PusatDapodik
Home oot Pengertian BUMD : Dasar Hukum, Ciri, Fungsi, Tujuan dan Contoh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Pengertian BUMD : Dasar Hukum, Ciri, Fungsi, Tujuan dan Contoh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

BUMD Badan Usaha Milik Daerah
Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) – Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian BUMD secara lengkap, dasar hukum, ciri-ciri, fungsi, tujuan, contoh, kelebihan dan kekurangan BUMD di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Badan Usaha

Isibersembunyi

1
Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
2
Dasar Hukum BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
3
Ciri-Ciri BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
4
Fungsi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
5
Tujuan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
6
Jenis Kegiatan Usaha BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
7
Contoh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
8
Kelebihan dan Kekurangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah suatu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah untuk membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintahan dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan, dan pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dimiliki oleh negara, yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Atau bisa dibilang, BUMD merupakan cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di setiap daerah.

BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintah yang mempunyai peranan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.

Dasar Hukum BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2017 di Jakarta. Agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahui bahwa PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan penjelasan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2017 di Jakarta.

Baca juga: Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Ciri-Ciri BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Ciri-ciri atau ciri-ciri BUMD antara lain :

  • Peraturan daerah (perda) pun ditetapkan.
  • Dipimpin oleh direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas kebijaksanaan DPRD.
  • Masa jabatan direksi adalah empat tahun.
  • Pemerintah daerah memegang hak atas semua properti dan bisnis.
  • Hal ini tidak dimaksudkan atau diciptakan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya, namun dibenarkan untuk mencari keuntungan yang kemudian dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas risiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan usahanya.
  • Pemerintah daerah berperan sebagai pemegang saham modal perusahaan.
  • Pemerintah daerah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk menentukan kebijakan perusahaan.
  • Bertujuan untuk menumbuhkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan daerah.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari bank maupun non bank.
  • Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
  • Salah satu penyumbang kas daerah dan negara (sumber pendapatan daerah dan negara)

Fungsi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Fungsi dan peran BUMD antara lain:

  • Sebagai penyedia barang-barang ekonomi yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
  • Sebagai alat pemerintahan daerah yang membantu menata perekonomian daerah.
  • Sebagai pengelola cabang produksi sumber daya daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
  • Memberikan pelayanan bagi masyarakat.
  • Memajukan sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.
  • Membuka lapangan kerja di bidang yang bersangkutan.
  • Membantu pengembangan usaha kecil (misalnya koperasi).
  • Mendorong kegiatan dan juga kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang.

Baca juga: Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Tujuan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Tujuan didirikannya BUMD antara lain:

  • Berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan pendapatan kas negara.
  • Memberikan bantuan dan perlindungan kepada usaha kecil dan lemah.
  • Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan kepada masyarakat.
  • Mengejar dan mencari keuntungan.
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Merintis kegiatan usaha.

Jenis Kegiatan Usaha BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Klasifikasi berbagai jenis kegiatan usaha BUMD, antara lain:

  • Di bidang angkutan umum (misalnya bus kota)
  • Di bidang penyediaan air bersih (misalnya Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)
  • Di Bidang Pengelolaan Pasar (misalnya Perusahaan Rumah Potong Hewan Daerah atau PDRPH)
  • Di Sektor Jasa Perbankan (misalnya Bank Daerah)

Contoh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Berikut beberapa contoh BUMD, antara lain:

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Rumah Potong Hewan Daerah (PDRPH)
  • Perusahaan Angkutan Kota Daerah (bus kota)
  • Perusahaan Angkutan Antar Kota Daerah (bus AKDP dan AKAP), digunakan mulai bulan Oktober 1991 (UU No. 22 Tahun 1991) sampai dengan akhir tahun 1999/awal tahun 2000, berubah status menjadi PO (Perusahaan Otobus) pada awal tahun 2000, sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2000.

Baca juga: Pengertian Perusahaan Dagang

Kelebihan dan Kekurangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Keunggulan BUMD antara lain :

  • Kegiatan perekonomian dilakukan untuk melayani kepentingan umum.
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup baik berupa barang maupun jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja di wilayah tersebut.
  • Mencegah monopoli pasar oleh pihak swasta dalam menyediakan barang dan jasa di daerah.
  • Mengisi kas daerah dengan tujuan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian daerah dan negara.

Kekurangan BUMD antara lain :

  • Fasilitas yang diperoleh dari dalam negeri tidak dimanfaatkan secara maksimal di lapangan.
  • Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dipekerjakan masih kurang.
  • Pengelolaan kurang efisien sehingga usaha sering mengalami kerugian.

Demikianlah artikel lengkap membahas tentang Pengertian BUMD, dasar hukum, ciri-ciri, fungsi, tujuan, contoh, kelebihan dan kekurangan BUMD di Indonesia. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad