Sumber Dana Bank – Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lain guna meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Baca juga: Pengertian Bank
Seperti halnya bisnis lainnya, semua aktivitas perbankan memerlukan dana untuk kebutuhan rutin dan kebutuhan ekspansi bisnis. Apa yang dimaksud dengan sumber pendanaan bank? Apa sumber dana bank?
bersembunyi
Pengertian Sumber Dana Bank
Fungsi Sumber Dana Bank
Sebagai alat pembayaran kegiatan usaha
Sebagai Sumber Likuiditas Bank
Sebagai Tolok Ukur Kepercayaan Masyarakat
Jenis Sumber Dana Bank
Dana Bank Itu Sendiri
Dana dari masyarakat luas
Tabungan Giro (Giro)
Simpanan Tabungan
Tabungan Setoran
Sertifikat deposito
Dana dari sumber atau lembaga lain
Jenis Sumber Dana Bank Syariah
Modal
Rekening giro
Tabungan
Rekening Investasi Umum (Investasi Tidak Terbatas)
Rekening Investasi Khusus
Obligasi Syariah
Pengertian Sumber Dana Bank
Yang dimaksud dengan sumber pendanaan bank adalah upaya bank untuk memperoleh dana guna membiayai kegiatan operasionalnya. Sesuai dengan fungsinya, sebagai lembaga yang bergerak di bidang keuangan, sumber dana tidak dapat dipisahkan dari sektor keuangan. Untuk menunjang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), maka bank harus terlebih dahulu membeli uang (mengumpulkan dana), sehingga dari selisih bunga tersebut bank memperoleh keuntungan.
Kemampuan bank dalam memperoleh sumber dana yang diinginkan sangat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan oleh bank dalam mencari sumber dana, antara lain kemudahan memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana, dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Bank harus pintar-pintar menentukan dananya digunakan untuk apa, berapa dana yang dibutuhkan, agar tidak salah dalam menentukan pilihan. Pemilihan sumber pendanaan akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber pendanaan bank harus dilakukan secara tepat.
Fungsi Sumber Dana Bank
Fungsi atau kegunaan sumber pendanaan bank antara lain:
Sebagai alat pembayaran kegiatan usaha
Karakteristik dana yang dihimpun berbeda-beda dalam jangka waktu, harga (suku bunga), dan cara penarikan. Identifikasi sensitivitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank dalam mengontrol sumber pendanaan melalui maturity gap dan interest gap yang diinginkan bank. Alokasi dana tersebut dimaksudkan sebagai berikut:
- Demand Depost hanya dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendanaan jangka pendek seperti cadangan primer, cadangan sekunder, dan kredit jangka pendek.
- Tabungan Simpanan hanya dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan investasi jangka pendek berupa cadangan primer dan kredit jangka panjang.
- Deposito Berjangka hanya dapat digunakan untuk membiayai cadangan sekunder, kredit jangka menengah dan surat berharga.
- Simpanan Modal hanya dapat digunakan untuk membiayai kredit jangka panjang, perdagangan surat berharga dan aset tetap.
Sebagai Sumber Likuiditas Bank
Pemeliharaan likuiditas dapat dilihat dari dana yang ditempatkan dalam bentuk tunai atau giro wajib (giro BI) atau bahkan dalam cadangan sekunder dalam bentuk surat berharga jangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin kecil dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, hal ini menunjukkan bahwa likuiditas bank yang bersangkutan relatif konstan.
Baca juga: Pengertian Bank Indonesia
Sebagai Tolok Ukur Kepercayaan Masyarakat
Besarnya dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ketiga menunjukkan bahwa masyarakat relatif memiliki kepercayaan terhadap bank yang bersangkutan. Sebaliknya, jika volume dana pihak ketiga menurun, hal ini menandakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap bank semakin meningkat.
Ada pula bank yang tertalumoney center, yaitu bank yang terlalu mengandalkan sumber pendanaan pasar uang. Namun terlalu fokus mencari dana di pasar uang juga terlalu berisiko. Oleh karena itu, relatif kecilnya sumber dana pihak ketiga masih menjadi tanda bahwa bank tersebut kurang mendapat kepercayaan dari masyarakat atau calon deposan.
