PusatDapodik
Home oot Pengertian Perwakilan Diplomatik : Tugas, Fungsi, Hak, Peran, Jenis dan Proses Penempatan Perwakilan Diplomatik

Pengertian Perwakilan Diplomatik : Tugas, Fungsi, Hak, Peran, Jenis dan Proses Penempatan Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Diplomatik

Definisi Perwakilan Diplomatik – Apa yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian perwakilan diplomatik, jenis, tugas, fungsi, kekebalan, hak, peran serta proses penempatan perwakilan diplomatik secara lengkap.

Baca juga: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Isibersembunyi

1
Definisi Perwakilan Diplomatik
2
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
3
Fungsi Perwakilan Diplomatik
4
Peran Perwakilan Diplomatik

4.1
Duta Besar (Duta Besar)
4.2
Duta Besar (Gerzant)
4.3
Menteri Residen
4.4
Kuasa Usaha
5
Hak Perwakilan Diplomatik

5.1
Hak Imunitas (Imunitas)
5.2
Hak Ekstrateritorial
6
Jenis Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
7
Proses Penempatan Perwakilan Diplomatik

Definisi Perwakilan Diplomatik

Yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik atau korps diplomatik/perwakilan politik (tetap) adalah wakil negara yang menjalankan peranan (tugas) di bidang politik, yang kegiatannya mencakup seluruh kepentingan negara Indonesia, yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah. negara penerima atau seluruh bidang kegiatan organisasi internasional.

Menurut Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Luar Negeri, yang dimaksud dengan Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan RI yang melaksanakan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau internasional. organisasi dalam rangka mewakili dan memperjuangkan bangsa, negara, dan pemerintahan Indonesia.

Pengertian Perwakilan Diplomatik adalah seorang wakil yang berbagai kegiatannya mewakili negara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu negara dan organisasi internasional.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik Republik Indonesia dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berkedudukan di suatu negara tertentu dan merupakan perwakilan tetap Republik Indonesia. Mengenai tugas pokok perwakilan diplomatik, antara lain:

  • Perundingan yaitu melakukan perundingan dengan kepala negara atau menteri luar negeri negara tempatnya bertugas.
  • Perlindungan, yaitu melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara tempatnya berada.
  • Representasi yaitu mengadakan protes, melakukan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, dan mewakili kebijakan politik pemerintah negara tersebut.
  • Observasi yaitu memberikan informasi mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi di suatu negara yang mungkin mempengaruhi kepentingan negara tersebut.
  • Persahabatan adalah meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik di bidang ekonomi, budaya, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketika seorang diplomat menjalankan tugasnya di luar negeri, ia harus menjauhkan diri dari kegiatan yang melibatkan campur tangan dalam urusan negara penerima. Apabila seorang diplomat melanggar hukum, maka negara diplomat tersebut dapat menyatakan bahwa diplomat tersebut telah menjadi persona nongrata yang artinya diplomat tersebut harus meninggalkan negara penerima. Berdasarkan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik penuh. Kekebalan diplomatik seorang diplomat meliputi:

Baca juga: Definisi Perwakilan Konsuler

  • Memiliki kebebasan atas jangkauan hukum yang berlaku di negara penerima.
  • Adanya jaminan keamanan bagi nyawa, isteri, anak dan harta bendanya.
  • Memiliki kebebasan untuk menggeledah gedung atau tempat tinggal kedutaan.
  • Ada kebebasan untuk berkomunikasi menggunakan kata sandi
  • Ada kebebasan membayar pajak.
  • Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempat tinggalnya, serta kebebasan untuk diperiksa oleh polisi.

Singkatnya, tugas utama Perwakilan Diplomatik meliputi:

  • Mewakili negara dalam arti seluas-luasnya untuk mengadakan perundingan mengenai permasalahan yang dihadapi kedua negara dan berusaha menyelesaikannya.
  • Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain (mengusung suara resmi negara).
  • Mengelola dan memelihara kepentingan negaranya di negara tempat ia tinggal.
  • Memberikan informasi kepada negara tentang negara tempat tinggal sejauh diizinkan oleh hukum internasional.
  • Jika dirasa perlu, mereka bisa berperan sebagai catatan sipil, pemberi paspor, dan sebagainya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961, yaitu:

  • Mewakili negara pengirim di negara penerima atau organisasi internasional.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negara penerima atau organisasi internasional sejauh diizinkan oleh hukum internasional.
  • Membuat perjanjian dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan informasi kepada negara pengirim mengenai kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga hubungan persahabatan kedua negara.

Peran Perwakilan Diplomatik

Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang melibatkan beberapa perwakilan dari masing-masing negara pembuat perjanjian. Peran perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa. Segala kegiatan hubungan antar bangsa atau antar negara pada hakikatnya adalah diplomasi, yaitu upaya menjaga hubungan antar negara. Kegiatan diplomasi dilakukan oleh diplomat, yaitu orang-orang yang secara resmi mewakili suatu negara dalam hubungan resmi suatu negara dengan negara lain. Perwakilan ini diakreditasi, atau diakui secara resmi sebagai perwakilan negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerima.

Baca juga: Memahami Misi Khusus dan Perwakilan Non-Diplomatik

Duta Besar (Duta Besar)

Duta Besar (ambasador) akan memimpin kedutaan negaranya pada jalur luar negeri. Biasanya kedutaan berlokasi di ibu kota yang memiliki hubungan internasional dengan negaranya. Duta Besar diangkat oleh kepala negara. Kemudian jabatan duta besar juga merupakan perwakilan diplomatik tingkat tertinggi. Selain itu, duta besar juga mempunyai kewenangan penuh yang luar biasa, sehingga bisa berkomunikasi dengan kepala negara di tempatnya ditugaskan. Duta Besar yang diangkat sebagai kepala misi luar negeri disebut doyen.

Duta Besar (Gerzant)

Duta Besar (gerzant) adalah kepala kedutaan dari negara pengirim atau negara penerima yang levelnya lebih rendah dibandingkan negara lain yang saling mengirimkan duta besar. Sementara itu, duta besar juga berkaitan dengan kepala negara yang ditugasi.

Menteri Residen

Menteri residen adalah wakil diplomatik yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dan hanya mengurusi urusan kenegaraan. Menteri dalam negeri juga tidak mempunyai hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimanapun mereka bekerja.

Kuasa Usaha

Surat kuasa bisnis adalah surat kuasa yang dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri di negara penerima. Oleh karena itu, ia berkomunikasi dengan kepala negara penerima hanya melalui menteri luar negeri.

Perwakilan diplomatik juga merupakan alat dan sarana terpenting dalam memfasilitasi hubungan internasional. Perwakilan diplomatik juga bertindak sebagai nama negara pengirim. Untuk melaksanakan tugasnya, perwakilan diplomatik memerlukan hak-hak tertentu, di samping fasilitas tertentu.

Staf perwakilan sebagai anggota perwakilan atau staf kedutaan sangatlah penting khususnya mengenai hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai pelaksana tugas politik luar negeri dan hubungan antar bangsa. Setiap kedutaan dilengkapi dengan staf ahli yang terdiri dari:

  • Atase, misalnya atase ekonomi, atase kebudayaan dan pendidikan, atase militer, dan atase lainnya.
  • Staf diplomatik, misalnya staf administrasi & staf teknis, staf layanan, dan gedung perwakilan diplomatik.

Semua ahli diplomatik menjunjung tinggi tugas misi diplomatik untuk mengembangkan kepentingan pemerintahnya di luar negeri.

Hal ini tidak hanya untuk meningkatkan hubungan persahabatan, namun juga demi kepentingan melindungi kepentingan negara asal di negara penerima. Pengembangan atau perbaikan ini juga merupakan bentuk tugas bersama yang disertai misi khusus. Untuk menjalankan peran tersebut dikenal empat bentuk diplomasi, yaitu diplomasi politik, diplomasi sosial budaya, dan diplomasi ekonomi dan hukum.

Baca juga: Memahami Perjanjian Internasional

Hak Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan (immunitet) dan hak istimewa (previllage), yang bertujuan untuk memudahkan tugas perwakilan diplomatik.

Hak Imunitas (Imunitas)

Hak imunitas adalah hak untuk tidak dituntut di muka pengadilan negara penerima atas segala tindakan anggota Perwakilan Diplomatik, segala kejadian di kantor Perwakilan Diplomatik, dan jaminan kerahasiaan penyelenggaraan Perwakilan Diplomatik. Perwakilan.

A. Pejabat diplomatik pribadi, termasuk:

  • Kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima.
  • Anggota Perwakilan Diplomatik tidak tunduk pada yurisdiksi di negara penerima.
  • Inviability artinya Perwakilan Diplomatik tidak dapat diganggu gugat.
  • Hak untuk mendapat perlindungan dari campur tangan atau serangan terhadap kebebasan dan martabat seseorang.
  • Kekebalan dari tanggung jawab sebagai saksi.

