Pusat dapodik – Seperti diketahui, pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV akan dilaksanakan pada November 2022. Tunjangan ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jumlah maksimum tunjangan profesi adalah Rp. 20 juta.
Dilansir dari laman Ayo Bandung (16/11/2022), penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru mengacu pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji Pegawai Negeri Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Non PNS yang telah disesuaikan dengan kelas dan lama kelas layanan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS atau PPPK 2022 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022.
Seperti dilansir Ayo Bandung, perhitungan TPG non-PNS tahun 2022 misalnya, untuk tunjangan profesi guru non-PNS kelas XVII dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp6.786.500. Dengan demikian total yang dicairkan selama tiga bulan adalah Rp 20.359.500.
Untuk nominal TPG guru PNS misalnya, untuk kelas IVE maksimal mencapai Rp. 17 juta dengan cicilan selama tiga bulan masing-masing sebesar Rp. 5.901.200.
Jumlah maksimal Rp 20 juta diperuntukkan bagi guru yang memenuhi persyaratan tertentu dan akan diberikan setiap tiga bulan sekali.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada pendidik yang telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikat yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.
Selain itu, mengutip dari Ayo Bandung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. TPG diberikan kepada guru yang mengajar pada satuan pendidikan dan terdaftar di Dapodik serta memiliki Nomor Induk Guru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Guru juga melaksanakan tugas mengajarnya di satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Hal ini dibuktikan melalui SK Pengajaran, kecuali kepala sekolah.
Syarat selanjutnya adalah guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun, ini pengecualian bagi mereka yang mengikuti pelatihan dan pendidikan selama tiga bulan dan mengikuti program pertukaran guru, magang, atau sedang bertugas di daerah khusus, dikutip dari Ayo Bandung (16/11/2022).
Pendidik yang menerima TPG juga harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan nilai yang baik dan telah mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan. Terakhir, guru tidak atau belum terdaftar sebagai pegawai tetap di lembaga pendidikan lain.
Terkait pencairan tunjangan TPG, guru dapat mengeceknya melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di situs resmi GTK Kemendikbud. Cara mengecek tunjangan profesi guru non PNS adalah sebagai berikut; Masuk ke laman resmi GTK Kemdikbud melalui tautan
Pada halaman pertama, guru dapat login dengan memasukkan username dan password.
Di bagian menu, pilih Tunjangan Profesi Guru. Setelah itu guru dapat mengecek apakah nomor SKTP sudah muncul atau belum.
Jika muncul nomor SKTP, guru dapat mencetaknya yang kemudian dapat diadministrasikan ke Dinas Pendidikan. Namun jika nomor SKTP belum keluar harap tunggu beberapa hari karena kemungkinan masih dalam proses. Masa berlaku SK Tunjangan Profesi adalah enam bulan dengan periode Januari sampai Juni dan Juli sampai Desember.