamar untuk 117.939 lowongan guru.
- Pengaturan passing grade untuk memenuhi kebutuhan alokasi. Mengurangi passing grade seiring dengan menurunnya kualitas guru.
Rencana Mekanisme Baru Rekrutmen Guru ASN PPPK Tahun 2022
Rencana rekrutmen ASN PPPK Guru 2022 tentu berubah. Karena ketidaksesuaian antara kebutuhan dan proposal, lowongan Guru 3T yang kurang diminati, dan sebagainya, mekanisme rekrutmen PPPK Guru tahun ini berbeda. Berikut penjelasannya.
Seperti tahun sebelumnya, ada dua tahapan yaitu penentuan kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan. Tahapannya adalah:
- Usulan pembentukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan data rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Penetapan kebutuhan/formasi oleh KemenPAN-RB (selama anggarannya disetujui oleh Kementerian Keuangan);
- Proses seleksi prioritas bagi peserta yang lulus NAB 2021 (Proses seleksi antar pelamar baru (rekrutan baru) dengan Guru GTK berpengalaman (termasuk THK-II) Tidak disamakan); dan
- Pemilihan Peserta dengan metode observasi dan pemeriksaan latar belakang (Guru yang belum lulus Passing Grade 2021 dan Peserta Umum tetap dapat mendaftar Program Diklat Guru 2022).
Misal Pak Budi adalah guru THK-II yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan dinyatakan lulus Passing grade namun tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lain pada Seleksi Kompetensi II. Kemudian akan dialokasikan formasi untuk pemerintah daerah di sekolah Pak Budi agar Pak Budi bisa mendaftar di sekolahnya.
Terobosan Rekrutmen Guru
Ada terobosan dari tahap terobosan Rekrutmen Guru ASN PPPK Tahun 2022, antara lain sebagai berikut:
- Penentuan Kebutuhan
Penetapan kebutuhan guru tidak lagi hanya ditentukan oleh Pemerintah Daerah, tetapi juga oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Proses Rekrutmen
Proses rekrutmen GTT dengan Rekrut Baru terpandang.
- Penempatan
Lulusan terbaik ditempatkan di bidang prioritas.
Demikian artikel mengenai Rekrutmen Guru ASN PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat. (asap/asap)