PusatDapodik
Home oot Pengertian Kliring : Dasar Hukum, Jenis, Warkat, Sistem dan Mekanisme Kliring

Pengertian Kliring : Dasar Hukum, Jenis, Warkat, Sistem dan Mekanisme Kliring

Kliring
Definisi Kliring – Apa yang dimaksud dengan kliring? Apa fungsi dan tujuan kliring? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian kliring menurut para ahli, dasar hukum, jenis, sistem, dokumen dan mekanisme kliring secara lengkap.

Baca juga: Pengertian Inkaso

Isibersembunyi

1
Definisi Kliring
2
Pengertian Clearing Menurut Para Ahli

2.1
Raharja (1997:132)
2.2
Bank Indonesia
2.3
Veithzal (2013:352)
2.4
Kasmir (2014:132)
2.5
Pangau (2015)
2.6
Sunarto Zulkifli
2.7
Kamus Internasional Bahasa Inggris Grolier Webster Baru
3
Dasar Hukum Kegiatan Kliring
4
Jenis Jenis Kliring

4.1
Kliring Lokal
4.2
Kliring Umum
4.3
Kliring Antar Cabang
5
Menghapus Catatan

5.1
Memeriksa
5.2
Bilyet giro
5.3
Wesel Bank untuk Transfer (WBUT)
5.4
Surat Tanda Terima Transfer (SBPT)
5.5
Catatan debit
5.6
Catatan kredit
6
Kliring Dokumen
7
Formulir Kliring
8
Sistem Kliring

8.1
Sistem Manual
8.2
Sistem Semi Otomatisasi
8.3
Sistem Otomasi
8.4
Sistem Kliring Elektronik
9
Mekanisme Pelaksanaan Kliring Manual

9.1
Kliring Penyerahan
9.2
Kliring Pengembalian

Definisi Kliring

Secara etimologis, kata clearing berasal dari kata clear yang berarti bening dan terang. Untuk kata clear menjadi kata clearing berasal dari kata kerja Toclear yang artinya membersihkan dan menyelesaikan.

Pengertian kliring dalam dunia perbankan dan keuangan adalah suatu kegiatan yang berlangsung sejak dibuatnya suatu perjanjian suatu transaksi sampai dengan selesainya pelaksanaan perjanjian tersebut.

Yang dimaksud dengan kliring adalah suatu transaksi yang digunakan sebagai lalu lintas pembayaran untuk memperlancar penyelesaian utang antar bank yang timbul dari transaksi giro. Lembaga kliring dijalankan oleh Bank Indonesia yang bertugas menjadi perantara transaksi yang dilakukan oleh masing-masing bank peserta kliring.

Kliring juga diartikan sebagai tata cara penghitungan utang dan piutang dalam bentuk surat dagang dan surat berharga dari suatu bank ke bank lain agar penyelesaiannya dapat dilakukan dengan aman dan mudah serta guna memperlancar dan memperluas lalu lintas giro. Pengertian lalu lintas pembayaran giro adalah suatu proses kegiatan pembayaran dengan dokumen kliring yang dapat dilakukan dengan memperhitungkan antar bank baik keuntungan maupun biaya nasabah yang bersangkutan. Hal ini membawa manfaat bahwa setiap bank wajib menjaga saldo yang besar dalam bentuk alat likuid berupa giro Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk menampung seluruh penarikan dan penyetoran setiap nasabah yang mengakibatkan bertambahnya atau berkurangnya saldo rekening giro.

Setiap bank wajib memelihara sejumlah saldo alat likuid berupa giro pada Bank Indonesia dalam jumlah tertentu untuk menampung segala penarikan dan penyetoran dari masing-masing nasabahnya yang mengakibatkan bertambahnya atau berkurangnya saldo rekening giro. Alat likuid yang wajib dipelihara oleh bank pada rekening giro di Bank Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu.

Pengertian Clearing Menurut Para Ahli

Raharja (1997:132)

Pengertian kliring menurut Raharja adalah penghitungan utang dan piutang antar peserta secara terpusat dalam satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat berharga dan surat dagang yang telah ditetapkan untuk dihitung.

Bank Indonesia

Menurut pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010, pengertian kliring adalah pertukaran Data Keuangan Elektronik (DKE) dan/atau dokumen antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang dihitung akan selesai pada waktu tertentu.

Veithzal (2013:352)

Pengertian kliring menurut Veithzal adalah suatu sarana penghitungan hutang dan piutang yang dilakukan dalam bentuk surat berharga dan juga surat dagang antar bank peserta kliring yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengatur untuk memajukan, memperluas dan memperlancar lalu lintas giro dan dilaksanakan dengan mudah, cepat dan aman.

Baca juga: Memahami Wesel

Kasmir (2014:132)

Pengertian kliring menurut Kasmir adalah penyelesaian hutang dan piutang yang dilakukan antar bank dengan cara saling menyerahkan dokumen-dokumen yang dikliringkan pada lembaga kliring.

Pangau (2015)

Pengertian kliring menurut Pangau adalah penyelenggaraan kliring yang dilakukan oleh Bank Indonesia agar penghitungan utang dan piutang antar masing-masing bank dapat dilakukan dengan mudah, menghemat biaya, tenaga dan waktu.

Sunarto Zulkifli

Pengertian kliring menurut Sunarto Zulkifli adalah sarana penghitungan hutang dan piutang setiap bank peserta kliring dengan tujuan untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giro dalam suatu wilayah tertentu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

Kamus Internasional Bahasa Inggris Grolier Webster Baru

Pengertian kliring menurut The New Grolier Webster International Dictionary of English Language adalah tindakan saling menukarkan wesel dan menyelesaikan perbedaannya (clearing adalah kegiatan pertukaran dokumen antara satu bank dengan bank lain dan menentukan perbedaannya.

