KABAR GEMBIRA untuk Seluruh Guru PAI yang Berstatus PNS dan Non-PNS, Cek Kriteria Umumnya

pusatdapodik.com – Tunjangan sertifikasi guru telah dicairkan di sejumlah daerah, termasuk guru PAI yang juga menunggu hibah TPG dari Kementerian Agama. Guru PAI juga memiliki hak yang sama dalam hal menerima tunjangan sertifikasi bagi guru seperti halnya TPG bagi guru berstatus PNS atau PPPK.
Namun tunjangan sertifikasi guru PAI dengan tunjangan sertifikasi guru ASN daerah memiliki ketentuan, kriteria dan persyaratan mengenai penyaluran tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi bagi guru PAI memiliki kriteria umum bagi guru PAI yang berhak menjadi penerima.
Baca Juga: TANPA KECUALI, Wakil Ketua Komisi II DPR Panggil Kehormatan Dilantik ASN Paling Lambat November 2023
Salah satu kriteria umum yang harus dimiliki oleh guru penerima tunjangan sertifikasi adalah berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama Islam yang aktif di satuan pendidikan, baik pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SLB.
Berikut guru PAI yang dapat menerima tunjangan sertifikasi:
– Guru PNS (GPNS) berstatus sebagai guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan kementerian lainnya.
– Guru PAI Non PNS (GPAIBPNS) berstatus sebagai guru tetap di sekolah swasta yang pengangkatannya berasal dari yayasan yang berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
– GPAI BPNS berstatus guru tetap di sekolah negeri yang pengangkatannya berdasarkan persetujuan pemerintah daerah yang bergerak di bidang pendidikan/kepegawaian.
Baca Juga: DIANTISIPASI, Guru Lulusan Sertifikasi PPG 2022 Dapat Kabar Gembira Seputar TPG Triwulan 1 Tahun 2023
Guru PAI juga wajib memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, GPAI wajib memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, keluarga PAI, bahasa Arab, atau sebagai guru kelas madrasah (RA/MI) yang dikeluarkan oleh LPTK dan PTKIN.
Memenuhi beban kerja yang diatur dalam juknis yang dibagikan Kemenag, memiliki NRG dan datanya juga valid sesuai aplikasi SIAGA.
Memiliki SKMT, untuk proses pencetakan SKMT sendiri harus dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: SEMUA NAKES Kehormatan Diangkat PPPK! Wakil Ketua Komisi II DPR RI Sebut Minimal Usai Lebaran, Bulan?
1. Semester genap harus dibayar maksimal bulan Agustus, dan apabila pencetakan SKMT belum selesai dari batas waktu yang ditentukan, maka tunjangan sertifikasi guru tidak dapat diterima oleh guru PAI yang bersangkutan.
2. Semester Ganjil harus dilunasi sampai dengan batas waktu maksimal bulan Desember, apabila pencetakan SKMT belum diserahkan sampai batas waktu tersebut maka guru PAI dinyatakan gugur sebagai calon penerima tunjangan sertifikasi.
3. Nilai hasil evaluasi kinerja pada proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori ‘baik’.
4. SKMT guru PAI ditandatangani oleh kepala sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh pengawas PAI.
Dalam hal guru tidak memiliki pengawas PAI, SKMT hanya dapat ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan wajib melampirkan SKMT nomor satuan pendidikan tempatnya mengajar.
5. SKMT pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pkjawas dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atau pejabat lain yang berwenang.
Baca Juga: SELAMAT, 25 Guru Honorer di Pemkab Bandung Dilantik ASN PPPK 2023, Langsung Cek Nama-Nama Di Bawah Ini
Jika belum ada Pokjawas, maka SKMT cukup dengan tanda tangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.
Memiliki surat keputusan beban kerja atau SKBK yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pencetakan SKMT, SKBK dan keputusan pejabat pembuat komitmen terkait ketentuan penerima tunjangan sertifikasi akan dilakukan melalui aplikasi SIAGA.
Terakhir, ia ditempatkan di satuan pendidikan yang setiap rombongan belajarnya memiliki rasio minimal sebanyak siswa muslim sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenag No. 6 Tahun 2010. ***