PusatDapodik
Home oot Pengertian Transparansi Keuangan : manfaat, Prinsip dan Pelaksanaan Transparansi Keuangan

Pengertian Transparansi Keuangan : manfaat, Prinsip dan Pelaksanaan Transparansi Keuangan

Transparansi Keuangan

Memahami Transparansi Keuangan – Apa yang dimaksud dengan transparansi keuangan? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian transparansi keuangan menurut para ahli, manfaat, prinsip dan penerapan transparansi keuangan secara lengkap.

Baca juga: Pengertian Manajemen Keuangan


Isi

bersembunyi

2
Pengertian Transparansi Menurut Para Ahli

2.1
Dwijowijoto (2003)

2.2
Mardiasmo (2006)

2.4
Agoes dan Ardana (2009)

2.5
Tanjung (2011)

3
Manfaat Transparansi Keuangan

4
Prinsip Transparansi Keuangan

4.1
Informatif (Informatif)

4.2
Penyingkapan

5
Bentuk Penerapan Transparansi Publik

Memahami Transparansi Keuangan

Memahami transparansi adalah keterbukaan organisasi dalam memberikan informasi terkait kegiatan pengelolaan sumber daya publik kepada pemangku kepentingan.

Yang dimaksud dengan transparansi adalah pelaksanaan tugas dan kegiatan yang terbuka untuk umum mulai dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian yang mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi tersebut.


Transparansi merupakan salah satu prinsip dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Adanya transparansi dapat menjamin akses atau kebebasan setiap orang untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, yaitu informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil yang dicapai.

Yang dimaksud dengan transparansi keuangan adalah pemberian informasi keuangan yang terbuka dan jujur ​​kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh pertanggungjawaban pemerintah dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan kepadanya serta kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No. Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan).


Perlunya transparansi keuangan pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003). Dalam UU 17/2003, transparansi diatur sebagai salah satu prinsip bahwa akuntabilitas keuangan negara adalah sebuah keniscayaan. Pemerintah wajib transparan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Baca juga: Memahami Keuangan Inklusif

Mengapa transparansi keuangan lembaga publik begitu penting? Apa perlunya transparansi keuangan?

  • Transparansi keuangan dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan. Pemerintahan yang terbuka dalam menyampaikan informasi keuangan kepada masyarakat lebih dipercaya dibandingkan pemerintahan yang relatif tertutup.
  • Transparansi keuangan dilakukan untuk meningkatkan pengawasan masyarakat (controlling). Untuk mengefektifkan pelaksanaan pembangunan maka warga perlu diikutsertakan dalam pengawasan, dan pengawasan masyarakat akan efektif jika warga masyarakat mendapat informasi mengenai pembiayaan program/kegiatan.
  • Warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk mengetahui (right to inform and right to know).

Pengertian Transparansi Menurut Para Ahli

Dwijowijoto (2003)

Pengertian transparansi menurut Dwijowijoto adalah segala keputusan yang diambil dan pelaksanaannya diambil dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mardiasmo (2006)

Menurut Mardiasmo, pengertian transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi terkait kegiatan pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Pemerintah berkewajiban menyediakan informasi keuangan dan informasi lainnya yang akan digunakan dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Hidayat (2007)

Pengertian transparansi menurut Hidayat adalah masyarakat harus dapat memperoleh informasi secara bebas dan mudah mengenai proses dan pelaksanaan keputusan yang diambil.

Agoes dan Ardana (2009)

Pengertian transparansi menurut Agoes dan Ardana adalah kewajiban manajer untuk menerapkan prinsip keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan penyampaian informasi. Keterbukaan dalam menyampaikan informasi juga berarti bahwa informasi yang disampaikan harus lengkap, benar dan tepat waktu kepada seluruh pemangku kepentingan. Tidak ada yang boleh dirahasiakan, disembunyikan, ditutup-tutupi, atau ditunda pengungkapannya.

Tanjung (2011)

Pengertian transparansi menurut Tanjung adalah keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh tentang pertanggungjawaban pemerintah atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pengertian Financial Distress (Kesulitan Finansial)

Manfaat Transparansi Keuangan

Menurut Medina (2012), ada beberapa manfaat yang diperoleh dari transparansi keuangan, antara lain:

  • Dapat mengurangi ketidakpastian yang berkontribusi terhadap stabilitas fiskal dan makroekonomi sehingga penyesuaian di masa depan dapat diminimalkan.
  • Dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Badan legislatif, media, dan masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap pemerintah dengan lebih baik jika mereka memiliki informasi mengenai kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pendapatan atau pengeluaran pemerintah. Pejabat publik akan bertindak lebih bertanggung jawab jika keputusan yang diambil dilakukan secara terbuka atau transparan kepada publik dan dapat mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah dan membangun hubungan sosial yang lebih erat, misalnya masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah bahkan mendukung kebijakan tersebut.
  • Dapat memperbaiki iklim investasi. Pemahaman yang jelas terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah akan mengundang investor, baik dalam maupun luar negeri, untuk lebih banyak berinvestasi.

Prinsip Transparansi Keuangan

Berdasarkan Mardiasmo (2009)prinsip-prinsip transparansi keuangan adalah sebagai berikut:

Informatif (Informatif)

Informatif berarti memberikan arus informasi, berita, penjelasan mekanisme, prosedur, data, fakta, kepada pemangku kepentingan yang membutuhkan informasi yang jelas dan akurat. Berikut indikator yang bersifat informatif, antara lain:

Baca juga: Memahami Literasi Keuangan

Tepat waktu

Laporan keuangan harus disajikan tepat waktu agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik dan juga untuk menghindari keterlambatan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Memadai

Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup pencantuman pengungkapan informatif yang memadai mengenai hal-hal yang material.

Jernih

Informasi harus jelas agar dapat dipahami dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Tepat

Informasi harus bebas dari kesalahan dan tidak menyesatkan pengguna yang menerima dan memanfaatkan informasi tersebut. Akurat juga berarti bahwa informasi harus secara jelas mencerminkan maksudnya.

Sebanding

Laporan keuangan harus dapat dibandingkan antar periode waktu dan dengan lembaga serupa. Dengan demikian, komparabilitas berarti laporan keuangan dapat digunakan untuk membandingkan kinerja suatu organisasi dengan organisasi lain yang sejenis.

Mudah diakses

Informasi harus mudah diakses oleh semua pihak.

Penyingkapan

Pengungkapan kepada masyarakat atau publik (stakeholder) mengenai aktivitas dan kinerja keuangan. Indikator pengungkapan berikut ini antara lain:

Kondisi Keuangan

Pandangan atau kondisi keuangan suatu organisasi secara lengkap selama periode atau periode waktu tertentu.

Susunan pengurus

Komponen (unit kerja) dalam suatu organisasi, struktur organisasi menunjukkan pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana berbagai fungsi atau kegiatan diintegrasikan (koordinasi).

Bentuk Perencanaan dan Hasil Kegiatan

Serangkaian tindakan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Baca juga: Memahami Laporan Keuangan

Bentuk Penerapan Transparansi Publik

Transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah pelaksanaan tugas dan kegiatan yang terbuka bagi masyarakat mulai dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/pengendalian, serta mudah diakses oleh semua pihak yang memerlukan informasi. Transparansi mengharuskan penyelenggara pelayanan publik memiliki pengetahuan mengenai permasalahan dan informasi yang relevan dengan kegiatan pelayanan.

Berdasarkan Ratminto dan Winarsih (2005)bentuk penerapan transparansi pelayanan publik antara lain:

A. Transparansi mengenai pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan publik meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan atau pengendalian oleh masyarakat. Kegiatan-kegiatan ini harus terinformasi dan mudah diakses oleh masyarakat.

B. Prosedur pelayanan menunjukkan tahapan dan cara yang jelas dan pasti yang harus ditempuh untuk menyelesaikan suatu pelayanan.

C. Prosedur pelayanan publik harus sederhana, tidak rumit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan serta diwujudkan dalam bentuk diagram alur yang dipajang di ruang pelayanan.

D. Untuk memperoleh pelayanan, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi layanan, baik persyaratan teknis dan/atau persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menentukan persyaratan, baik teknis maupun administratif harus dijaga seminimal mungkin dan dikaji ulang terlebih dahulu agar sesuai/relevan dengan jenis pelaksanaan yang akan diberikan. Semua persyaratan duplikat dari lembaga yang terkait dengan proses pelayanan harus dihilangkan.

e. Biaya pelayanan adalah imbalan atas penyelenggaraan pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi biaya dilakukan dengan mengurangi sebisa mungkin pertemuan tatap muka antara penerima layanan dan penyedia layanan. Unit pemberi pelayanan tidak boleh menerima pembayaran secara langsung dari penerima layanan, namun pembayaran harus diterima oleh unit yang membidangi pengelolaan keuangan/bank yang ditunjuk oleh Pemerintah/unit pelayanan. Selain itu, setiap retribusi yang dipungut dari masyarakat harus disertai dengan bukti resmi jumlah yang dibayarkan.

Baca juga: Pengertian Keuangan Negara

F. Waktu penyelesaian pelayanan adalah jangka waktu selesainya suatu pelayanan publik yang dimulai sejak selesainya atau terpenuhinya persyaratan teknis dan/atau persyaratan administratif sampai dengan selesainya suatu proses pelayanan. Satuan pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan harus berdasarkan nomor urut permintaan pelayanan, yaitu orang yang pertama kali meminta pelayanan harus dilayani terlebih dahulu atau melengkapi persyaratannya.

G. Pejabat atau pejabat yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan/atau menyelesaikan pengaduan.

H. Pejabat atau pejabat tersebut harus diangkat secara formal berdasarkan Surat Keputusan/Surat Penugasan dari pejabat yang berwenang. Pejabat atau petugas yang memberikan pelayanan dan menyelesaikan pengaduan harus mampu menciptakan citra positif penerima pelayanan.

Saya. Tempat dan lokasi pelayanan harus dijaga dan tidak boleh berpindah-pindah, mudah dijangkau oleh pemohon pelayanan, dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk penyediaan fasilitas telekomunikasi dan teknologi informasi.

J. Akta atau janji pengabdian merupakan komitmen tertulis dari satuan kerja pelayanan suatu instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Janji pelayanan tertulis jelas, ringkas dan mudah dipahami, hanya menyangkut hal-hal yang esensial dan informasi yang akurat, termasuk standar mutu pelayanan. Anda juga bisa membuat motto pelayanan dengan kata-kata yang dapat memberikan semangat baik bagi pemberi maupun penerima layanan.

k. Setiap unit pelayanan instansi pemerintah wajib menyusun Standar Pelayanan sesuai dengan tugas dan wewenangnya, dan mempublikasikannya kepada masyarakat sebagai jaminan kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan adalah ukuran standar kualitas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang harus dipatuhi oleh penyedia dan/atau penerima layanan. Standar pelayanan yang ditetapkan hendaknya realistis, karena merupakan jaminan bahwa janji atau komitmen yang dibuat dapat dipenuhi, jelas dan mudah dipahami oleh pemberi layanan dan penerima layanan.

Untuk memenuhi kebutuhan informasi pelayanan publik, setiap unit pelayanan instansi pemerintah wajib mempublikasikan prosedur, persyaratan, biaya, waktu, standar, akta/janji, semboyan pelayanan, lokasi serta pejabat/petugas yang berwenang dan bertanggung jawab. Publikasi dan/atau sosialisasi dapat dilakukan melalui media cetak (brosur, leaflet, booklet), media elektronik (Website, Home Page, Situs Internet, Radio, TV), media gambar dan/atau sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Memahami Kinerja Keuangan

Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian transparansi keuangan menurut para ahli, manfaat, prinsip dan penerapan transparansi keuangan secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad