PusatDapodik
Home Kepegawaian Menpan RB Tindak Lanjuti Penanganan Tenaga Honorer, 3 Hal Ini yang Paling Dihindari untuk Penyelesaian Non ASN

Menpan RB Tindak Lanjuti Penanganan Tenaga Honorer, 3 Hal Ini yang Paling Dihindari untuk Penyelesaian Non ASN

Menpan RB Tindak Lanjuti Penanganan Tenaga Honorer 3 Hal Ini

pusatdapodik.com – Menpan RB sudah menindaklanjuti penanganan tenaga honorer. Melalui rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada 10 April 2023, ada 3 hal yang paling dihindari Menpan RB terkait penyelesaian masalah non-ASN di Indonesia saat ini.

Penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia terus digencarkan mengingat tenggat waktu penghapusan status kepegawaian non-ASN di instansi pemerintah semakin dekat.

Salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas dengan agenda pembahasan penyelesaian tenaga honorer atau non ASN, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: BOOM, Menpan RB Sebut Tidak Ada PHK Massal Karena Tenaga Honorer Sudah Sangat Bakti, Mau Serius

“Selesaikan hal-hal terkait tenaga honorer sebelum batas waktu kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari Antara News.

Selain dorongan untuk segera menuntaskan persoalan tenaga honorer, Komisi II DPR RI juga mendorong Menpan RB segera berkoordinasi dengan 5 instansi yang masih dalam proses pengajuan SPTJM (Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Proses ini memiliki peran penting dalam penyelesaian non-ASN. Hasil finalisasi pendataan tenaga honorer nantinya akan digunakan sebagai data dasar untuk menyusun road map penyelesaian pegawai non ASN.

“Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PAN dan RB segera berkoordinasi dengan 5 instansi yang masih dalam proses pengajuan SPTJM agar hasil pendataan final personel non ASN dapat dijadikan data dasar. dalam penyusunan roadmap penuntasan personel non-ASN,” ujar Ketua Komisi II DPR RI seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari website Kementerian PANRB.

Baca Juga: UPDATE, Polemik Tenaga Kehormatan Masih Berlanjut, Anggota Komisi II DPR RI: Jangan Ini Cuma Angin Langit…

Dalam rapat tindak lanjut penyelesaian tenaga honorer, Menpan RB menyampaikan perlu adanya saling pengertian mengenai prinsip-prinsip dasar yang harus disepakati agar nantinya dapat diambil solusi yang tepat dan adil bagi non ASN. Presiden Jokowi sebagaimana disampaikan Menpan RB telah memberikan arahan kepada Menteri Anas untuk segera mencari jalan tengah dalam penyelesaian tenaga honorer tersebut.

“Presiden Jokowi sudah memberikan arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian para pekerja non ASN ini. Tadi kita sudah rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, insya Allah. insyaallah akan lebih mempertajam skema kebijakan penyelesaian pekerja non ASN yang saat ini sedang dibahas,” kata Anas usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.

Menpan RB Anas kemudian menjelaskan, berdasarkan masukan dari DPR RI dan pemangku kepentingan dalam rapat kerja, penanganan tenaga honorer dilakukan dengan menghindari 3 hal, yaitu prinsip menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, dan tidak mengurangi pendapatan non-ASN. Semua hal tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.

Baca Juga: Hindari PHK Massal Cari Solusi Kehormatan, MenpanRB: Peran mereka sangat penting bagi negara…

Menpan RB Anas mengakui peran tenaga honorer sangat vital dalam pelayanan publik, sehingga masalah ini harus ditangani sebaik mungkin untuk menghasilkan saling menguntungkan untuk pegawai pemerintah dan non-ASN.

“Faktanya peran pegawai non ASN cukup vital dalam mendukung berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemerintah daerah dan stakeholder terkait terus menyiapkan win-win solution rencana,” kata Anas.

Proses pendataan non ASN yang dilakukan sejak tahun 2022 menghasilkan data sebanyak 595 instansi yang mengunggah SPTJM sehingga saat ini jumlah tenaga honorer yang dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Baca Juga: Prihatin Gaji Guru Honorer Di Bawah Standar Upah Minimum, Ganjar Pranowo: Kemendikbud Harus Turun Tangan…

Menindaklanjuti pendataan tenaga honorer, Menpan RB menyampaikan bahwa Kemenpan RB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data terhadap sistem pendataan non ASN BKN.

Melalui rapat kerja antara Menpan RB dengan Komisi II DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Yanuar Prihatin berharap upaya yang dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan non-ASN tidak mengecewakan, khususnya bagi para tenaga honorer itu sendiri. ***

 

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad