Untuk informasi Nomor Ijazah dan Kode Ijazah selanjutnya simak penjelasan dibawah ini :

1. Nomor ijazah SD, SMP, dan SMA di bagian bawah halaman depan mencantumkan kode terbit, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor urut (nomor).

2. Nomor ijazah SMK di bagian bawah halaman depan memuat kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor urut (nomor).

3. Nomor ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB di bagian bawah halaman depan mencantumkan kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor urut (nomor).

4. Nomor ijazah SPK di bagian bawah halaman depan memuat kode terbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor urut (nomor).

5. Nomor Sertifikat Pendidikan Kesetaraan di bagian bawah halaman depan memuat kode terbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor urut (numberator).

6. Kode Penerbitan terdiri dari

Kode DN untuk ijazah yang dikeluarkan sekolah di dalam negeri, diikuti nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:

1) DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

2) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;

3) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;

4) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

5) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;

6) DN-06 = Provinsi Aceh;

7) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;

8) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;

9) DN-09 = Provinsi Riau;

10) DN-10 = Provinsi Jambi;

11) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;

12) DN-12 = Provinsi Lampung;

13) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;

14) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;

15) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;

16) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur;

17) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;

18) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;

19) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;

20) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;

21) DN-21 = Provinsi Maluku;

22) DN-22 = Provinsi Bali;

23) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;

24) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;

25) DN-25 = Provinsi Papua;

26) DN-26 = Provinsi Bengkulu;

27) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;

28) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

29) DN-29 = Provinsi Gorontalo;

30) DN-30 = Provinsi Banten;

31) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;

32) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;

33) DN-33 = Provinsi Papua Barat; Dan

34) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.

Petunjuk Teknis atau Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan SD Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 tertuang dalam Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan) Kemendikbud, Ristek Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Ijazah Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Pertimbangan Penerbitan Pedoman dan Petunjuk Teknis Penulisan – Penyelesaian Ijazah SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2023 untuk Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah

  • bahwa sertifikat diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;
  • bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu menetapkan pedoman pengelolaan blanko ijazah pendidikan dasar dan menengah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022/ Tahun Akademik 2023.

Berikut Petunjuk Umum Pengisian Ijazah Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengisian – Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Ijazah dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  2. Ijazah terdiri dari 2 (dua) wajah yang dicetak pada kedua sisi. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksional, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata kuliah dan daftar nilai.
  3. Daftar mata kuliah di halaman belakang sudah sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali SPK yang hanya memuat 3 (tiga) mata kuliah wajib.
  4. Secara khusus, SPK selain menerbitkan ijazah yang memuat 3 (tiga) mata kuliah wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata kuliah lainnya.
  5. Pencetakan blanko belalang ijazah SMK yang mencantumkan identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
  6. Dalam hal SMK tidak dapat mencetak halaman belakang Formulir Ijazah, maka SMK dapat bekerjasama dengan pihak lain.
  7. Pengisian ijazah dengan tulisan tangan dengan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan enak dibaca, menggunakan tinta hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
  8. Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah, maka tidak dapat dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Formulir Ijazah yang baru, untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam pengisiannya.
  9. Ljazah Yatg memiliki kesalahan pengisian yang dicoret dengan tinta hitam di kedua sudut halaman depan dan belakang yang berseberangan.

Ijazah adalah surat pengakuan prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan melalui jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang mendasari pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berupa SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat dan merupakan satuan pendidikan lanjutan di Bidang Pendidikan. Unit berupa SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). ), atau bentuk lain yang setara.

Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan dari pendidikan dasar berupa SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang meliputi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan vokasi setara SMK/MAK di bentuk Paket Vokasi C.

Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sederajat atau sederajat. setara dengan SD atau MI.

Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sederajat/sederajat. ke SMP atau MTs.

Pengelolaan Formulir Ijazah dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
A. peringatan;
B. efisien;
C. efektif; Dan
D. akuntabel.

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi:
A. penetapan persetujuan;
B. pengumuman kelulusan;
C. pengadaan dan pendistribusian blanko ijazah;
D. mengisi Gelar Kosong;
e. penggantian dan pengembalian ijazah Blangko;
F. penghancuran Blangko ljazah; Dan
G. administrasi ljazalan.

PENETAPAN PERSETUJUAN

Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam bentuk:

  • Surat keterangan Lulus; Dan
  • Ijazah, ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud di atas bersifat sementara sampai dengan sertifikat diterima oleh mahasiswa.
Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud di atas diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.
Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud di atas sekurang-kurangnya mencantumkan nilai rata-rata mahasiswa yang sama dengan nilai yang akan dituliskan pada blanko ijazah.

Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apapun.

PENGUMUMAN PERSETUJUAN

Tanggal pengumuman kelulusan mahasiswa ditentukan sebagai berikut:

  1. Ditentukan kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat 8 Juni 2023;
  2. Penetapan kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat 8 Juni 2023; Dan
  3. Lulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan 5 Mei 2023.

Untuk lebih jelas tentang juknis penulisan ijazah tahun 2023, berikut admin kherysuryawan telah menyiapkan beberapa file yang dapat menjadi bahan bacaan anda dalam memahami juknis penulisan ijazah tahun 2023. File yang akan admin bagikan antara lain :

  1. Pedoman Penulisan SK Gelar Tahun 2023
  2. Fotokopi SK No.004 tentang Ijazah Kosong Tahun 2023
  3. Salinan (Lampiran I) SK.N0.004 tentang Blanko Ijazah Tahun 2023
  4. Salinan (Lampiran II) SK N0.004 tentang Blanko Ijazah Tahun 2023
  5. PROMOSI DAN PERSETUJUAN

Baiklah bagi anda yang membutuhkan panduan teknis penulisan ijazah terbaru tahun 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK seperti yang sudah admin sebutkan dan jelaskan di atas, maka file nya bisa di download lengkap melalui judul yang admin akan dibagikan pada bagian di bawah ini.

www.pusatdapodik.com

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *