Buruan Cek Yuk! Berikut Nominal Insentif Guru Penggerak

Pusat dapodik – Mobilisasi Guru merupakan salah satu program yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Program Mobilisasi Guru merupakan bagian dari Merdeka Belajar Episode 5.
Seperti dilansir dari situs resmi Sekolah Penggerak, adanya program guru mengemudi (PGP) dapat memajukan pendidikan di Indonesia dengan menciptakan sistem pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Selain itu juga dapat menggerakkan ekosistem pendidikan ke arah yang lebih baik.
Untuk diketahui, guru mengemudi merupakan program untuk menciptakan kepemimpinan dalam pembelajaran yang menerapkan sistem belajar mandiri.
Merujuk pemaparan di school.penggerak.kemdikbud.go.id, diharapkan guru penggerak dapat menjadi penggerak perubahan pendidikan di daerahnya. Dengan kata lain, guru penggerak harus menjadi katalisator dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah masing-masing.
Selain sebagai katalisator, guru penggerak juga berperan dalam menggerakkan ekosistem pendidikan di sekolah untuk memberikan dukungan dalam proses dan hasil belajar siswa.
Dikutip dari sharedesa.com, hasil belajar siswa tidak hanya dinilai berdasarkan kategori penilaian tertentu, tetapi juga mencakup sikap dan karakter siswa seperti yang tercantum dalam profil siswa Pancasila.
Untuk menjadi guru penggerak, seperti dilansir situs resmi Sekolah Penggerak, seorang guru harus terlebih dahulu lolos seleksi Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Program ini dapat menciptakan guru mengemudi yang dapat:
1. Melaksanakan pengembangan diri dan pengembangan guru lainnya dengan cara refleksi, sharing dan kerjasama secara mandiri.
2. Memiliki kematangan moral, emosional, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik.
3. Merencanakan, melaksanakan, merefleksi, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada siswa dengan melibatkan orang tua.
4. Berkolaborasi dengan orang tua dan masyarakat dalam mengembangkan sekolah dan membina jiwa kepemimpinan pada siswa
5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada siswa dan relevan dengan kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.
Untuk menjadi calon guru penggerak, seperti dilansir detikedu, ada beberapa kriteria umum dan seleksi yang harus dipahami. Kriteria tersebut meliputi;
Kriteria Umum
Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak
Tidak mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilakukan bersamaan dengan proses rekrutmen dan PGP
Guru TK, SD, SMP dan SMA
Guru PNS atau Non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta
Memiliki akun guru di Dapodik
Lulusan minimal S1/D4
Pengalaman mengajar minimal lima tahun
Memiliki sisa masa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun
Kriteria Seleksi
Menerapkan sistem pembelajaran yang berpusat pada siswa
Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
Memiliki kemampuan untuk mempelajari hal-hal baru, terbuka terhadap umpan balik, dan terus meningkatkan diri
Memiliki kemampuan berkomunikasi secara efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
Memiliki kematangan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
Mengenai besaran insentif mobilisasi guru, hal ini tidak dijelaskan secara jelas di portal resmi Mobilisasi Sekolah. Namun, setiap calon guru mengemudi yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan insentif sebesar Rp 125 ribu setiap bulannya, dikutip dari Padek Jawa Pos (07/04/2022).