Dasar Hukum Kegiatan Kliring

Dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan kliring meliputi:

  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 1/3/PBI/1999
  • UU Bank Indonesia No.23 Tahun 1999
  • Surat Edaran Bank Indonesia

Jenis Jenis Kliring

Kliringnya ada 3 jenis, yaitu kliring lokal, kliring umum, dan kliring antar cabang.

Kliring Lokal

Kliring lokal merupakan sarana penghitungan dokumen antar bank yang proses pelaksanaannya diawasi dan diatur oleh Bank Indonesia.

Kliring Umum

Kliring umum merupakan sarana penghitungan dokumen antar bank yang berada pada wilayah kliring atau yang telah ditentukan.

Baca juga: Memahami Reksa Dana

Kliring Antar Cabang

Kliring antar cabang merupakan sarana penghitungan dokumen antar bank yang biasanya berlokasi dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari kantor cabang.

Menghapus Catatan

Warkat adalah alat pembayaran nontunai untuk rekening nasabah atau bank melalui kliring atau dihitung dengan biaya. Berikut bentuk-bentuk dokumen kliring, antara lain:

Memeriksa

Cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) antara lain cek perjalanan, cek dividen, cek cenderamata, dan cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.

Bilyet giro

Bilyet giro adalah perintah nasabah kepada bank penyimpan untuk mentransfer sejumlah uang dari rekening yang berkepentingan ke rekening yang ditunjuk pemegangnya.

Wesel Bank untuk Transfer (WBUT)

Bank wesel untuk transfer adalah wesel yang diterbitkan oleh bank khusus sebagai alat pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Surat Tanda Terima Transfer (SBPT)

Surat bukti resi transfer adalah surat bukti penerimaan transfer yang berasal dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer yang dilakukan melalui kliring lokal.

Catatan debit

Dokumen debit adalah dokumen yang digunakan untuk menagih dana dari bank lain untuk bank atau nasabah yang menyerahkan dokumen tersebut.

Catatan kredit

Dokumen kredit adalah dokumen yang digunakan untuk menyampaikan dana kepada bank lain untuk nasabah atau bank yang menerima surat tersebut.

Kliring Dokumen

Pengertian dokumen kliring adalah dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring di lokasi penyelenggara.

Formulir Kliring

Formulir kliring yang digunakan dalam proses manual perhitungan kliring lokal meliputi:

Saldo Kliring Pengiriman/Pengembalian

Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi saldo kliring penyerahan/pengembalian.

Saldo Kliring Pengiriman/Pengembalian

Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh peserta untuk menyusun saldo kliring penyerahan/pengembalian dari daftar dokumen kliring penyerahan/pengembalian.

Kliring Tagihan Saldo

Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring berdasarkan saldo kliring penyerahan dan saldo kliring pengembalian.

Baca juga: Memahami Investasi Jangka Pendek

Sistem Kliring

Ada beberapa sistem yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan kliring, antara lain:

Sistem Manual

Yang dimaksud dengan sistem manual dalam kliring adalah pelaksanaan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam pembuatan slip saldo kliring maupun penyeleksian dokumen.

Sistem Semi Otomatisasi

Yang dimaksud dengan sistem semi otomatis dalam kliring adalah sistem kliring lokal yang dilakukan secara otomatis untuk penghitungan dan pembuatan slip saldo kliring serta dilakukan secara manual oleh setiap peserta seleksi dokumen.

Sistem Otomasi

Yang dimaksud dengan sistem otomasi dalam kliring adalah suatu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis dalam pelaksanaan perhitungan Tagihan Saldo Kliring dan pemilihan Nota Kliring.

Sistem Kliring Elektronik

Yang dimaksud dengan sistem kliring elektronik dalam kliring adalah suatu sistem administrasi kliring yang di dalamnya perhitungan dan rekapitulasi perhitungan (slip saldo kliring) dilakukan secara elektronik disertai dengan penyerahan dokumen peserta kepada penyelenggara untuk dilakukan penyortiran secara otomatis. Dalam sistem kliring ini, hasil perhitungan kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan secara elektronik.

Mekanisme Pelaksanaan Kliring Manual

Terdapat 2 tahapan yang harus diikuti oleh peserta kliring dalam mekanisme atau proses kliring manual, yaitu kliring penyerahan (Kliring 1) dan kliring pengembalian (Kliring 2).

Kliring Penyerahan

Dokumen kliring yang diserahkan masing-masing peserta adalah WDK (Dokumen Debit Keluar) dan WKK (Dokumen Kredit Keluar). WDK (Surat Debit Keluar) adalah dokumen yang disetorkan oleh nasabah bank untuk diambil keuntungan dari rekening nasabah. Sedangkan WKK (Skrip Kredit Keluar) merupakan dokumen penagihan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.

Kliring Pengembalian

Dokumen kliring yang diterima peserta adalah WDM (Nota Debit Masuk) dan WKM (Nota Kredit Masuk). WDM (Nota Debit Masuk) adalah dokumen yang dikumpulkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima dokumen tersebut. Sedangkan WKM (Nota Kredit Masuk) adalah dokumen yang dikumpulkan oleh peserta lain untuk kepentingan nasabah pada bank penerima dokumen tersebut.

Baca juga: Memahami Investasi Jangka Panjang

Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian kliring menurut para ahli, dasar hukum, jenis, dokumen, sistem dan mekanisme kliring secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad