PUSATDAPODIK.COM | Mendekati pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada tahun 2024, netralitas aparatur sipil negara termasuk guru kembali menjadi sorotan publik.

Asas netralisasi ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak berpihak pada kepentingan siapapun.

Baca Juga : Simak! Ternyata Shio Ini Punya Bakat Hebat, Cek Shio Kalian!

Untuk memahami asas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu dan menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran netralitas ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar webinar Politik dan Netralitas ASN di Pemilu 2024.

Diketahui, webinar ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang teknologi dan inovasi politik serta mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu.

Baca Juga: Begini Tanggapan Kemendikbud Soal Usulan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT

“Dimensi netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, pengurus ASN dan pengambil keputusan/kebijakan harus netral,” kata Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Damayani Tyastianti yang hadir mewakili Deputi Bidang SDMA dalam webinar dikutip Selasa, (1/3/2023).

Ketidaknetralan ASN berdampak pada diskriminasi pelayanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, konflik atau konflik kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi merupakan kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.

Baca Juga: Berikut Komitmen Pemerintah Indonesia Fasilitasi Pembelajaran Jarak Jauh bagi Peserta Magang di Jepang

Sementara itu, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli sebagai pembicara pertama menyampaikan bahwa birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antar negara atau pemerintah yang seharusnya netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Anda tidak bisa terlibat dalam politik praktis,” katanya.

Selanjutnya, diskusi dengan materi teknologi dan inovasi sebagai antisipasi kewaspadaan terhadap gangguan netralitas ASN di Pilkada 2024 disampaikan oleh Dosen FISIP Universitas Brawijaya, Wawan Sobari.

Baca Juga: Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura

Wawan mengatakan, banyaknya anggapan tentang perubahan lingkungan komunikasi politik di era digital menjadikan media sosial sebagai sumber pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan pembicara berikutnya adalah Komisioner Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai-Nilai Dasar, Kode Etik dan Pedoman Perilaku ASN dan Netralitas ASN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman.

Dikatakannya, dalam menegakkan netralitas ASN, KASN bersama Kementerian PANRB, BKN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membangun sinergi dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN.

Baca Juga: Rafathar Raih Medali Emas Lomba Lari, Netizen: Udah Ganteng, Kaya, Multitalenta Juga

“Aturan Netralitas ASN sudah lengkap. Sudah saatnya kita menegakkan netralitas ASN,” ujarnya.

Diketahui, acara yang digelar secara daring itu dihadiri Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum Muhammad Immanuddin, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Administrasi Negara Herman, Ketua KPU Provinsi se-Indonesia, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota. KPU Kota seluruh Indonesia yang berpartisipasi langsung melalui kanal Youtube Kementerian PANRB.

Sumber: Kemenpan RB

www.posflores.com

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *