PUSATDAPODIK.COM | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan peraturan baru terkait peralihan dari PAUD ke SD.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Peralihan Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal yang ditujukan kepada pengawas, pemilik, dan kepala satuan pendidikan PAUD.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tindakan yang Bikin PNS Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Tujuan peralihan PAUD ke SD adalah agar peserta didik pada satuan pendidikan PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri ketika memasuki sekolah dasar.
Hal itu diungkapkan Muhammad Hasbi, Direktur Pendidikan Sekolah Dasar. Ia mengatakan Kemendikbud perlu melakukan peralihan PAUD-SD karena selama ini kemampuan dasar anak dinilai hanya sebatas mampu membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Baca Juga: ASN Pemprov NTT Masuk Kantor Pukul 05.30 WITA
“Melalui surat edaran ini dapat diartikan calistung bukan syarat masuk sekolah dasar,” kata Hasbi, tertulis di laman padupedia.kemdikbud.go.id dikutip Rabu (8/3/2023).
Bahwa, lanjutnya, kata pihaknya, jika hanya fokus pada membaca, menulis, dan berhitung akan mengarah pada pengembangan kemampuan tersebut dengan menggunakan metode drill. Penerapan syarat tes calistung ini tidak adil jika diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena masih ada anak yang langsung masuk SD tanpa melalui pendidikan PAUD.
Baca juga: Ibu Hamil di Subang Meninggal Setelah Ditolak di RS Ciereng
Demikian Hasbi, paradigma belajar yang tidak berpihak pada anak berpotensi menimbulkan anggapan anak tidak pintar hanya karena tidak bisa mengaji.
“Calistung sebagai syarat masuk SD berpotensi menimbulkan ketidakberpihakan pada anak yang nantinya kurang percaya diri karena tidak bisa membaca, menulis dan berhitung,” imbuhnya.
Baca Juga: Duh! Bansos PKH dan BPNT 2023 Tak Dicairkan Melalui e-Warong, Ada Apa?
Hal inilah yang mendasari diterbitkannya PAUD SD peralihan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Isi kebijakan peralihan PAUD ke SD adalah sebagai berikut;
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan Sekolah Dasar tidak menerapkan tes keterampilan membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Baca Juga : TERBARU! PIP Kemendikbud 2023 akan dilikuidasi Maret ini, cek link resminya di sini
2. Penyelenggara pendidikan harus memperkenalkan lingkungan sekolah kepada siswa dalam dua minggu pertama tahun ajaran baru. Pengenalan lingkungan belajar dimaksudkan agar siswa nyaman berada di lingkungan sekolah.
3. Pengawas, pemilik, dan kepala satuan pendidikan PAUD dan SD harus melakukan asesmen awal secara holistik sebagai dasar perencanaan pembelajaran sepanjang tahun ajaran
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Massa Tuntut DPR Sahkan RUU PPRT
4. Satuan pendidikan harus menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi siswa baik untuk anak PAUD maupun SD
5. Mendorong terbentuknya Forum Komunikasi PAUD sebagai wadah koordinasi antar pemangku kepentingan pada satuan pendidikan PAUD dan SD di masing-masing wilayah
6. Pemerintah daerah yang memiliki Forum Komunikasi dimaksud perlu melakukan pembinaan agar forum tersebut dapat mengawal advokasi yang dilakukan di daerah baik secara mandiri maupun kemitraan serta dapat berperan sebagai penghubung antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
Baca Juga: Intip Batu Prasejarah di Taman Nasional Teluk Cenderawasih
Kemendikbud juga telah menyiapkan perangkat bagi guru, instansi, dan masyarakat yang ingin mendukung gerakan transisi PAUD ke SD.
Menurut Hasbi, gerakan ini bertujuan melindungi hak belajar anak dengan merumuskan 6 (enam) keterampilan dasar dan alat bantu belajar bagi guru seperti modul dan video inspirasi.
www.posflores.com