PusatDapodik
Home oot Ius Soli – Pengertian, Perbedaan, Contoh Negara Penganut, Kasus

Ius Soli – Pengertian, Perbedaan, Contoh Negara Penganut, Kasus

ius soli

Ius Soli – Negara yang berdaulat harus mempunyai unsur-unsur negara yang berupa rakyat atau warga negara. Dalam hubungan warga negara dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban terhadap negara, begitu pula sebaliknya.

ius soli

Setiap warga negara adalah penduduk, namun belum tentu setiap penduduk adalah warga negara.

Penduduk suatu negara meliputi warga negara dan orang asing. Setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus meskipun mereka tidak tinggal di negara tersebut.

Sedangkan orang asing hanya menjalin hubungan selama mereka berdomisili di wilayah negara tersebut. Seluruh penduduk dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD 1945).

Pengertian Jus Soli & Jus Sanguinis

Ius Soli atau Jus Soli (menurut bahasa Latin “hak atas wilayah“) adalah hak untuk memperoleh kewarganegaraan yang dapat diperoleh seseorang, berdasarkan tempat lahirnya di wilayah suatu negara. Ius ini sendiri merupakan kebalikan dari ius sanguinis, dimana ius sanguinis adalah hak atas darah.

Beberapa negara yang menerapkan atau menganut IUS ini adalah: Brazil, Kanada, Argentina dan Jamaika.

Ius Sanguinis atau Jus Sanguinis (artinya asas keturunan atau hubungan darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (perseorangan), berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibunya, itulah bahasa biologisnya.

Beberapa negara yang menerapkan atau menganut asas ius sanguinis adalah: Belanda, Inggris, Jerman, dan Filipina.

Baca juga: Tugas Kepala Sekolah

Perbedaan Jus Soli dan Jus Sanguinis

Berdasarkan pengertian masing-masing prinsip di atas, maka dapat disimpulkan perbedaannya adalah:

Jus Soli merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat lahirnya. Sedangkan Jus Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan asal usul orang tuanya, tanpa memandang di mana anak tersebut dilahirkan.

Masalah Yang Terjadi

Dari 2 prinsip tersebut akan menimbulkan permasalahan seperti :

1. Bipatrida

Munculnya dua kewarganegaraan, biasanya hal ini terjadi karena seorang ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis, namun ia melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli.

Jadi, artinya kedua negara (dimana negara asal dan tempat lahirnya) harus memberikan status kewarganegaraan.

2. Apatrida

Kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang ibu berasal dari negara yang menganut asas ius soli, namun melahirkan anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.

Jadi tidak ada negara, baik negara asal ibu maupun negara kelahiran, yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.

Baca juga: Arti Sumpah Pemuda

Contoh kasus

Berikut beberapa contoh kasus yang terjadi terkait masing-masing prinsip tersebut:

1. Contoh Kasus Ius Soli

Contoh kasus: seseorang yang lahir di Indonesia namun menjadi WNI padahal orang tuanya berasal dari Jerman.

Berikut contoh kasus yang akan dijelaskan:

A. Romo & Dina merupakan pasangan suami istri yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia

Pasangan ini telah bekerja di Amerika Serikat selama dua tahun. Tepat di penghujung tahun ketiga bekerja, Dina hamil dan melahirkan anaknya di tahun keempat saat mereka masih bekerja. Anak Dina lahir di sebuah rumah sakit di Amerika Serikat. Kini secara hukum, anak kedua pasangan ini berstatus kewarganegaraan Amerika karena Amerika menganut asas Ius Soli dalam menentukan status kewarganegaraan.

Oleh karena itu, selama anak tersebut berada di Amerika Serikat, maka anak tersebut akan mendapat fasilitas cuma-cuma hingga ia mencapai usia yang sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku di sana, karena anak tersebut adalah warga negara Amerika Serikat.

B. Marcell & Nay merupakan pasangan suami istri yang berbeda kewarganegaraan

Marcell merupakan warga negara Brazil sedangkan Nay merupakan warga negara Indonesia. Setelah menikah, suami istri ini tinggal di Brazil untuk bekerja. Yang perlu diketahui, Nay belum mengajukan permohonan menjadi warga negara Brazil selama Nay tinggal di sana.

Selama bekerja di Brazil, pasangan ini akhirnya dikaruniai seorang anak. Karena anaknya lahir di Brazil, otomatis anak tersebut mendapat status kewarganegaraan sebagai warga negara Brazil. Marcell, sebagai ayah dari anak tersebut dan sebagai warga negara Brazil, tidak bisa serta merta mewariskan status kewarganegaraannya kepada anaknya karena negara ini menganut asas Ius Soli dalam menentukan status kewarganegaraan penduduknya.

2. Contoh Kasus Jus Sanguinis

Seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya berkewarganegaraan Belanda, berarti orang tersebut tetap menjadi warga negara Belanda (atau diadopsi di RRC).

Baca juga: Isi Proklamasi

Negara mana saja yang menggunakan atau menganut asas jus soli?

Negara-negara berikut ini menggunakan atau menganut prinsip jus soli dalam otoritas kewarganegaraannya:
1. Amerika Serikat
2. Argentina
3. Brasil
4. Chili
5. Ekuador
6. Fiji
7. Guatemala
8. Meksiko
9.Peru
10. Venezuela

Apa perbedaan mendasar antara asas ius soli dan ius sanguinis?

Perbedaan mendasar antara asas ius soli dan ius sanguinis adalah:
Asas ius soli : cara memperoleh kewarganegaraan berdasarkan atau menurut tempat lahir. Sedangkan
Asas Ius sanguinis: cara memperoleh kewarganegaraan berdasarkan atau menurut keturunan atau hubungan darah.

Apa penyebab timbulnya kasus apatride dan bipatride?

Apatride terjadi bila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius soli, lahir di negara yang menganut ius sangunis. Sedangkan bipatride terjadi apabila anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara yang menganut ius soli.

Sekian pembahasan artikelnya, semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi pembaca.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad