Golongan Yang Menerima Gaji Pensiunan PNS Sampai 1 Miliar


Ada kabar gembira bagi seluruh pensiunan PNS atau yang akan pensiun, hal ini berkaitan dengan golongan yang dapat menerima gaji pensiun PNS sampai dengan Rp. 1 miliar.
Tidak bisa dipungkiri, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang banyak diimpikan oleh masyarakat Indonesia.
Tak heran, setiap tahun banyak sekali orang yang mengikuti seleksi CPNS untuk bisa lulus menjadi PNS. Menjadi PNS juga akan mendapatkan banyak keuntungan yaitu mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar.
Padahal, gaji dan tunjangan tidak hanya akan didapatkan saat bekerja, melainkan hingga pensiun atau yang sering dikenal dengan gaji pensiunan PNS. Karena gaji pensiun ini, PNS bisa tenang menghadapi hari tuanya karena tetap mendapatkan uang meski sudah tidak bekerja.
Dengan adanya sistem pembagian gaji pensiun PNS yang dibiayai penuh, PNS yang pensiun bisa mendapatkan dana lebih di hari tuanya.
Seperti diketahui, full funded system ini merupakan sistem pendanaan, dimana jumlah dana yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pensiun di masa depan dipenuhi oleh karyawan sendiri.
Caranya, karyawan membayar selama masih aktif bekerja kemudian ditampung di suatu tempat, kemudian dikelola dan dikembangkan. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua golongan PNS berhak menerima dana pensiun sebesar itu.
Ketentuan mengenai dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2969 tentang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan golongan PNS yang berhak menerima tunjangan di masa pensiun.
Golongan yang berhak menerima gaji pensiun PNS adalah sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Apabila seorang pensiunan telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, maka yang bersangkutan berhak menerima manfaat pensiun. Hal ini juga telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.
2. Duda
Duda yang dimaksud disini adalah suami yang sah menurut agama dan hukum dari Pegawai Negeri Sipil yang istrinya telah meninggal dunia.
3 anak
Apakah anak kandung PNS yang telah meninggal dunia berhak menerima pensiun dari kedua orang tuanya.
4. Janda
Janda yang dimaksud disini adalah istri yang sah menurut hukum dan agama dari suami PNS yang telah meninggal dunia.
5. Orang tua
Orang tua atau ayah dan ibu PNS yang telah meninggal dunia berhak menerima gaji dan tunjangan pensiun.
Kelima golongan tersebut di atas juga akan segera menerima tunjangan dan gaji, yakni THR dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 ini merupakan salah satu program khusus dari pemerintah untuk memenuhi kewajiban pemerintah terhadap pensiunan PNS.
Isa Rahmatawartha, pejabat Kementerian Keuangan, juga mengatakan telah menyediakan anggaran untuk membayar tunjangan pensiun, termasuk dalam hal ini gaji ke-13 dan THR, bagi pensiunan PNS, pejabat negara, dan pensiunan Polri.
Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai golongan yang dapat menerima gaji pensiun PNS hingga Rp 1 Miliar. Tak lupa, sebentar lagi para pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR yang dananya sudah dianggarkan pemerintah.
www.trendguru.id