PusatDapodik
Home oot Pengertian Wesel : Unsur, Syarat dan Jenis Wesel

Pengertian Wesel : Unsur, Syarat dan Jenis Wesel

Wesel

Memahami Wesel – Apa yang dimaksud dengan wesel? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian wesel menurut para ahli, unsur, syarat dan jenis wesel secara lengkap.

Baca juga: Pengertian Inkaso


Isi

bersembunyi

2
Pengertian Wesel Menurut Para Ahli

2.1
Kode Komersial

2.2
Mahmoeddin

2.3
K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan

2.4
Abdulkadir Muhammad

2.5
HMN Purwosutjito

3
Elemen Wesel

4
Ketentuan Catatan

5
Jenis Wesel

5.1
Wesel Penerbit Pengganti (Pasal 102 ayat 1 KUHD)

5.2
Wesel dari Penerbit Mandiri (Pasal 102 ayat 2 KUHD)

5.3
Wesel Penghitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)

5.4
Wesel Penagihan atau Wesel untuk Penagihan (Pasal 102a ayat 1 KUHD)

5.5
Wesel Berkedudukan (Pasal 103 KUHD)

5.6
Wesel Kosong berkedudukan (Pasal 126 KUHD)

5.8
Catatan Berbunga

Memahami Wesel

Secara etimologis, wesel berasal dari bahasa Belanda Wessel yang berarti wesel, dalam bahasa Inggris wesel disebut dengan wesel dan dalam bahasa Perancis wesel disebut dengan letter de change.

Pengertian wesel adalah suatu perintah yang dilakukan oleh kreditur yang ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana tercantum dalam wesel.

Pengertian wesel dalam akuntansi adalah surat pembayaran yang dapat diuangkan di bank oleh orang yang memegangnya. Dalam akuntansi, ada yang disebut dengan wesel tagih. Pengertian Wesel Piutang adalah suatu harta piutang suatu perusahaan dimana perusahaan tersebut mempunyai hak untuk menerima pembayaran dalam jumlah tertentu sebagaimana tercantum dalam wesel dari perusahaan lain yang pada saat transaksi dilakukan. Perusahaan lain belum memiliki uang tunai.

Pengertian Wesel Menurut Para Ahli

Kode Komersial

Pengertian wesel menurut KUHD adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu dimana penerbitnya memerintahkan tanpa syarat apapun kepada yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegangnya atau penggantinya. , pada tanggal dan waktu tertentu.

Mahmoeddin

Pengertian Surat Wesel menurut Mahmoeddin adalah suatu jenis surat berharga dan termasuk surat-surat pribadi serta merupakan perintah tertulis tanpa syarat dari pihak yang menandatangani (drawee) kepada seseorang atau bank (drawee) untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu. orang atau partai atau orang-orang. ditunjuk olehnya kepada pembawa.

K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan

Pengertian wesel menurut K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan merupakan surat perintah dari seseorang yang meminta orang lain untuk membayar sejumlah yang tercantum dalam pesanan.

Abdulkadir Muhammad

Pengertian wesel menurut Abdulkadir Muhammad adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, yang dengan itu penerbitnya tanpa syarat memerintahkan orang yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegangnya atau miliknya. penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.

Baca juga: Memahami Faktur


HMN Purwosutjito

Pengertian wesel menurut HMN Purwosutjito adalah “istilah yang memuat kata “wesel” di dalamnya, bertanggal dan ditandatangani di tempat tertentu, yang penerbitannya memberikan perintah tanpa syarat kepada yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang tertentu. pada hari pembayaran kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di tempat tertentu”

Elemen Wesel

Unsur-unsur wesel terdiri dari:

  • Surat Berharga dengan tanggal dan tempat penerbitannya.
  • Ini adalah perintah tanpa syarat apapun untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain adalah penerbit, pihak-pihak yang terlibat atau berkepentingan, penerima, pemegang dan endorser.

Ketentuan Catatan

Wesel di Indonesia diperkenalkan oleh pedagang dari negara lain dan aturan yang tercantum dalam Buku VI KUHP didasarkan pada pasal 100 hingga pasal 173. Berikut syarat dan ketentuan wesel, antara lain:

Untuk dapat dikatakan sebagai wesel, harus memenuhi syarat-syarat seperti:

  • Kata-kata wesel terkandung dalam teks dan ditulis dalam bahasa yang digunakan untuk menulis wesel.
  • Ada perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Nama pembayar/tertarik/betrolene/tertarik
  • Tanggal pembayaran
  • Penentuan tempat pembayaran dilakukan.
  • Nama orang atau pihak yang kepadanya atau pihak lain yang ditunjuknya harus dilakukan pembayaran/nemer.
  • Tanggal dan tempat wesel ditarik/dikeluarkan.
  • Tanda tangan penerbit.

Baca juga: Contoh Bukti Transaksi

Jika salah satu dari delapan syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan tidak sah kecuali dalam hal berikut:

  • Apabila hari pembayaran tidak ditentukan, maka wesel dianggap terutang pada hari penyerahannya (wesel yang memuat wesel).
  • Apabila tidak dicantumkan tempat pembayarannya, maka yang tertulis di sebelah nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat kedudukan tertarik.
  • Apabila tempat penarikan wesel tidak disebutkan, maka tempat yang disebutkan di sebelah laci dianggap sebagai tempat penarikan wesel.

Jenis Wesel

Macam-macam wesel yang diatur dalam KUHD antara lain:

Wesel Penerbit Pengganti (Pasal 102 ayat 1 KUHD)

Yang dimaksud dengan surat utang pengganti penerbit adalah surat utang yang diterbitkan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai pemegang pertama, sehingga penerbit dan pemegang pertama merupakan orang atau pihak yang sama.

Wesel dari Penerbit Mandiri (Pasal 102 ayat 2 KUHD)

Pengertian wesel dengan penerbitnya sendiri adalah wesel yang diterbitkan dengan menjadikan penerbit sebagai pihak yang terlibat atau dengan kata lain penerbit menunjuk dirinya sebagai pihak yang terlibat sehingga penerbit dan pihak yang terlibat merupakan pihak yang sama.

Wesel Penghitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)

Maksud wesel dalam hal ini untuk perhitungan oleh pihak ketiga adalah wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan ke rekening pihak ketiga. Umumnya pihak yang menerbitkannya adalah bank.

Wesel Penagihan atau Wesel untuk Penagihan (Pasal 102a ayat 1 KUHD)

Pengertian Surat Wesel adalah suatu surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan memberi kuasa kepada pemegangnya yang pertama untuk memungut sejumlah uang dari yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan atau diperdagangkan.

Wesel Berkedudukan (Pasal 103 KUHD)

Yang dimaksud dengan wesel domisili adalah wesel yang diterbitkan dengan cara yang pembayarannya ditentukan di tempat kediaman pihak ketiga (baik di tempat tinggal yang bersangkutan maupun di tempat lain). Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah pembayaran.

Baca juga: Jenis Bukti Transaksi

Wesel Kosong berkedudukan (Pasal 126 KUHD)

Yang dimaksud dengan wesel berkedudukan kosong adalah wesel yang diterbitkan dengan syarat pembayarannya dilakukan di tempat lain yang berbeda dengan tempat domisili yang bersangkutan.

Berdasarkan catatan, Wesel ada 2 (dua) jenis, yaitu:

Catatan Tidak Menarik

Pengertian Wesel Tanpa Bunga adalah wesel yang nilai pada saat jatuh temponya sama dengan nilai nominalnya, sehingga nilai tunai pada saat wesel tersebut dibeli dan dijual akan dikurangi dengan bunga diskonto yang dihitung.

Catatan Berbunga

Yang dimaksud dengan surat utang berbunga adalah surat utang yang nilai nominalnya adalah nilai pada saat penarikannya sehingga nilai tunai pada saat jatuh tempo atau pada saat diperjualbelikan sama dengan nilai nominal ditambah bunga yang dihitung.

Demikian pembahasan lengkap mengenai pengertian wesel, unsur-unsur, syarat dan jenis wesel. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.


Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad