Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) – Apa itu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ciri-ciri, fungsi, manfaat, tujuan, sumber dana, dasar hukum, jenis usaha dan contoh lengkap BUMDes di Indonesia.
Baca juga: Pengertian Badan Usaha
bersembunyi
Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Karakteristik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Jenis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Porsi
Perbankan
Menyewa
Perantara
Jual beli
Memegang
Kontrak
Contoh BUMDes
Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pengertian Badan Usaha Milik Desa (atau disingkat Bumdes) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan mempunyai badan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pengurus Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Pengertian Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUM Desa adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan untuk mengelola aset, jasa, dan usaha lainnya untuk sebesar-besar kesejahteraan Desa. masyarakat.
Permodalan atau sumber pendanaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dapat berasal dari Pemerintah Desa, simpanan masyarakat, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal dari pihak lain atau kerjasama bagi hasil pada suatu perusahaan. dasar yang saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Baca juga: Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Karakteristik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Ciri-ciri atau ciri-ciri bumdes antara lain :
- Kekuasaan penuh ada di tangan desa, dan dikelola bersama masyarakat desa.
- Modal bersama yaitu 51% dari desa dan 49% dari masyarakat, dilakukan melalui penyertaan modal (share atau saham).
- Menggunakan filosofi bisnis yang berakar pada budaya lokal untuk menjalankan aktivitas operasional. Proses operasionalisasi ini dikendalikan bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan warga masyarakat.
- Bidang yang dipilih untuk badan usaha desa disesuaikan dengan potensi pasar dan informasi.
- Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan masyarakat desa melalui kebijakan desa.
- Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.
Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes berfungsi sebagai sumber kegiatan perekonomian di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.
Selain itu, fungsi bumdes antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan cara mengelola potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau dengan kata lain sebagai sumber kegiatan perekonomian desa.
- Sebagai lembaga sosial harus berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam memberikan pelayanan sosial.
- Sebagai lembaga komersial yang membuka ruang lebih luas bagi masyarakat desa untuk meningkatkan pendapatan, dengan kata lain membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran di desa.
Baca juga: Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Tujuan bumdes antara lain:
- Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
- Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
- Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi di desa.
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Dasar hukum pendirian BUMDes adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 213 ayat 1 yang menyatakan “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Sedangkan untuk PP no 72 Tahun 2005 tentang Desa terdapat beberapa pasal antara lain:
Pasal 78
1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mengatasinya dengan mendirikan badan usaha milik desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
2. Pembentukan badan usaha milik desa ditetapkan dengan peraturan desa yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3. Bentuk badan usaha milik desa harus berdasarkan undang-undang.
Pasal 79
1. Badan Usaha Milik Desa adalah usaha yang dikelola oleh pemerintah desa.
2. Modal Badan Usaha Milik Desa berasal dari:
- Pemerintahan desa
- Tabungan masyarakat
- Bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
- Kabupaten/Kota.
- Pinjaman dari berbagai pihak.
- Kolaborasi dan berbagi hasil dengan pihak lain.
Baca juga: Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
3. Pengurus Badan Usaha Milik Desa terdiri atas pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal 80
1. Badan Usaha Milik Desa mempunyai kewenangan memberikan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pinjaman dapat diperoleh pada Badan Usaha Milik Desa setelah mendapat persetujuan dan izin dari BPD.
Pasal 81
1. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan pengurusan badan usaha milik desa diatur dalam peraturan daerah Kabupaten/Kota.
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memuat beberapa hal penting, antara lain:
- Bentuk badan hukum
- Pengelolaan
- Hak dan kewajiban
- Modal
- Bagikan hasil atau keuntungan bisnis
- Kolaborasi dengan pihak ke 3
- Mekanisme pengelolaan dan akuntabilitas.
Jenis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Jenis-jenis usaha pada BUMDes antara lain:
Porsi
Melayani merupakan salah satu jenis BUMDes yang fokus menjalankan usaha sosial yang melayani masyarakat, yang bisa disebut pelayanan publik yang ditujukan kepada seluruh masyarakat. Jenis usaha ini tidak terlalu fokus pada mencari keuntungan karena pada dasarnya motifnya bersifat sosial. Jadi mereka benar-benar melayani masyarakat tanpa terkecuali. Misalnya lumbung pangan, usaha listrik desa, penyulingan air bersih, dan lain-lain.
Perbankan
Perbankan merupakan salah satu jenis BUMDes yang fokus pada usaha keuangan yaitu dengan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa. Misalnya unit usaha dana bergulir, Bank Desa, lembaga keuangan mikro Desa, dan lain-lain.
Baca juga: Pengertian Perusahaan Dagang
Menyewa
Penyewaan merupakan salah satu jenis badan usaha desa yang fokus pada bidang persewaan yaitu dengan melayani seluruh masyarakat desa yang membutuhkan persewaan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya sewa traktor, sewa rumah dan toko, tanah, gedung, perlengkapan pesta dan lain sebagainya.
Perantara
Perantara atau perantara adalah salah satu jenis BUMDes yang berupa lembaga perantara yang menghubungkan satu pihak dengan pihak lain yang mempunyai tujuan yang sama. Di pedesaan, yang sering dilakukan adalah menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar dengan tujuan memudahkan petani mencari konsumen dan menjual produk berasnya. Jenis usaha ini bisa disebut juga dengan jenis usaha yang menjual jasa kepada warga dan usaha kecil masyarakat. Misalnya saja layanan pembayaran listrik, PAM, telepon, layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan masih banyak lagi yang lainnya. Selain itu, desa juga mendirikan pasar desa untuk menampung produk masyarakat yang akan dijual ke pasar, seperti KUD dan lain-lain.
Jual beli
Perdagangan merupakan salah satu jenis usaha pada BUMDes yang memfokuskan usahanya pada produksi dan perdagangan barang tertentu di suatu pasar dalam skala luas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Misalnya saja pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, hasil peternakan dan lain sebagainya.
Memegang
Holding merupakan salah satu jenis badan usaha yang sering disebut dengan perusahaan patungan, yaitu satuan unit usaha di suatu desa yang masing-masing unitnya bersifat mandiri, yang sinerginya diatur dan diselenggarakan oleh BUMDes agar tumbuh dan berkembang bersama. Misalnya saja desa wisata yang mengkoordinasikan berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat seperti kerajinan, makanan, persembahan wisata, kesenian, akomodasi dan lain-lain. Selain itu juga terdapat perahu desa berskala besar untuk mengkoordinasikan dan menampung nelayan kecil.
Kontrak
Kontraktor atau pekerjaan kontrak merupakan salah satu jenis BUMDes yang berbentuk usaha kemitraan yang dilakukan oleh unit-unit usaha dalam BUMDes yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa atau pihak lain. Misalnya saja pembangunan infrastruktur seperti jalan aspal dan lain sebagainya.
Baca juga: Pengertian Perusahaan Perorangan
Contoh BUMDes
Berikut beberapa contoh Badan Usaha Milik Desa yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat:
- BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok yang digagas pada bidang pariwisata.
- BUMDes Multianggaluku Mandiri Desa Kalukubula merupakan usaha toko penyalur barang subsidi dari pemerintah.
- BUMDes Desa Cibodas bergerak di bidang pariwisata dan distribusi air bersih.
- BUMDes Desa Tirtonirmala Bantul bergerak di bidang simpan pinjam.
- BUMDes Karya Jaya Abadi Desa Amin Jaya.
Demikian pembahasan lengkap mengenai Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ciri-ciri, Fungsi, Manfaat, Tujuan, Sumber Dana, Dasar Hukum, Jenis Usaha dan Contoh BUMDes di Indonesia. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.