Memahami Persaingan Bisnis – Apa yang dimaksud dengan persaingan usaha? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian persaingan usaha secara lengkap, tujuan, manfaat, aspek dan jenis persaingan usaha.
Baca juga: Pengertian Usaha Mikro
bersembunyi
Memahami Persaingan Bisnis
Tujuan Persaingan Usaha
Manfaat Persaingan Usaha
Aspek Persaingan Usaha
Jenis Persaingan Usaha
Persaingan Sehat (Persaingan Sempurna)
Persaingan Tidak Sehat (Persaingan Tidak Sempurna)
Monopoli
Kartel
Perusahaan Dominan (Posisi Dominan)
Memahami Persaingan Bisnis
Secara etiologi persaingan berasal dari bahasa Inggris yaitu kompetisi yang berarti rivalitas atau kegiatan bersaing, pertandingan, persaingan.
Dalam kamus manajemen, persaingan adalah upaya dua perusahaan atau lebih yang masing-masing berusaha mendapatkan pesanan dengan menawarkan harga atau persyaratan yang paling menguntungkan. Persaingan usaha dapat berupa pemotongan harga, periklanan/promosi, variasi dan kualitas, kemasan, desain dan segmentasi pasar.
Dalam ilmu ekonomi, persaingan adalah persaingan antar penjual yang sama-sama berusaha memperoleh keuntungan, pangsa pasar, dan volume penjualan.
Biasanya, penjual mencoba mengungguli persaingan dengan membedakan harga, produk, distribusi, dan promosi. Berdasarkan Adam Smith di dalam Kekayaan Bangsa (1776), persaingan akan mendorong alokasi faktor-faktor produksi ke arah penggunaan yang paling bernilai tinggi dan efisien. Proses ini sering disebut dengan tangan tak kasat mata (invisible hand).
Dalam teori mikroekonomi, persaingan dalam suatu pasar dibedakan menjadi persaingan sempurna dan persaingan tidak sempurna. Pasar yang tidak mempunyai persaingan disebut monopoli. Adanya persaingan menyebabkan perusahaan komersial harus mengembangkan produk, teknologi dan jasa, sehingga menghasilkan lebih banyak pilihan, sehingga menghasilkan produk yang lebih baik dan harga yang lebih rendah.
Berdasarkan Andini dan Aditiya (2002)Yang dimaksud dengan persaingan adalah upaya memperhatikan keunggulan masing-masing orang atau badan hukum dalam bidang perdagangan, produksi, dan pertahanan. Sedangkan menurut Marbun (2003)pengertian usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terorganisir dan terarah untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan secara berkala, baik yang dilakukan secara perseorangan maupun kelompok.
Memahami persaingan bisnis atau bisnis menurut Marbun (2003) adalah usaha dua pihak/lebih perusahaan yang masing-masing aktif memperoleh pesanan dengan menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan. Persaingan adalah ketika organisasi atau individu bersaing untuk mencapai tujuan yang diinginkan seperti konsumen, pangsa pasar, peringkat survei, atau sumber daya yang dibutuhkan.
Persaingan bisnis dilakukan untuk merebut hati konsumen. Pelaku usaha berusaha menawarkan produk dan jasa yang menarik, baik dari segi harga, kualitas dan pelayanan. Perpaduan ketiga faktor memenangkan persaingan untuk merebut hati konsumen dapat dicapai melalui inovasi, penerapan teknologi tepat guna, dan kemampuan manajerial dalam mengarahkan sumber daya perusahaan untuk memenangkan persaingan.
Jarang sekali pelaku usaha berdiri sendiri dalam menjual ke pasar pelanggan tertentu. Perusahaan bersaing dengan sejumlah pesaing. Pesaing ini harus diidentifikasi, dipantau, dan dielakkan untuk mendapatkan dan mempertahankan loyalitas pelanggan. Apabila terjadi proses persaingan antar pelaku usaha maka mereka akan berusaha mencapai tujuannya dengan cara saling mengungguli dalam mendapatkan konsumen dan pangsa pasar.
Tujuan persaingan bisnis adalah untuk merebut hati konsumen. Pelaku usaha akan berusaha menawarkan produk dan jasa yang menarik, baik dari segi harga, kualitas dan pelayanan. Untuk mampu memenangkan persaingan untuk merebut hati konsumen dapat dicapai melalui inovasi, penerapan teknologi tepat guna dan juga kemampuan manajerial dalam mengarahkan sumber daya perusahaan untuk memenangkan persaingan.
Baca juga: Pengertian Badan Usaha
Jarang sekali pelaku usaha hanya berdiri sendiri dalam menjual ke pasar pelanggan tertentu. Tentu saja perusahaan bersaing dengan sejumlah pesaing, dimana pesaing tersebut harus diidentifikasi, dipantau dan dielakkan untuk mendapatkan dan mempertahankan loyalitas pelanggan. Apabila terjadi proses persaingan antar pelaku usaha maka mereka akan berusaha mencapai tujuannya dengan cara saling mengungguli dalam mendapatkan konsumen dan pangsa pasar.
Mengapa persaingan penting dalam bisnis? Hal ini karena persaingan memaksa perusahaan untuk mengurangi biaya; persaingan memaksa perusahaan untuk berinovasi; persaingan memaksa terciptanya layanan yang lebih baik; dan juga menguntungkan konsumen.
Mengapa hukum persaingan usaha penting? Hal ini karena persaingan memerlukan aturan main, karena terkadang mekanisme pasar tidak selalu berjalan dengan baik; Biasanya dalam pasar terdapat upaya yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk menghindari atau menghilangkan persaingan diantara mereka. Minimnya persaingan memungkinkan pelaku usaha memperoleh keuntungan lebih besar.
Apa dasar hukum atau asas hukum persaingan usaha? Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 99 menyatakan bahwa “Pelaku usaha Indonesia menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.”
Tujuan Persaingan Usaha
Tujuan utama hukum persaingan usaha antara lain:
- Sehingga persaingan antar pelaku usaha tetap hidup.
- Sehingga persaingan tetap sehat.
- Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan ekonomi.
- Untuk melindungi kebebasan konsumen dan produsen.
- Sebagai efisiensi ekonomi.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan konsumen.
- Untuk melindungi usaha kecil.
- Untuk menciptakan keadilan dan kejujuran dalam dunia usaha.
- Untuk mengendalikan inflasi.
Manfaat Persaingan Usaha
Manfaat persaingan usaha atau persaingan usaha antara lain:
- Menyajikan motivasi tinggi bagi para pebisnis.
- Membantu para pebisnis untuk keluar dari zona nyaman dan mencoba hal-hal baru agar tidak tertinggal di tengah ketatnya persaingan.
- Membantu meningkatkan kinerja bisnis.
- Menciptakan konsumen setia.
Aspek Persaingan Usaha
Berikut aspek-aspek persaingan usaha yang perlu diketahui oleh pelaku usaha, antara lain:
Baca juga: Memahami Penggabungan
Ancaman Pendatang Baru
Masuknya pendatang baru ke dalam dunia usaha akan menimbulkan beberapa implikasi terhadap usaha bisnis yang sudah ada, seperti peningkatan kapasitas, persaingan pangsa pasar, serta persaingan sumber daya produksi yang terbatas.
Ancaman Dari Produk Pengganti
Meskipun produk substitusi memiliki karakteristik yang berbeda, namun dapat memberikan fungsi atau layanan yang sama. Oleh karena itu, produk substitusi dengan harga lebih rendah akan mengancam produk yang sudah ada.
Daya tawar pembeli
Pembeli mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi perusahaan agar memotong harga, meningkatkan kualitas dan pelayanan serta bersaing dengan perusahaan pesaing melalui kekuatan yang dimilikinya. Beberapa kondisi yang memungkinkan terjadinya hal tersebut antara lain pembeli membeli dalam jumlah banyak, pembeli mampu membuat produk yang dibutuhkan, sifat produk tidak terdiferensiasi dengan banyak pemasok dan produk perusahaan dipandang tidak terlalu penting bagi pembeli sehingga sehingga pembeli dengan mudah beralih ke produk pengganti.
Kekuatan Tawar-menawar Pemasok
Selain pembeli, pemasok juga dapat mempengaruhi industri melalui kemampuannya menaikkan harga atau menurunkan kualitas produk. Pemasok akan kuat jika syarat-syarat ini terpenuhi, yaitu: jumlah pemasok sedikit, produk yang ada bersifat unik dan mampu menciptakan switching cost yang besar, tidak ada produk substitusi, pemasok mampu melakukan integrasi ke depan, perusahaan hanya membeli jumlah kecil dari pemasok.
