Verval Kesiapan TIK Satuan Pendidikan
Verifikasi dan validasi kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada satuan pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK pada satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi Minimum (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.
Dasar Hukum
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 dan Pasal 59 Ayat 1.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Dasar Pendidikan.
Halaman Verval Kesiapan TIK Dan Hak Akses
- login menggunakan Email Operator Sekolah (yang digunakan untuk Verval login) untuk Satuan Pendidikan.
- Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/TIK/
- Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui pendaftaran keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data (SDM) Dikbud Pusdatin Kemdikbud melalui laman dengan penugasan sebagai; (1) Admin Dapodik untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, (2) Penyelenggara sekolah untuk Satuan Pendidikan.
Untuk akses Penyelenggara sekolahpastikan akun sudah terdaftar/terdaftar di halaman SDM-PDSPK, yaitu halaman yang biasa dilakukan oleh operator sekolah Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik (PD), dan Satuan Pendidikan (SP).
Login sebagai Penyelenggara Sekolah, akan ditampilkan profil satuan pendidikan yang bersangkutan (Menu Profil) dan verifikasi dan validasi kesiapan TIK satuan pendidikan yang bersangkutan (Menu Verval).
Tindakan Verval Kesiapan TIK Satuan Pendidikan
Setelah Operator Sekolah berhasil login ke halaman verval kesiapan TIK satuan pendidikan, hanya muncul dua menu (Profil dan Verval) dari tiga menu utama (Home, Kesiapan TIK, dan Deskripsi).
- Menu profile, ketika operator sekolah memilih menu ini maka akan diarahkan ke halaman baru dan langsung membuka profil satuan pendidikan yang sebelumnya masuk pada halaman Verval SP. Harap sertakan profil satuan pendidikan (jika foto profil satuan pendidikan kosong bisa diisi di laman Verval SP).
- Menu verval, pada menu ini akan ditampilkan formulir pengisian mengenai infrastruktur yang berkaitan dengan TIK dan harus diisi oleh satuan pendidikan yang bersangkutan melalui operator sekolah, kemudian disimpan.
Untuk lebih jelasnya lihat Buku 1 (Satuan Pendidikan) Satuan Pendidikan Verval Kesiapan TIK di bawah ini:
File Buku 1 (Satuan Pendidikan) Verval Kesiapan TIK Satuan Pendidikan dapat diunduh di sini.
Baca selengkapnya Buku 2 tentang panduan TIK Verval untuk Layanan di bawah ini:
Sebagai persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan verifikasi dan validasi Komputer dan Teknologi Informasi (TIK) Satuan Pendidikan sebagai instrumen pemetaan data kesiapan Satuan Pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Asesmen Nasional akan dilaksanakan pada bulan tersebut September dan Oktober 2021.
2. Untuk kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional, perlu adanya:
- Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kanwil Kementerian Agama, dan masyarakat dalam berbagi sumber daya infrastruktur untuk Penilaian Nasional.
- Pemetaan berbasis data spasial terkait kesiapan TIK untuk Kajian Nasional diperlukan:
- Berbagi sumber daya TIK antar satuan Pendidikan;
- Berbagi sumber daya TIK dengan fasilitas lain yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
- Berbagi sumber daya TIK dengan orang tua atau mekanisme pendanaan lainnya.
3. Satuan Pendidikan harus melengkapi data dukungan TIK berupa Jumlah Komputer/Laptop, akses internet, dan sumber listrik di lingkungan Satuan Pendidikan melalui laman Verval TIK pada link yang kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.
4. Tugas-tugas yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait implementasi Verval ICT adalah sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi dan validasi terkait data pendukung TIK Satuan Pendidikan;
- Menentukan tata cara pelaksanaan Asesmen Nasional (On line/ SpringOnline) sesuai dengan kondisi TIK sekolah;
- Penetapan status pelaksanaan Asesmen Nasional (Mandiri, Mandiri dan Terakomodasi, dan Akomodatif) sesuai kondisi geografis dan kesiapan TIK
5. Entri data oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan dilakukan melalui laman Verval TIK, dengan menggunakan akun SDM.data.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 30 April 2021.
Informasi
Deskripsi I
Klasifikasi Kesiapan TIK Sekolah untuk AKM
Kesiapan TIK Sekolah dibagi menjadi 4 definisi dalam menentukan kesiapan dalam melaksanakan Penilaian Kompetensi Minimum (AKM):
- Tipe A : Jika Sekolah telah melaksanakan UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya).
- Tipe B : Jika sekolah memiliki minimal 15 komputer dan memiliki listrik serta memiliki akses internet.
- Tipe C : Jika sekolah memiliki kurang dari 15 komputer, memiliki listrik, memiliki akses internet, mendapatkan Bantuan Pusat 2020 dan Bantuan DAK 2021 atau
- Potensi 1 : jika sekolah memiliki kurang dari 15 komputer, dan memiliki listrik serta memiliki akses internet.
- Potensi 2 : jika sekolah memiliki kurang dari 15 komputer, dan memiliki listrik.
- Belum siap : apabila sekolah tidak memiliki sarana atau prasarana yang mendukung pelaksanaan AKM, seperti komputer, jaringan internet dan listrik.
Deskripsi II
Spesifikasi komputer yang digunakan
Informasi |
Semi-Online |
On line |
Komputer Utama/Pengawas |
|
|
Komputer Klien |
|
|
Aplikasi |
|
|
Topologi |
|
|
Deskripsi III
Pengisian Perbaikan TIK
Hub adalah perangkat perangkat keras jaringan untuk menghubungkan beberapa perangkat Ethernet secara bersamaan dan membuatnya bertindak sebagai satu segmen jaringan.
Beralih adalah jenis komponen jaringan komputer yang digunakan untuk menghubungkan beberapa HUB untuk membentuk jaringan komputer yang lebih besar atau untuk menghubungkan komputer yang memiliki kebutuhan bandwidth yang besar.
Modus Eksekusi adalah bentuk atau jenis pelaksanaannya.
Tenaga listrik adalah laju transmisi energi listrik dalam rangkaian listrik.
Komputer Utama adalah komputer yang berfungsi sebagai server.
QTerima kasih dan semoga bermanfaat, jangan lupa untuk selalu membaca panduannya.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.