Pusat dapodik – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru saja mengumumkan mengenai alokasi jumlah kebutuhan guru yang nantinya akan ditetapkan sebagai PPPK pada tahun 2022.

Kabar ini disampaikan Pj Dirjen Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani. Ia menyampaikan terkait alokasi jumlah kebutuhan guru yang nantinya akan ditempatkan.

Nunuk Suryani mengatakan, pihaknya akan melantik guru yang melamar sebagai ASN PPPK 2022. Beruntung, para pelamar ini segera mendapat formasi dan bisa menjadi pegawai PPPK.

Kemudian Plt. Dirjen GTK menegaskan kembali bahwa guru yang mengajukan status honorer akan masuk dalam kategori prioritas. Namun yang perlu diperhatikan, para pendaftar ini harus sudah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK 2021, namun hingga tahun 2022 formasi ini belum didapatkan.

Seperti diketahui masyarakat umum, seleksi PPPK 2022 atau yang dilaksanakan tahun ini mengelompokkan pelamar menjadi empat kelompok. Klasifikasi pelamar meliputi pelamar kategori P1, P2, P3 dan pelamar umum.

Nunuk Suryani mengatakan, kali ini pihaknya akan menyampaikan pengumuman terbaru terkait pengangkatan guru PPPK berdasarkan jumlah kebutuhan guru saat ini.

Dirjen Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah memastikan ada sejumlah calon guru PPPK 2022 yang dipastikan menerima formasi dan diangkat sebagai ASN PPPK 2022.

Perlu Guru ketahui, pelamar yang langsung mendapatkan formasi ini adalah pelamar untuk kategori P1. Alokasi jumlah kebutuhan guru sebanyak 127.186.

Guru yang akan memenuhi kuota tersebut adalah dari pendaftar kategori P1, yaitu guru honorer yang telah lolos seleksi passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.

Selain itu, pelamar yang akan mengisi alokasi kuota di atas antara lain guru THK atau guru honorer. Dengan kriteria mengajar sebelum dan sampai dengan tahun 2005, guru yang bukan PNS pada sekolah negeri, guru yang telah lulus PPG atau telah bersertifikat dan guru sekolah swasta yang dinyatakan lulus. passing grade dalam seleksi PPPK 2021.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *