Geger Cinta Terlarang Mahasiswa di Kota Kupang NTT Berujung Pidana, Aborsi dan Ditangkap Polisi
Mahasiswa berinisial K (20) itu ditangkap usai melahirkan bayi laki-laki pada Senin 3 April 2023 di sebuah kost di Desa Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap MK dengan kekasihnya Marsel (25), warga Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Kepada polisi, MK mengaku bayi tersebut meninggal dunia saat lahir. Namun diam-diam pacarnya, Marcel, membawa jenazah bayi itu ke pantai Batu Nona, Desa Oesapa, untuk dimakamkan.
Marsel meminta rekan-rekan pesantren MK untuk bungkam atas kejadian tersebut. Namun, rekan MK, Sely R. Sesfaot (18), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima.
Kejadian bermula pada Minggu 2 April 2023 malam, MK mengeluh sakit perut akibat haid kepada Sely, rekanan pesantrennya.
Saat itu, Selly tidak curiga sedikit pun. Namun, pada Senin 3 April 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, Sely mendengar teriakan minta tolong dari kamar MK.
Sely bangun dan bergegas ke kamar MK. Saat itu ia kaget karena melihat tangan bayi bergerak dari mulut rahim MK.
Melihat itu, Sely membangunkan Adel, teman sekamar MK.
Keduanya lalu masuk ke kos MK. Saat itu, bayi malang tersebut sudah dilahirkan oleh MK namun telah meninggal dunia.
Adel dan Sely kemudian mencari pacar MK, Marsel, dan membawanya ke TKP. Marsel mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan MK.
Sekitar pukul 04.15 WITA, Marsel bersama beberapa rekannya menuju pantai Batu Nona, Desa Oesapa dan dimakamkan Sayang miskin itu.
Usai kejadian tersebut, Sely terus resah hingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelapa Lima.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap sepasang kekasih itu.
Meninggal dalam kandungan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim medis dari Bid Dokkes dan RS Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan otopsi terhadap jenazah bayi yang dikuburkan oleh mahasiswi dan pacarnya.
Otopsi dilakukan oleh AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, Kasubbiddokpol Biddokkes NTT bersama Bripka Robert Mesakh, Bripka Samuel Demes Talan, Yefta dan Kris di kamar jenazah RSUD Kupang, Kamis 6 April 2023) malam.
Jenazah bayi yang diperkirakan berumur 1 hari dengan panjang badan 35 sentimeter itu diautopsi selama 1,5 jam.
Selama pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa kepala dan wajah bayi tersebut telah menghitam dan sedang dalam proses pembusukan.
“Tidak ditemukan luka pada tubuh bayi tersebut,” kata dr Edi saat dikonfirmasi, Sabtu 8 April 2023.
Menurutnya, bayi tersebut memiliki berat 1 kilogram dan cukup bulan.
“Bayinya cukup bulan, dan mampu hidup di luar kandungan tanpa penyangga kehidupan,” jelasnya.
Diperkirakan bayi tersebut telah meninggal empat hari dalam kandungan sebelum dilahirkan.
“Otopsi dilakukan atas permintaan penyidik Satreskrim PPA Polres Kupang Kota,” tandasnya. (selanjutnya/01/ok) *** nttmediaexpress.com
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG








