Dalam catatan sejarah, ketika terjadi pergantian kekuasaan antara Portugis dan Spanyol, Inggris berhasil menguasai Indonesia. Pemerintah kolonial Inggris menggunakan Batavia sebagai pusat pemerintahan dan mulai mempersiapkan langkah untuk memperkuat posisinya di wilayah jajahan.
Pada pemerintahan Kolonial Inggris, Thomas Stamford Raffles diangkat menjadi Gubernur Indonesia. Ia memulai tugasnya pada 19 Oktober 1811 dengan sistem kebijakan yang dibuatnya. Berikut kebijakan yang dibuat oleh Raffles antara lain:
Kebijakan di bidang ilmu
- Mengundang dan mengundang pakar ilmu pengetahuan dari luar negeri untuk melakukan berbagai macam penelitian karya ilmiah di Indonesia.
- Thomas Stamford Raffles dan rekannya Arnoldi berhasil menemukan tanaman bunga bangkai di Sumatera. Bunga bangkai yang memiliki ciri terbesar di dunia ini diberi nama ilmiah Rafflesia Arnoldi.
- Selain itu, Raffles menulis buku berjudul “History of Java” dan menyetujui pembangunan kebun hayati yang diberi nama Kebun Raya Bogor.
Baca juga: Bagaimana Pengaruh Kebijakan Kerja Paksa Kolonial Belanda?
Kebijakan di bidang ekonomi
- Menghapus sistem penyerahan menjadi sistem sewa tanah.
- Semua tanah yang ditempati dan dimiliki oleh rakyat Indonesia dianggap seluruhnya milik negara, oleh karena itu petani diwajibkan membayar sewa tanah berupa pajak.
Namun, segala upaya yang dilakukan Raffles untuk menerapkan sistem pajak bumi dirasakan gagal karena faktor-faktor berikut:
- Sulit untuk menentukan besarnya pajak bagi pemilik tanah karena setiap pemilik tanah belum tentu memiliki luas tanah yang sama.
- Sebagian tanah kurang subur dan sulit untuk menentukan luas tanah masing-masing petani.
- Pada masa pemerintahan Raffles, jumlah pegawai yang bekerja di bidang administrasi perpajakan masih tergolong sedikit.
- Sistem keuangan di desa belum berjalan, lebih tepatnya sebagian masyarakat di Indonesia belum mengenal uang dan masih menggunakan sistem barter.
Kebijakan di bidang pemerintahan, pengadilan, sosial
- Membagi pulau Jawa menjadi 16 karesidenan yang meliputi wilayah Yogyakarta dan Surakarta.
- Keresidenan yang telah dibentuk memiliki badan peradilannya sendiri.
- Tidak ada sistem jual beli budak, apalagi melanggar akan dikenakan sanksi hukum.