Memahami Rekonsiliasi Fiskal – Apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi fiskal? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian rekonsiliasi fiskal secara lengkap, jenis, laporan, kebijakan fiskal, faktor penyebab, tahapan dan contoh rekonsiliasi fiskal.
Pengertian rekonsiliasi fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan keuangan Wajib Pajak badan menurut ketentuan komersial untuk diubah menurut ketentuan perpajakan atau fiskal.
Yang dimaksud dengan rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan/laba bersih yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Rekonsiliasi fiskal merupakan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dalam bentuk kertas kerja yang memuat penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan melalui seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pemasukan dan pengeluaran.
Pada intinya, rekonsiliasi fiskal adalah proses memperoleh angka laba fiskal atau laba kena pajak dengan melakukan penyesuaian terhadap laporan laba atau rugi komersial.
Umumnya proses rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak badan. Rekonsiliasi yang dilakukan akan mengakibatkan koreksi fiskal yang berdampak pada jumlah laba kena pajak dan pajak penghasilan (PPh) yang terutang. Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos biaya dan pos pendapatan dalam laporan keuangan Komersial, antara lain:
Rekonsiliasi penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final.
Rekonsiliasi penghasilan yang bukan objek pajak
Wajib Pajak mengeluarkan biaya-biaya yang sebenarnya tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto
Wajib Pajak menggunakan cara pencatatan yang berbeda dengan peraturan perpajakan
Wajib Pajak mengeluarkan biaya bersama untuk memperoleh penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final atau penghasilan yang bukan Objek Pajak serta penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan non Final.
Tujuan rekonsiliasi fiskal adalah menyajikan informasi sebagai bahan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan self-assessment.
Yang dimaksud dengan koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan perpajakan yang diakibatkan oleh perbedaan pengakuan cara, manfaat dan umur, dalam menghitung keuntungan secara komersial atau fiskal.
Koreksi fiskal dilakukan karena terdapat selisih antara laba atau rugi menurut perhitungan akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal (berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000), sehingga sebelum menghitung Pajak Penghasilan yang terutang, terlebih dahulu laba komersial/ kerugian Koreksi fiskal harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Baca juga: Memahami Kebijakan Moneter
Untuk keperluan perpajakan, Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembukuan ganda, namun cukup membuat satu kali pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada saat pengisian SPT Tahunan PPh harus dilakukan koreksi fiskal terlebih dahulu. Koreksi fiskal ini dilakukan baik terhadap pendapatan maupun biaya (pengurangan pendapatan bruto).
Jenis-Jenis Rekonsiliasi Fiskal
Jenis-jenis rekonsiliasi fiskal berikut ini antara lain:
Koreksi Fiskal Positif
Yang dimaksud dengan koreksi fiskal positif adalah koreksi perpajakan yang dapat menimbulkan tambahan penghasilan kena pajak dan utang pajak penghasilan.
Jenis koreksi anggaran positif bergantung pada faktor-faktor lain, termasuk:
Pembagian keuntungan dengan menggunakan nama apapun dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, rekanan atau anggota.
Pembentukan atau penanaman dana cadangan.
Pajak penghasilan.
Biaya-biaya yang diperhitungkan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak.
Gaji dibayarkan kepada anggota persekutuan, perseroan atau persekutuan komanditer yang modalnya tidak terbagi menjadi saham.
Persediaan yang melebihi kapasitas penyediaan, berdasarkan cara penghitungan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Penyusutan melebihi kapasitas total didasarkan pada cara perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 10 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Koreksi Fiskal Negatif
Yang dimaksud dengan koreksi fiskal negatif adalah koreksi yang mengakibatkan berkurangnya penghasilan kena pajak dan utang pajak penghasilan.
Laporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai dengan peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan penghitungan pajak. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan perhitungan terutama laba menurut akuntansi (komersial) dan laba menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
Pendekatan penyusunan laporan keuangan fiskal sebagai solusi antara ketentuan akuntansi dan perpajakan adalah:
Ketentuan perpajakan secara dominan mewarnai praktik akuntansi. Dalam pendekatan ini, laporan keuangan fiskal disusun murni berdasarkan perpajakan. Dengan demikian, dalam melaksanakan pembukuan, perusahaan harus menyusun laporan sesuai peraturan perpajakan dan sesuai praktik pembukuan.
Ketentuan perpajakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan merupakan standar yang independen terhadap prinsip akuntansi, dalam pendekatan ini perusahaan bebas menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip dan metode akuntansi.
Ketentuan perpajakan merupakan tambahan standar akuntansi, pendekatan pelaporan keuangan ini didasarkan pada standar akuntansi. Namun, preferensi diberikan pada ketentuan perpajakan jika tidak tepat dan sesuai dengan standar akuntansi.
Susunan laporan keuangan fiskal, meliputi:
Input adalah dokumen dasar.
Dicatat dalam buku harian jurnal.
Diklasifikasikan berdasarkan pencatatan postingan dalam buku besar.
Untuk pengawasan, penegasan dan klarifikasi dibuatkan pembukuan tambahan seperti piutang, hutang dan
Pada akhir periode akuntansi disusun neraca saldo yang disesuaikan dengan fakta akhir tahun dan catatan penutup.
Dari neraca saldo, laporan keuangan komersial disiapkan
Rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan fiskal diatur dalam ketentuan perpajakan
Setelah laporan keuangan diatur dalam peraturan perpajakan, maka akan dihasilkan laporan keuangan fiskal.
Kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal mengacu pada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan perekonomian suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah (dalam bentuk pajak).
Pemerintah melakukan kebijakan fiskal dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan kata lain dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomian ke arah keadaan yang diinginkan. Melalui kebijakan fiskal antara lain pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, dapat mempengaruhi kesempatan kerja, dapat mempengaruhi tingkat investasi nasional, dan dapat mempengaruhi distribusi pendapatan nasional. Ada dua elemen fiskal utama, yaitu perpajakan dan belanja publik.
Secara teoritis, jenis-jenis kebijakan fiskal dibagi menjadi:
Kebijakan fiskal pembiayaan fungsional Kebijakan fiskal pembiayaan fungsional adalah kebijakan fiskal yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh dampak tidak langsung terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis merupakan kebijakan fiskal yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat berbagai program yang bertujuan untuk menghemat pengeluaran pemerintah.
Kebijakan pengelolaan anggaran Kebijakan pengelolaan anggaran merupakan kebijakan yang dilakukan dengan mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan dan utang untuk mencapai stabilitas perekonomian.
Kebijakan anggaran dilakukan dengan cara terus meningkatkan jumlah belanja dan jumlah penerimaan sehingga jumlah penerimaan dan belanja negara semakin meningkat seiring berjalannya waktu.
Faktor Penyebab Rekonsiliasi Fiskal
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya rekonsiliasi fiskal, antara lain:
Karena terdapat perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan perpajakan (beda konsep, berbeda penilaian dan berbeda metode alokasi atau saat pencatatan biaya).
Karena ada penghasilan tertentu yang tidak kena pajak atau dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
Karena kompensasi kerugian pajak.
Karena ada harga yang tidak masuk akal akibat hubungan istimewa.
Tahapan Rekonsiliasi Fiskal
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal antara lain: