MEMANAS, Revisi UU ASN Belum Ada Pembahasan Lebih Lanjut, Menpan RB Disentil: Banyak Pencitraan ya…

pusatdapodik.com — Masalah tenaga honorer yang belum mendapat pengukuhan tampaknya menjadi masalah yang semakin serius dari waktu ke waktu. Mengingat hingga saat ini penyempurnaan UU ASN belum terealisasi. Perlu landasan untuk memastikan kejelasan masa depan tenaga honorer jelang ditiadakan beberapa bulan lagi, UU ASN mungkin bisa menjadi solusi yang tepat.
Berbicara tentang penghapusan, menurut UU ASN 2018, status dan keberadaan tenaga honorer hanya 5 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.
Artinya, November 2023 akan ditetapkan sebagai pencabutan status sebagai tenaga honorer. Namun hingga saat ini revisi UU ASN yang baru belum juga terlihat bulan barunya.
Baca Juga: Child Lock: Banyak yang Tidak Tahu Fitur Ini Ada di Mobilnya. Padahal sangat penting
Berdasarkan apa yang diberitakan BeritaSoloRaya.com dari Youtube DPR RI pada 12 April 2023, DPR menginginkan Kementerian PAN dan RB segera menyelesaikan persoalan perbaikan dan pengesahan revisi UU ASN.
Beberapa anggota Komisi II DPR mengkritisi isu revisi UU ASN yang sampai saat ini belum ada perkembangan. Oleh karena itu, Komisi II dan Kementerian PAN dan RB sepakat untuk segera merumuskan kebijakan baru dalam RUU ASN agar nasib ASN lebih jelas.
Terdengar Wahyu Sanjaya mengkritisi Azwar Anas selaku Menteri PAN dan RB, “Saudara Menteri PAN dan RB, saya usahakan singkat pertanyaannya Pak,” ujarnya.
“Sejak pertama saya menjabat, saya sudah melihat, mohon maaf, Pak Menpan RB lebih banyak melakukan pencitraan Pak daripada yang dilakukannya,” pungkas Wahyu Sanjaya lagi, “Saya sedikit merinding melihat pernyataan ayah,” lanjutnya.
Baca Juga: Guru Sertifikasi MERAPAT, Status di Info GTK Sebagai Berikut Pengaruhnya di TPG, Sudah Tahu Belum?
Wahyu juga mempertanyakan kelanjutan revisi UU ASN, “Pertanyaannya, kapan pemerintah melanjutkan pembahasan UU ASN?”
Di awal pertemuan, Kemenpan RB menyampaikan niatnya untuk terus menyempurnakan UU ASN. Hal ini seolah mengingatkan Komisi II terhadap revisi UU ASN yang hingga kini belum ditindaklanjuti.
Wahyu berpendapat, harus ada revisi UU ASN yang baru untuk memperbaiki segala dinamika persoalan tenaga honorer dan ASN. Sebab, hukum adalah landasan dari segala sesuatu.
“Dulu ini domain Menkeu, mumpung masih di kita, dibentuk tim untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang terdiri dari Kemenpan RB, BKN, APPSI, APEKSI, APKASI,” kata Wahyu. , “Semoga beruntung,” tambahnya.
Baca Juga: Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Buya Yahya: Untuk Bayi Baru Lahir di Malam Idul Fitri, Jadi…
“Karena kami tidak diundang DPR, jadi tidak perlu mengubah UU ASN, jadi kami nego saja dengan tim,” tambah Wahyu Sanjaya.
Ia juga mengungkapkan, jika memang DPR tidak diundang untuk berunding soal penyelesaian tenaga honorer, maka DPR tidak perlu ikut berunding terkait revisi UU ASN.
Sementara itu, Pimpinan Komisi II DPR RI menanggapi revisi UU ASN perlu pembahasan yang komprehensif. DPR juga akan mempertimbangkan penyempurnaan UU ASN.
Agung Widyantoro juga menambahkan, bagaimana mungkin revisi UU ASN belum selesai tapi kebijakan baru sudah dibuat. Lain halnya jika keduanya ingin bunuh diri, mereka mengambil kebijakan yang masih belum berdasarkan aturan yang pasti.
Baca Juga: COMING SOON! Kementerian PUPR Tetapkan Truk Angkutan Barang Ini Bisa Melanjutkan di Jalan Tol!
Contoh PP No. 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pegawai non PNS dan non PPPK masih bisa bekerja hingga tahun 2023. Hal ini akan dilihat sebagai akhir perjalanan bagi tenaga honorer, meski harus menghidupi keluarga.
Untuk itu, Agung Widyantoro juga mengatakan jika ingin membuat kebijakan jangan membuat kesepakatan di tahun politik. Kecuali, pemerintah bisa menjamin pemilu ditunda. ***