Sistem Pembayaran adalah sistem yang meliputi aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melakukan transfer dana, dalam upaya memenuhi kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi.
Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya suatu gagasan atau konsep yang disebut uang, sebagai alat atau alat tukar yang juga dapat disebut sebagai media perubahan atau perantara transaksi barang, jasa dan keuangan.
Konsep Sistem Pembayaran
Secara garis besar, sistem pembayaran terbagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran nontunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan nantinya.
Pada sistem pembayaran tunai alat yang digunakan berupa kartal, uang dalam bentuk fisik berupa uang kertas dan uang logam, sedangkan untuk sistem pembayaran non tunai alat yang digunakan adalah alat pembayaran kartu atau disingkat APMK, Cek, Bilyet Giro, Nota Debit, serta uang elektronik.
Bank Indonesia dalam mengatur sistem pembayaran mengacu pada empat prinsip yaitu keamanan, efisiensi, pemerataan akses dan perlindungan konsumen:
- Aman – Yang merupakan risiko apa pun dalam sistem pembayaran. Contoh seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggara sistem pembayaran.
- Efisien – Merupakan prinsip efisiensi yang menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat dimanfaatkan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat menjadi lebih murah karena skala ekonomi yang meningkat.
- Pemerataan Akses – Prinsip pemerataan akses mengandung pengertian bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli oleh penyelenggara sistem yang dapat menghalangi pemain lain untuk masuk.
- Perlindungan konsumen – merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek dalam kaitannya dengan menjadi lembaga yang mengedarkan uang, kelancaran sistem pembayaran yang diwujudkan dengan menjaga jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dalam kondisi yang layak. untuk diedarkan atau yang biasa disebut clean money policy.
Komponen Pembentuk Sistem Pembayaran
Ada beberapa komponen yang membangun sistem pembayaran agar lebih mudah direalisasikan. Berikut adalah berbagai komponen dalam metode pembayaran:
-
- Regulator
Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan, aturan main, dan juga ketentuan yang mengikat seluruh komponen dalam sistem pembayaran.
-
- Penyelenggara
Sebuah lembaga yang memiliki tugas untuk memastikan bagaimana menyelesaikan semua kegiatan transaksi sampai akhir.
-
- Infrastruktur
Istilah ini lebih mengacu pada segala bentuk fasilitas fisik yang mendukung operasional masing-masing sistem pembayaran.
-
- Instrumen
Merupakan alat pembayaran yang terbaik menjadi 2, baik tunai maupun non tunai yang telah disepakati oleh pengguna sistem pembayaran dalam melakukan transaksi.
-
- Pengguna
Komponen yang satu ini juga bisa disebut sebagai konsumen atau pelanggan yang menggunakan sistem pembayaran secara rutin.
-
- Saluran Pembayaran
Komponen saluran pembayaran mencakup beberapa alat transaksi, seperti mobile banking, teller input, internet banking, mesin AT, phone banking, dan Electronic Data Capturing atau EDC.
-
- Sistem Transfer Dana
Adanya sistem transfer dana memungkinkan terjadinya proses pemindahan uang atau alat pembayaran dari satu rekening bank ke rekening bank lain.
Keterkaitan Sistem Pembayaran & Bank Indonesia
Selain membuat kebijakan, Bank Indonesia juga berperan dalam sistem pembayaran. Dalam buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia (2003) karya Sri Mulyati Tri Subari dan Ascarya, dijelaskan tiga peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, yaitu:
-
- Sebagai regulator dan fasilitator pembangunan
Salah satu peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah sebagai regulator, fasilitator dan katalisator perkembangan sistem pembayaran Indonesia. Sebagai regulator, Bank Indonesia memastikan proses sistem pembayaran berlangsung tepat waktu.
Kemudian sebagai fasilitator dan katalisator, Bank Indonesia senantiasa berupaya melakukan perbaikan dan pengembangan sistem yang ada sesuai dengan rencana sistem pembayaran nasional.
Upaya peningkatan dan pengembangan tersebut diwujudkan melalui kebijakan, pengembangan mekanisme, peningkatan efisiensi layanan sistem pembayaran, dan lain-lain.
-
- Sebagai lembaga pengawas
Peran Bank Indonesia lainnya adalah sebagai lembaga pengawasan yang dimaksudkan agar Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat dapat memperoleh layanan sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Bank Indonesia berhak dan berwenang memberikan izin penyelenggaraan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara sistem pembayaran, baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain.
Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, Bank Indonesia juga mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporannya.
-
- Sebagai lembaga penyelenggara
Selain sebagai pengawas dan fasilitator, Bank Indonesia juga berperan sebagai penyelenggara sistem pembayaran Indonesia. Ada dua sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, yaitu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
SKNBI yang merupakan sistem pembayaran digunakan untuk penyelesaian pembayaran retail (nilai kecil), sedangkan BI-RTGS merupakan sistem pembayaran yang digunakan untuk menyelesaikan pembayaran yang bernilai besar.
