TPG Nantinya Resmi Dihapus, Begini Nasib Guru Sertifikasi


TPG ini nantinya akan resmi dihapus pada tahun 2023 karena untuk tunjangan akan ada skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023 yang wajib diketahui oleh para guru.
Menyikapi TPG tidak jauh dari pembahasan tunjangan yang merupakan sumber penghasilan tambahan bagi seorang guru selain gaji pokok.
Pada tahun 2023 TPG akan resmi dihapuskan dengan menghadirkan skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023.
Menanggapi rencana pemerataan kesejahteraan guru dimana guru bersertifikat dan tidak bersertifikat tetap sama-sama mendapatkan TPG.
Apakah ini solusi yang baik untuk guru di masa depan atau sebaliknya.
Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan berikut terkait TPG yang akan resmi dihapus dengan menghadirkan skema tunjangan profesi guru yang baru pada tahun 2023.
Berikut penjelasan terkait TPG yang akan resmi dihapus dengan menghadirkan skema tunjangan profesi guru baru pada tahun 2023.
TPG nantinya resmi dihapuskan dengan skema baru 2023
Skema baru tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru swasta non sertifikasi, pengganti TPG, peraturan RUU Sisdiknas dan jadwal pencairan sertifikasi.
Terakhir, Mendikbud Nadiem memaparkan skema baru tunjangan profesi guru/sertifikasi guru 2023 tanpa sertifikasi dalam RUU Sisdiknas, untuk guru PNS dan non ASN.
Tunjangan profesi guru/sertifikasi guru atau TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai imbalan atas profesionalismenya.
TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru. Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lomba menjadi guru.
Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik (tendik) wajib mengikuti pendidikan profesi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik.
Sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional menurut peraturan perundang-undangan.
Saat ini santer terdengar kabar bahwa tunjangan profesi guru akan dihapuskan. Hal ini terlihat dari pasal TPG yang tidak masuk dalam RUU Sisdiknas.
Sebab, selama ini tunjangan profesi guru menjadi ‘gula’ bagi masyarakat untuk tertarik menjadi guru. Pengecekan TPG memastikan kesejahteraan guru.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lulus uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG sedang dibahas untuk dihapus.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non-ASN mendapat penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan guru ASN mendapat penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangannya sesuai UU ASN. Tunjangan akan dinaikkan dan tidak perlu menunggu sertifikasi untuk dapat tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Bahkan untuk guru non PNS bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Salah satu dampak positifnya, lanjutnya, program PPG dapat difokuskan untuk mencetak guru baru.
Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya bisa mendapatkan tunjangan sesuai UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya sangat panjang.
Aturan Tunjangan Profesi Guru
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru ASN.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bagi Guru Non ASN.
Tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan lainnya. Bagi guru berstatus PNS akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non-PNS, TPG disesuaikan dengan persamaan jenjang, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Kemudian bagi guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan guru fungsional akan diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Berikut kriteria guru penerima tunjangan profesi guru skema TPG baru tahun 2023.
Kriteria Guru Penerima TPG Terdiri Dari 9 Kategori
Bagi guru tidak bersertifikat yang ingin menerima tunjangan profesi atau TPG, paling tidak harus memenuhi 9 kriteria berikut.
Berikut 9 kriteria guru penerima tunjangan profesi atau TPG berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus , dan tambahan penghasilan guru PNS daerah.
Permendikbud tersebut menjadi acuan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG pada tahun 2023.
Dalam hal ini, berikut adalah 9 kriteria penerimaan tunjangan profesi atau TPG, antara lain:
- Guru berstatus CPNSD atau PNSD
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
- Status sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik di bawah naungan Kementerian
- Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil performance appraisal terendah dengan predikat ‘baik’
- Mengajar di kelas dengan rasio guru dan murid sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi guru
- Tidak terikat sebagai guru tetap pada lembaga selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan
Perlu diperhatikan bahwa dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus guru bersertifikat.
Oleh karena itu, guru harus terlebih dahulu mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.
Permendikbud tersebut berlaku bagi guru semua jenjang pendidikan dan pada tahun 2023, sehingga guru perlu mempersiapkan diri mengikuti program PPG In Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023.
Adapun kapan, Kemendikbud belum mengumumkan kapan dibukanya program PPG Dalam Jabatan.
Nantinya program PPG Jabatan akan diinformasikan melalui laman resmi ppg.kemendikbud.go.id atau melalui akun Instagram resmi Kemdikbud dan Ristek.
Sejalan dengan pemberitaan terkait pencopotan TPG secara resmi, berikut penjelasan terkait jadwal pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023
Setelah diberitakan sertifikasi guru akan dihapus dan diganti dengan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023, sesuai ketentuan Kemendikbud dan Ristek, guru harus mengetahui kapan jadwal pencairan TPG tahun 2023.
TPG ini merupakan tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pencairannya ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, untuk kemudian diberikan kepada guru.
Jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun. Jadwal ini bisa berlaku lagi di tahun 2023, berikut detailnya:
- Pembayaran tunjangan kuartal pertama di bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan kuartal kedua di bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan kuartal ketiga pada bulan September dengan sinkronisasi data pada bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data Oktober.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan guru swasta berbeda. Sesuai Pasal 4 PP No. 41 Tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.
Kemendikbud memberikan ketentuan bahwa ada guru yang tidak mendapatkan TPG 2023. Guru yang tidak diberikan TPG 2023 adalah:
- Mati.
- Masuk pensiun.
- Mengundurkan diri atas permintaannya sendiri.
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Mendapatkan tugas belajar.
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian penjelasan terkait TPG yang akan resmi dihapus dengan menghadirkan skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023.
www.trendguru.id