Sempat Hilang Arah, Polemik Tenaga Honorer Kembali Menemukan Titik Terang. Kemenpan RB Ungkap 4 Prinsip Ini…

pusatdapodik.com – Polemik tenaga honorer belakangan ini memang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasalnya, dengan adanya pemberitaan akan adanya pencopotan tenaga honorer pada November 2023, membuat banyak pihak, khususnya pegawai non ASN merasa khawatir.
Apalagi kisruh pasti terjadi, karena dengan ditiadakannya tenaga honorer, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di seluruh Indonesia.
Dengan prediksi terjadinya kisruh akibat pencopotan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN dan RB telah bekerja keras mencari solusi yang tepat untuk masalah ini.
Baca Juga: Cara MENPAN RB Atasi Jutaan Tenaga Honorer Sebelum Dihapus 28 November 2023, Ternyata…
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PAN dan RB adalah menggelar rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, seperti yang dilakukan pada Senin, 10 April 2023.
Lalu solusi seperti apa yang muncul dari rapat kerja (raker) Kementerian PAN dan RB dengan Komisi II DPR RI?
Sebelumnya, perlu diketahui, Menpan RB menyampaikan bahwa perlu adanya kesamaan prinsip dasar untuk mencapai kesepakatan dalam menentukan alternatif penyelesaian masalah tenaga kerja sementara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menambahkan, pihaknya telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo agar bisa menentukan jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan TKI.
Baca Juga: WAJIB PUNYA, 10 Berkas Proposal Penetapan Guru NI PPPK 2022 Simak daftarnya berikut ini
Anas juga menyampaikan terima kasih atas masukan yang diterimanya dari Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI yang diterimanya dalam rapat tersebut.
“Insya Allah akan dipertajam skema kebijakan penyelesaian pekerja non ASN yang saat ini sedang dibahas,” kata Anas seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, ada 4 prinsip dasar penanganan masalah TKI yang didapatnya dari Komisi II DPR RI dan stakeholders, yaitu:
1. Hindari PHK massal
2. Hindari pembengkakan anggaran
3. Solusi yang akan diterapkan tidak mengurangi pendapatan yang diterima pekerja honorer saat ini
4. Penyelesaian masalah TKI harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: CEK 16 Daerah Yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulanan Triwulan I Tahun 2023
Azwar juga tidak menampik peran penting pegawai non-ASN dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya terkait pelayanan publik.
“Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemerintah daerah, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang sama. saling menguntungkan,” ujar Menpan RB.
Dalam kesempatan tersebut, Anas juga melaporkan total non ASN yang telah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yakni sebanyak 2.355.092 orang. ***