Jenis Sumber Dana Bank
Berikut berbagai sumber dana bank, antara lain:
Dana Bank Itu Sendiri
Sumber dana yang berasal dari bank sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri, yaitu modal yang berasal dari simpanan pemegang saham. Secara umum dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
Kontribusi modal dari pemegang sahamyaitu modal yang berasal dari pemegang saham baik lama maupun baru. Sumber dana ini efektif disetorkan oleh pemegang saham pada saat bank tersebut didirikan. Umumnya sebagian modal simpanan pertama pemilik bank digunakan untuk fasilitas kantor, pengadaan peralatan kantor, dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
Cadangan Keuntunganyaitu keuntungan yang dicadangkan setiap tahun oleh bank dan untuk sementara waktu belum digunakan. Cadangan keuntungan tersebut sebagian berasal dari keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup risiko yang timbul di kemudian hari. Cadangan ini dapat ditingkatkan jika porsi cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan keuntungannya.
Keuntungan bank yang tidak didistribusikanyaitu keuntungan yang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dijadikan modal sementara.
Baca juga: Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Keuntungan dari sumber dana sendiri antara lain tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar dibandingkan jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan kelemahan dari sumber dananya sendiri adalah waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar membutuhkan waktu yang relatif lebih lama karena menjual saham kepada pihak lain bukanlah hal yang cepat dan mudah dilakukan.
Dana dari masyarakat luas
Dana masyarakat adalah dana yang berasal dari masyarakat, baik perseorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas, bank dapat menggunakan tiga jenis simpanan (rekening), antara lain:
Tabungan Giro (Giro)
Menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 10 Tahun 1998, pengertian giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro, alat perintah pembayaran lain, atau dengan pemindahbukuan.
Secara umum pengertian giro adalah simpanan pihak ketiga pada suatu bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, alat pembayaran lain, atau melalui transfer.
Giro adalah istilah perbankan untuk metode pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Cek diberikan kepada penerima pembayaran yang menyimpannya di banknya, sedangkan giro diberikan oleh pembayar kepada banknya, yang kemudian akan mentransfer dana ke bank penerima, langsung ke rekeningnya.
Simpanan Tabungan
Menurut Pasal 1 angka 9 UU No. 10/1998, pengertian tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi penarikannya tidak dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, dan/atau instrumen lain yang dipersamakan dengan itu.
Ada pula pendapat yang mengatakan tabungan adalah sebagian dari pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan yang disimpan sebagai cadangan untuk berjaga-jaga jangka pendek.
Faktor tingkat tabungan meliputi:
- Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
- Tinggi rendahnya suku bunga bank
- Ada tingkat kepercayaan terhadap bank
Tabungan Setoran
Menurut Pasal 1 angka 7 UU No. 10/199, Pengertian titipan adalah titipan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Deposito merupakan salah satu jenis layanan tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat dan biasanya memiliki jangka waktu tertentu dimana uangnya tidak dapat ditarik oleh nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibandingkan bunga tabungan biasa.
Baca juga: Pengertian Bank Umum
Sertifikat deposito
Menurut Pasal 1 angka 8, sertifikat titipan adalah titipan dalam bentuk titipan yang sertifikat bukti titipannya dapat dipindahtangankan. Pengertian sertifikat deposito adalah simpanan berjangka dalam bentuk yang ditunjuk atau ditunjuk, yang dengan izin Bank Indonesia diterbitkan oleh bank sebagai bukti titipan yang dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito antara lain:
- Bunga sertifikat deposito dapat dihitung terlebih dahulu.
- Sertifikat deposito diterbitkan berdasarkan penunjukan, sedangkan deposito diterbitkan berdasarkan nama. Jadi siapapun yang memegang sertifikat deposito dapat menarik dana yang ada di sertifikat deposito tersebut.
- Sertifikat deposito dapat diperdagangkan dan ditransfer.
- Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Keunggulan sertifikat deposito antara lain:
- Perhitungan bunga dilakukan di muka, sehingga bunga yang diperoleh dapat diinvestasikan kembali di tempat lain.
- Biasanya suku bunga menariknya lebih tinggi dibandingkan deposito biasa.
- Dapat dijadikan jaminan kredit dan diperdagangkan secara bebas.
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan kekurangan dari sertifikat deposito antara lain:
- Jika dana dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, Anda akan dikenakan denda sejumlah tertentu.
- Apabila sertifikat deposito hilang, maka penemunya dapat mencairkannya dengan mudah.
Dana dari sumber atau lembaga lain
Hal ini merupakan sumber dana tambahan apabila bank mengalami kesulitan dalam mencari sumber dana lain. Pencarian sumber dana relatif lebih mahal dan hanya bersifat sementara. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi tertentu.
Sumber dana tersebut dapat diperoleh dari:
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, yaitu kredit yang diberikan oleh bank-bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan untuk membiayai sektor-sektor tertentu.
Pinjaman antar bank (call money), yaitu pinjaman yang diberikan kepada bank yang mengalami kerugian kliring di lingkungan lembaga kliring. Pinjaman ini berjangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
Baca juga: Pengertian Perbankan Syariah
Pinjaman dari bank luar negeriyaitu pinjaman yang diperoleh bank dari pihak asing
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini perbankan menerbitkan SBPU kemudian menjualnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik perusahaan finansial maupun non finansial.
Jenis Sumber Dana Bank Syariah
Dalam menghimpun dana, bank syariah mengerahkan dan menginvestasikan tabungannya secara adil sehingga dapat terjamin keuntungan yang adil bagi semua pihak.
Bank syariah menghimpun dana bukan berdasarkan prinsip bunga (riba), tetapi berdasarkan prinsip yang sesuai dengan hukum Islam, khususnya mudharabah (bagi hasil) dan wadi’ah (titipan). Selain penghimpunan dana, sumber pendanaan bank syariah juga berasal dari modal disetor sehingga sumber pendanaan bank syariah secara keseluruhan terdiri dari:
Modal
Sumber pendanaan bank syariah sebagian besar berasal dari modal karena pada dasarnya bank syariah merupakan sistem syariah yang berorientasi pada modal. Rasio modal terhadap total sumber dana yang kecil terbukti bukan praktik yang baik bagi perbankan. Sejak awal, bank syariah telah menghindari masalah kurangnya kecukupan modal.
Modal adalah dana yang diserahkan oleh pemilik sebagai bagian penyertaannya dalam usaha perbankan syariah. Buktinya, pemilik akan mendapat sejumlah saham sesuai porsi penyertaannya. Setiap tahun pemegang saham akan menerima bagian keuntungan usaha dalam bentuk dividen. Bentuk penyertaan modal dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm ash-syarikah atau penyertaan modal.
Rekening giro
Pengertian Giro Syariah adalah rekening giro yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang diperbolehkan menurut syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Bank syariah menerima simpanan nasabah dalam bentuk giro dengan alasan keamanan dan kemudahan penggunaan dengan prinsip alwadi’ahyaddhamanah atau lebih singkatnya wadi’ah yang artinya titipan. Wadi’ah merupakan akad perwakilan yang bertujuan untuk melindungi harta benda seseorang.
Dalam hal ini bank dapat menggunakan dana nasabah selama tidak ditarik, sedangkan bank memberikan jaminan bahwa nasabah dapat menarik dananya kapan saja dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank seperti cek, kartu ATM dan lain sebagainya tanpa perlu penarikan. biaya.
Dana yang terhimpun dalam giro tidak dapat digunakan oleh bank untuk pembiayaan bagi hasil karena bersifat jangka pendek tetapi dapat digunakan oleh bank untuk kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka pendek. Keuntungan yang diperoleh bank dari penggunaan dana tersebut menjadi milik bank.
Baca juga: Lembaga Keuangan Non Bank
Tabungan
Bank syariah menerima simpanan nasabah dalam bentuk rekening tabungan untuk keamanan dan kemudahan penggunaannya, seperti rekening giro namun tidak sefleksibel rekening giro karena nasabah tidak dapat menarik dana dengan cek. Prinsip yang digunakan dalam rekening tabungan ini antara lain:
- Wadi’ah (titipan)
- Qardh (pinjaman kebajikan)
- Mudharabah (bagi hasil)
Rekening Investasi Umum (Investasi Tidak Terbatas)
Bank syariah menerima deposito berjangka dan memasukkannya ke dalam rekening investasi umum dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah. Investasi umum ini sering disebut sebagai investasi tidak terbatas.
Rekening Investasi Khusus
Bank syariah menawarkan rekening investasi khusus kepada nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung pada proyek yang mereka sukai yang dilaksanakan oleh bank dengan prinsip mudharabah al-muqayyadah. Investasi khusus ini sering disebut investasi terikat.
Obligasi Syariah
Bank syariah juga menerbitkan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan alternatif sumber dana jangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan jangka panjang. Obligasi syariah dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah seperti mudharabah (prinsip bagi hasil) dan ijarah (prinsip sewa).
Selain menghimpun dana, kegiatan usaha perbankan syariah dapat digolongkan menjadi transaksi yang mencari keuntungan (tijarah), dan transaksi yang tidak mencari keuntungan (tabaru’). Transaksi untuk mencari keuntungan ada 2, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural kepastian kontrak/NCC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil (jual beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (kontrak ketidakpastian alami/NUC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC didasarkan pada teori pertukaran, sedangkan NUC didasarkan pada teori pencampuran.
Baca juga: Definisi Saham
Demikianlah artikel materi tentang Sumber Dana Bank, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya. Sampai jumpa