Berdasarkan Hafidhuddin (2003)Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memenangkan persaingan bisnis, antara lain:
Daya Saing Kualitas
Produk yang akan diperjualbelikan tentunya harus berkualitas agar dapat bersaing dengan baik. Produk yang dijual merupakan produk yang dibutuhkan konsumen. Produk dibuat agar mudah diingat, mempunyai makna, disukai dan efisien serta mempunyai resiko rendah dan mudah diadopsi dalam penggunaannya. Selain itu, produk harus memiliki merek atau logo untuk meningkatkan identifikasi psikologis produk dan loyalitas konsumen.
Daya Saing Harga
Jika produknya sangat mahal, mustahil memenangkan persaingan. Penentuan harga suatu barang/jasa dalam menghadapi persaingan usaha perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha. Berikut beberapa alasan mengapa harga perlu mendapat perhatian dari pelaku usaha, antara lain:
- Harga merupakan salah satu komponen yang dapat digunakan untuk meningkatkan volume penjualan.
- Harga adalah elemen bauran pemasaran yang paling mudah diubah.
- Strategi dan taktik penetapan harga pesaing mempunyai pengaruh besar terhadap penjualan suatu perusahaan.
- Harga merupakan salah satu komponen yang digunakan untuk diferensiasi pada pasar yang sudah jenuh dan terjadi komoditisasi produk.
Baca juga: Memahami UMKM
Daya Saing Pemasaran
Promosi merupakan unsur bauran pemasaran yang menunjang bauran pemasaran lainnya. Tanpa promosi, produk tidak akan dikenal konsumen. Selain itu, bisa jadi tanpa promosi kebijakan diskon harga tidak diketahui. Komponen promosi terdiri dari periklanan, hubungan masyarakat, penjualan personal dan promosi penjualan.
Jenis Persaingan Usaha
Menurut Suhasril dan Makarao (2010), terdapat dua jenis persaingan usaha, yaitu:
Persaingan Sehat (Persaingan Sempurna)
Ciri-ciri persaingan usaha yang sehat antara lain:
- Memastikan persaingan di pasar melekat dalam mencapai efisiensi ekonomi di semua bidang kegiatan bisnis dan perdagangan.
- Menjamin kesejahteraan konsumen dan melindungi kepentingan konsumen.
- Membuka peluang pasar seluas-luasnya dan memastikan tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.
Dalam persaingan usaha, pelaku usaha harus menurunkan harga untuk merebut hati konsumen, tentunya penurunan harga ini akan mengakibatkan berkurangnya keuntungan. Hal ini merupakan tindakan yang logis untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan karena ingin memonopoli pangsa pasar dengan cara mengeliminasi pesaing secara tidak wajar.
Tindakan yang lazim dilakukan oleh pelaku usaha dalam melakukan persaingan usaha tidak sehat guna memenangkan persaingan usaha antara lain:
Penentuan Harga (Penetapan Harga)
Penetapan harga termasuk dalam tindakan persaingan usaha yang dapat terjadi secara vertikal maupun horizontal yang dianggap sebagai hambatan perdagangan, karena penetapan harga ini berdampak negatif terhadap persaingan harga. Jika penetapan harga dilakukan maka kebebasan menentukan harga secara bebas menjadi berkurang.
Aksi Boikot
Boikot adalah tindakan mengorganisir suatu kelompok untuk menolak hubungan bisnis dengan pihak tertentu. Tindakan boikot biasanya berupa aksi bersama yang dilakukan oleh sekelompok pengecer yang menolak membeli produk perusahaan tertentu yang karena alasan tertentu tidak mereka sukai.
Divisi Pasar Horisontal
Pembagian pasar horizontal merupakan suatu tindakan untuk menghindari persaingan yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang saling bersaing dalam suatu bisnis. Tujuannya adalah untuk mengurangi persaingan dengan menentukan pasar yang dapat dikuasai secara eksklusif oleh masing-masing pesaing.
Baca juga: Pengertian Perusahaan Swasta
Pembatasan Perdagangan Vertikal Menggunakan Alat Selain Harga (Pembatasan Vertikal Non Harga)
Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan dapat terhambat apabila perusahaan-perusahaan pada tingkat usaha tertentu mengikat perusahaan lain pada tingkat usaha di bawahnya dengan menentukan harga. Selain penentuan harga secara vertikal, juga dapat terkendala dengan adanya perjanjian vertikal yang menggunakan alat selain harga (instrumen non harga).
Diskriminasi harga
Diskriminasi harga adalah penetapan harga yang lebih murah bagi pelanggan tetap, umumnya harga ditetapkan oleh perusahaan yang berusaha memperluas atau membuka pasar baru bagi produknya. Dari sisi konsumen, praktik diskriminasi harga dapat menguntungkan jika mereka termasuk konsumen yang dikenakan harga lebih rendah.
Tawaran rigging
Kecurangan penawaran (bid-rigging) adalah kesepakatan untuk menetapkan pemenang dalam penawaran lelang melalui penipuan harga penawaran, bukan bersaing.
Penyalahgunaan Posisi Dominan
Ketika seorang pelaku usaha yang mempunyai dominasi ekonomi melalui suatu kontrak mengharuskan konsumennya untuk tidak berhubungan dengan pesaingnya, maka ia telah menyalahgunakan posisi dominannya.
Persaingan Tidak Sehat (Persaingan Tidak Sempurna)
Tindakan anti persaingan adalah tindakan yang menghambat atau menghalangi persaingan, yaitu tindakan untuk mencegah terjadinya persaingan. Tindakan ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang ingin mempertahankan posisi monopoli dengan cara mencegah calon pesaing atau menghilangkan pesaing dengan cara curang. Berikut beberapa tindakan yang biasa dilakukan dalam persaingan usaha tidak sehat, antara lain:
Monopoli
Suatu pasar disebut monopoli jika pasar tersebut terdiri dari satu produsen dengan banyak pembeli dan terlindungi dari persaingan. Umumnya, pasar monopoli menghasilkan jumlah produk yang lebih sedikit sehingga masyarakat membayar harga lebih tinggi. Monopoli ini dapat terjadi baik melalui persaingan pasar maupun secara alami.
Kartel
Kartel adalah struktur perusahaan sejenis yang secara terbuka setuju untuk mengatur aktivitas mereka di pasar. Pengertian kartel adalah organisasi produsen barang dan jasa yang bertujuan untuk mendikte pasar. Jika semua perusahaan dalam satu industri sepakat untuk mengkoordinasikan kegiatannya, maka pasar akan berbentuk monopoli sempurna. Umumnya kartel membentuk kekuatan monopoli di pasar dengan cara bersama-sama mengatur pasokan melalui pembagian kuota produksi kepada anggotanya.
Dengan melakukan pengaturan seperti itu, kartel akan dapat menentukan harga dan setiap anggota akan menikmati keuntungan yang jauh di atas tingkat yang dicapai dalam pasar persaingan sempurna. Keberhasilan suatu kartel dalam mengatur pasar akan ditentukan oleh konsistensi para anggotanya dalam menaati perjanjian yang disepakati bersama.
Baca juga: Pengertian Perusahaan Umum
Perusahaan Dominan (Posisi Dominan)
Pasar dengan perusahaan dominan adalah pasar dimana satu perusahaan menguasai sebagian besar pangsa pasar, selebihnya dikuasai oleh perusahaan skala kecil namun jumlahnya sangat besar. Dengan struktur pasar seperti ini dapat mempengaruhi pembentukan harga di pasar melalui pengaturan tingkat produksi sehingga mempunyai kekuatan monopoli yang signifikan.
Selain dapat terdiri dari satu perusahaan saja, perusahaan dominan juga terdiri dari beberapa perusahaan yang secara bersama-sama menyatukan pengambilan keputusan dalam bentuk kartel, perusahaan dominan akan berperan sebagai pengatur harga, dalam pasar yang dikuasai oleh perusahaan dominan kekuatan pasar akan ditentukan oleh jumlah perusahaan yang memasuki pasar dan biaya produksi.
Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian persaingan usaha secara lengkap, tujuan, manfaat, aspek dan jenis persaingan usaha. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.