Guru sebagai sebuah profesi penting dalam dunia pendidikan dan berperan menjaga generasi muda memiliki hak dan kewajiban sebagai sebuah pekerjaan profesional. Hak dan kewajiban guru tidak hanya mengenai pembelajaran siswa di kelas tetapi juga menyangkut banyak hal terkait keseluruhan proses belajar dan mengajar.
Lalu seperti apakah hak dan kewajiban guru itu? Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui apa yang menjadi kewajiban dan hak seorang tenaga pendidik.
Apa itu hak dan kewajiban?
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahan hak dan kewajiban ini ada di setiap segi kehidupan manusia. Hak merupakan sesuatu yang berhak diterima oleh seseorang. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan atau dilakukan seseorang dengan penuh tanggung jawab.
Hak merupakan kekuasaan mutlak dan harus diterima oleh seseorang dan tidak boleh ada yang melanggar atau bersikap tidak adil. Demikian juga dengan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan seseorang dengan kesadaran dirinya bahwa hal tersebut memang kewajibanya.
Hak dan kewajiban dilakukan secara seimbang, serta mendahulukan kewajiban baru mendapatkan hak. Dalam setiap bidang pekerjaan pasti ada hak dan kewajiban seseorang begitu pula dengan profesi guru, terdapat hak dan kewajiban guru yang memang harus diterima dan dilakukan oleh seorang guru.
Apa saja hak dan kewajiban seorang guru?
Hak dan kewajiban seorang guru dilaksanakan secara seimbang dan beriringan. Hak dan kewajiban guru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru.
Pemenuhan hak dan kewajiban guru ini sangat penting dalam sistem pendidikan, karena guru menjadi tonggak dalam kegiatan belajar mengajar. Sehingga hak dan kewajiban ini harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh tenaga pendidik yang bersangkutan tidak hanya untuk dipelajari saja, namun juga butuh penerapan.
Hak seorang guru
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat 1 makan hak guru adalah memperoleh hak berikut ini.
- Mendapat penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial
- Mendapat penghargaan sesuai tugas dan prestasinya
- Mendapat pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
- Mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
- Mendapat kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Sedangkan berdasarkan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hak guru dijabarkan menjadi 11 poin antara lain adalah sebagai berikut.
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
- Memperoleh kesempatan peningkatan kompetensi
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
- Memeiliki kesempatan engembangakan dan meningkatakn kualiflikasi akademik dankompetensi
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
Kewajiban seorang guru
Selain mendapatkan hak, seorang guru juga harus bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibanya.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Kewajiban Guru, dijelaskan bahwa kewajiban guru mencakup hal ini.
- Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis
- Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
- Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
Sedangkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20 kewajiban guru antara lain adalah sebagai berikut.
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
- Meningkatkan dna mengmbangkan ukulaifiksai akademik dankompetensi secara berkelanjutan dengan perkembangan iptek
- Bertidnak objektif dan tidak diskimitatif atas dasar pertimbangan jenis kelaimin, susku,agama, ras dna kondisi fisik ataupun latar belakang dalam melaksanakan pembelajaran
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru dan nilai-nilai agama dan etika
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tugas pokok guru
Menurut UU No.20 Tahun 2003 dan UU No.14 tahun 2005 maka guru memiliki tugas pokok yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Tugas pokok guru ini merupakan sesuatu yang harus dipenuhi guru sebagai bentuk profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik. Tugas pokok guru meliputi guru sebagai pendidik, guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, guru sebagai pengarah guru sebagai pelatih dan guru sebagai pengevaluasi atau penilaian.
- Guru sebagai pendidik, yaitu guru mempunyai tanggung jawab pada hasil belajar yang dicapai siswa sehingga seorang guru harus mempunyai standar kualitas untuk melaksanakan profesinya. Guru harus bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran.
- Guru sebagai pengajar, yaitu guru memiliki tugas membantu siswa untuk bekembang dalam prose pembelajran, guru berperan sebagai transfer ilmu dan nilai untuk mendorong tercapainya tujuan pendidikan.
- Guru sebagai pembimbing, yaitu guru membimbing siswa dalam merancang tujuan secara jelas secara memberikan bimbingan terkait masa depan siswa.
- Guru sebagai pengarah, guru bertanggung jawab mengarahkan permasalahan yang dihadapi siswa dan mengarahkan siswa ake potensi sirinya.
- Guru sebagai pelatih, guru bertugas melatih siswa sesuai dengan potensi dan bakatnya masing-masing.
- Guru sebagai pengevaluasi, guru melakukan penilaian berdasarkan prosedur yang jelas serta menentukan tujuan dan tingkat pencapaian dalam proses pembelajaran.