Jenis Alat Pembayaran
Secara umum, jenis alat pembayaran dapat dibedakan menjadi 3 jenis pembayaran yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
-
- Alat Pembayaran Tunai
Merupakan metode pembayaran yang dilakukan secara tunai, dan sebagian besar menggunakan mata uang atau biasa disebut uang kertas dan logam. Mata uang masih memiliki peran penting terutama dalam transaksi yang nilainya kecil.
Umumnya pada masyarakat modern saat ini, penggunaan alat pembayaran tunai seperti kartal cenderung lebih kecil jika dibandingkan dengan giro. Namun perlu diperhatikan bahwa penggunaan mata uang biasanya memiliki kendala dalam hal efisiensi.
Hal ini dapat terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan atau cash handling relatif mahal. Dan ditambah Anda harus memperhitungkan inefisiensi pada saat pembayaran. Misalnya saat menunggu untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran yang memakan waktu relatif lama karena antrian yang panjang.
Sementara itu, transaksi dalam jumlah besar seringkali mengandung risiko seperti pencurian, perampokan, dan pemalsuan uang. Menyadari ketidaknyamanan dan ketidakefisienan dalam penggunaan uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa menggunakan alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).
-
- Alat Pembayaran Non Tunai
Metode pembayaran nontunai kini telah berkembang dan semakin umum digunakan oleh masyarakat. Transaksi pembayaran dengan metode non tunai dengan nilai besar dilakukan oleh Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS atau Real Time Gross Settlement and Clearing System. Selain efisiensi dalam membayar transaksi dalam jumlah besar, instrumen pembayaran nontunai memiliki risiko pencurian yang kecil karena transaksinya dapat dilacak.
Selain itu, orang yang bertransaksi tidak perlu lagi menghitung uang karena nominal sudah tertera dengan jelas sehingga proses pengecekan tidak memakan waktu lama. Pembayaran yang diterima juga memiliki jumlah yang tidak terbatas. Yang termasuk dalam alat pembayaran non tunai antara lain: Cek, Giro, Nota Debet, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik.
-
- Instrumen Pembayaran Internasional
Sudah pasti setiap negara memiliki mata uang yang digunakan dalam setiap transaksi. Misalnya Indonesia menggunakan Rupiah, Singapura menggunakan Dolar Singapura, Jepang menggunakan Yen, China menggunakan Yuan, Amerika menggunakan Dolar AS, Uni Eropa menggunakan Euro, dan lain-lain.
Pertanyaannya adalah bagaimana cara membayar transaksi internasional seperti kegiatan ekspor dan impor. Mengingat setiap negara tentunya memiliki mata uangnya masing-masing dan memiliki nilai tukar yang berbeda-beda. Pembayaran internasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan cara pembayaran tunai maupun non tunai.
Evolusi & Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia
Sistem pembayaran terus berkembang mengikuti 3 elemen penggerak yaitu inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Pada mulanya alat pembayaran merupakan sistem barter antar barang yang diperjualbelikan. Hanya saja masalah muncul ketika dua orang yang ingin bertukar tidak setuju dengan nilai tukar atau salah satu pihak tidak terlalu membutuhkan barang yang akan ditukar.
Untuk mengatasinya, manusia mengembangkan uang komoditas. Komoditas di sini adalah barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan hampir semua orang, seperti garam, teh, tembakau, dan biji-bijian. Hewan ternak digunakan sebagai uang komoditas pada tahun 900 hingga 6000 SM (SM).
Evolusi Dinamis Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia
Saat ini alat pembayaran di Indonesia berkembang sangat pesat. Merupakan alat pembayaran tunai atau tunai untuk alat pembayaran non tunai seperti alat pembayaran konvensional seperti uang kertas atau kertas misalnya cek dan giro yang diproses dengan mekanisme kliring/penyelesaian.
Selain itu, dikenal pula alat pembayaran tanpa kertas (paperless), seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran dengan menggunakan kartu ATM, kartu kredit, kartu debit, dan kartu prabayar atau berbasis kartu.
Sekitar satu dasawarsa terakhir ini, terjadi gelombang digitalisasi dengan penekanan memasuki kehidupan masyarakat yang secara drastis mengubah perilaku masyarakat terhadap alat pembayaran yang kini semakin variatif dengan hadirnya berbasis kartu atau berbasis chip dan berbasis server. uang elektronik.
Apalagi pola konsumsi masyarakat kini mulai bergeser dan menuntut pembayaran yang praktis, cepat dan aman melalui berbagai platform seperti web, mobile, Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan SIM Toolkit (STK).
Selanjutnya muncul instrumen mata uang virtual yang merupakan uang digital, yang dikeluarkan oleh pihak selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara menambang, membeli atau mentransfer hadiah.
Kepemilikan mata uang virtual sebenarnya cukup berisiko dan spekulatif. Hal ini dikarenakan tidak adanya administrator resmi, tidak ada underlying asset yang mendasari harga dan nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap resiko bubble.
Selain itu, rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Ini adalah materi untuk sistem dan instrumen pembayaran. Dengan menghadirkan berbagai pilihan metode pembayaran kepada pelaku bisnis, tentunya akan memberikan keuntungan tersendiri dalam menarik pelanggan untuk berbelanja.
www.quipper.com