B. Kantor dan kediaman resmi Perwakilan Diplomatik.
C. Korespondensi, arsip dan dokumen.

Hak Ekstrateritorial

Hak ekstrateritorial adalah:

  • Hak tersebut tidak dapat diterapkan berdasarkan hukum negara penerima terhadap orang, kantor, dan fasilitas Perwakilan Diplomatik anggota.
  • Hak diplomat atas kebebasan di wilayah Perwakilan Diplomatiknya dari segala tindakan yang dilakukannya.

Perwakilan Diplomatik mempunyai hak suaka, yaitu hak untuk memberikan suaka politik (perlindungan politik) kepada buronan politik (orang yang meninggalkan negaranya karena melakukan tindakan politik yang dianggap salah oleh penguasa) saja.

Jenis Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) adalah perwakilan diplomatik yang ditempatkan di suatu negara atau beberapa negara. Sedangkan Perutusan Tetap Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik yang ditugaskan pada organisasi internasional. KBRI dan Perutusan Tetap Rl dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (disebut Doyen, artinya Kepala Perwakilan Diplomatik).

Perangkat perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Capeila tahun 1818 (Kongres Achen tahun 1818) terdiri dari:

  • Duta Besar (Utusan/Gezant/Intemuntius) adalah Wakil Duta Besar. Duta Besar dalam menyelesaikan segala permasalahan kedua negara harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (Presiden atau Menteri Luar Negeri).
  • Duta Besar (Kedutaan Besar/Duta Besar/Nuntius) adalah wakil diplomatik tingkat tertinggi yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa (disebut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh). Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Atase (Staf Ahli).
  • Menteri Residen (Resident Ministry), yaitu wakil diplomatik yang hanya mengurus urusan negara dan bukan merupakan wakil pribadi Kepala Negara.

Baca juga: Kedudukan dan Peran Departemen Luar Negeri

  • Kuasa Usaha (Charge de Affair), yaitu perwakilan diplomatik yang menjalankan urusan tertentu. Kekuatan bisnis terdiri dari:
    A. Surat Kuasa Usaha Tetap, yaitu Surat Kuasa Usaha yang menjalankan usaha tertentu.
    B. Kuasa Usaha Sementara, yaitu Kuasa Usaha yang menggantikan Duta Besar untuk sementara, apabila Duta Besar belum diangkat atau berhalangan tetap atau sementara.

Duta Besar, Utusan, dan Menteri Dalam Negeri merupakan Perwakilan Tingkat Tinggi yang dapat berkomunikasi langsung dengan Kepala Negara penerima dan terakreditasi kepada Kepala Negara. Kuasa Usaha merupakan perwakilan tingkat rendah yang tidak dapat berhubungan langsung dengan Kepala Negara penerima, namun harus melalui perantara Menteri Luar Negeri. Kuasa Usaha diakreditasi oleh Menteri Luar Negeri.

Kepala misi diplomatik terdiri dari:

  • Duta besar
  • Duta besar
  • Surat Kuasa Bisnis

Perwakilan diplomatik berdomisili di ibu kota negara penerima atau kota lain yang disediakan oleh negara penerima. Jumlah anggota misi diplomatik ditentukan berdasarkan kesepakatan negara pengirim dan penerima dengan mempertimbangkan kebutuhan.

Proses Penempatan Perwakilan Diplomatik

Proses penempatan Perwakilan Diplomatik meliputi:

  • Pertukaran informasi antar kedua negara menjadi terbuka
  • Perwakilan Diplomatik Menteri Luar Negeri.
  • Menteri Luar Negeri menunjuk orang yang memenuhi persyaratan untuk diajukan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
  • Presiden memberikan surat persetujuan kepada Menteri Luar Negeri.
  • Menteri Luar Negeri memberitahukan negara penerima untuk mendapatkan persetujuan. Amandemen agregasi (agreement), yaitu persetujuan calon negara penerima untuk melaksanakan hubungan diplomatik dan penempatan perwakilan diplomatik.
  • Pernyataan persona grata (orang yang dapat dipercaya) negara penerima dan persetujuan calon perwakilan diplomatik (Duta Besar) yang akan ditempatkan berdasarkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
  • Pelantikan dan pemberian surat pengurangan (kredensial) kepada calon wakil diplomatik (Duta Besar) yang akan ditempatkan.
  • Protokol yaitu upacara penerimaan resmi calon wakil diplomatik (Duta Besar) oleh negara penerima dan memperoleh informasi mengenai tugas, hak, dan kewajibannya.

Baca juga: Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Demikianlah artikel yang membahas tentang Pengertian Perwakilan Diplomatik, Jenis, Tugas, Fungsi, Kekebalan, Hak, Peran serta Proses Penempatan Perwakilan Diplomatik secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad