Pengertian Usaha Mikro – Apa yang dimaksud dengan usaha mikro? Berapa omzet usaha mikro? Apa yang dimaksud dengan usaha mikro?

Baca juga: Pengertian UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)


Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian usaha mikro, klasifikasi jenis, dasar hukum, ciri-ciri, fungsi, tujuan, izin dan contoh usaha mikro secara lengkap.

Isi

bersembunyi

1
Pengertian Usaha Mikro

2
Klasifikasi Jenis Usaha Mikro

3
Dasar Hukum Usaha Mikro

4
Ciri-ciri Usaha Mikro

5
Fungsi Bisnis Mikro

6
Tujuan Bisnis Mikro

7
Perizinan Usaha Mikro

8
Contoh Usaha Mikro

Pengertian Usaha Mikro

Pengertian usaha mikro adalah peluang usaha produktif yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Pengertian usaha mikro adalah badan usaha perseorangan yang mempunyai kriteria sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yaitu:

  • Memiliki harta kekayaan atau kekayaan bersih sampai dengan Rp50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha berada.
  • Omset penjualan tahunan hingga Rp 300 juta.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh keluarga atau perseorangan warga negara Indonesia dan mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha mikro dapat mengajukan kredit ke bank maksimal Rp 50.000.000.


Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Klasifikasi Jenis Usaha Mikro

Berdasarkan perkembangannya, usaha mikro digolongkan menjadi dua, yaitu:

  • Mata pencaharianyaitu usaha mikro yang sifatnya semata-mata mencari nafkah. Jenis usaha mikro ini banyak dikenal dengan sebutan sektor informal. Misalnya pedagang kaki lima.
  • Mikroyaitu usaha mikro yang sudah cukup berkembang, namun bersifat wirausaha dan tidak dapat menerima pekerjaan subkontraktor serta tidak dapat melakukan kegiatan ekspor.

Dasar Hukum Usaha Mikro

Landasan hukum usaha mikro adalah UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam undang-undang ini sudah diatur semuanya mulai dari kriteria, aspek perizinan hingga peran pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro.

Dalam pasal 13 ayat 1 (a) UU No. 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa pemerintah wajib menetapkan peruntukan tempat usaha yang meliputi penyediaan lokasi di pasar, pusat industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi wajar pedagang kaki lima dan lokasi lainnya.


Baca juga: Memahami Ekonomi Mikro

Selain itu, terdapat juga pasal yang menyatakan bahwa pemerintah perlu memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro dan membebaskan biaya perizinan bagi usaha mikro.

Kenyataannya, usaha mikro mampu menyerap tenaga kerja yang tidak dapat ditampung di sektor lain. Penyerapannya pun cukup besar yakni mencapai 97%. Selain itu, Kemenko Perekonomian juga mencatat peran usaha mikro terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 60,34%.

Ciri-ciri Usaha Mikro

Karakteristik atau ciri-ciri usaha mikro termasuk:

  • Jenis barang atau komoditas usaha tidak selalu tetap, dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Tempat usaha tidak selalu tetap, sewaktu-waktu bisa berpindah-pindah.
  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan belum memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha.
  • Sumber daya manusia (wirausahawan) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.
  • Rata-rata tingkat pendidikannya relatif sangat rendah.
  • Umumnya mereka tidak memiliki akses terhadap perbankan, namun sebagian dari mereka memiliki akses terhadap lembaga keuangan non-bank.
  • Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan hukum lainnya termasuk NPWP.

Fungsi Bisnis Mikro

Fungsi usaha mikro antara lain:

  • Peningkatan teknologi baru.
  • Ciptakan pengetahuan baru.
    pembaharuan produk dan layanan yang sudah ada.
  • Menciptakan langkah-langkah berbeda untuk menyediakan barang dan jasa dalam jumlah yang lebih besar dengan menggunakan sumber daya yang lebih sedikit.

Tujuan Bisnis Mikro

Tujuan usaha mikro dan kecil menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada pasal 3 adalah menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Perizinan Usaha Mikro

Tentu saja usaha mikro sebagai badan usaha mempunyai izin meskipun bentuk badan usahanya adalah usaha perseorangan. Hanya saja yang membedakan usaha mikro dengan jenis usaha lainnya (PT misalnya) adalah bentuk dan mekanisme perizinannya yang berbeda.

Baca juga: Pengertian Badan Usaha

Jika badan usaha menengah dan besar wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang merupakan persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag), maka usaha mikro mempunyai bentuk perizinan lain yaitu Mikro. Izin Usaha Kecil (IUMK).

IUMK mempunyai dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. IUMK diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015 dan Nota Kesepahaman Nomor 72 /M-DAG/MOU/I/2015 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Adanya nota kesepahaman ini karena perizinan usaha mikro dan kecil sangat erat kaitannya dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM).

Ada pun peraturan yang kemudian dibuat untuk meningkatkan hubungan antar lembaga, seperti Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengembangan Usaha dan Restrukturisasi Kementerian Koperasi-UKM, Kementerian Koperasi-UKM, dan Kementerian Koperasi-UKM. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Asippindo .

Menurut Kementerian Koperasi-UKM, berikut mekanisme pengajuan IUMK bagi pelaku usaha mikro, antara lain:

Mekanisme Pengajuan IUMK

Pelaku usaha mikro yang memiliki IUMK akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:

  • Memiliki kepastian usaha dan perlindungan usaha pada lokasi yang ditentukan.
  • Dapatkan bantuan dalam bisnis Anda untuk lebih mengembangkan bisnis Anda.
  • Mendapatkan akses terhadap lembaga pembiayaan, baik bank maupun lembaga non bank.
  • Mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah pusat dan daerah serta lembaga lainnya.

Baca juga: Memahami Makroekonomi

Contoh Usaha Mikro

Berikut beberapa contoh usaha mikro, antara lain:

  • Pemilik usaha peternakan dan penggarap perseorangan, peternak, nelayan, dan penggarap.
  • Industri makanan dan minuman, industri mebel yang mengolah kayu dan rotan, industri pandai besi pembuatan alat-alat.
  • Usaha perdagangan seperti pedagang kaki lima, pedagang di pasar dan lain sebagainya.
  • Peternakan ayam, bebek dan ikan.
  • Usaha jasa seperti bengkel, salon kecantikan, ojek dan penjahitan (konveksi).

Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian usaha mikro, klasifikasi jenis, dasar hukum, ciri-ciri, fungsi, tujuan, izin dan contoh usaha mikro secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *