Sumber Hukum – Pengertian hukum adalah suatu peraturan yang mengatur norma dan tingkah laku manusia yang bersifat memaksa, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi. Tujuan hukum adalah menegakkan keadilan, memelihara ketertiban, dan mencegah kekacauan.
Instrumen hukum sangat penting dalam menegakkan keadilan dalam suatu negara. Fungsi hukum juga untuk mengatur dan mengendalikan tingkah laku manusia agar tidak melanggar hak orang lain. Dalam suatu negara, hukum dapat berupa hukum pidana (negara dengan individu/kelompok), atau hukum perdata (antar individu/kelompok).
Tentu saja pembuatan undang-undang juga bersumber dari sumber hukum tertentu. Misalnya hukum dalam suatu negara bersumber dari undang-undang dan peraturan ketatanegaraan lainnya. Di Indonesia, sumber hukum tertinggi adalah UUD 1945 yang juga diperjelas dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Memahami Sumber Hukum
Pengertian singkat sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melahirkan atau menciptakan hukum. Hal-hal yang menjadi sumbernya bisa berasal dari beberapa hal, mulai dari perjanjian, kesepakatan, hingga teori-teori lainnya.
Adanya sumber hukum kemudian melahirkan aturan-aturan hukum yang harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Jadi dapat diartikan bahwa pengertian sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau melahirkan aturan-aturan yang bersifat memaksa.
Berbagai Sumber Hukum
Secara umum sumber hukum ada dua macam, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Berikut penjelasannya:
1. Sumber Hukum Material
Sumber hukum materiil adalah segala norma, peraturan atau ketentuan yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Lebih jelasnya, sumber hukum materiil ditentukan berdasarkan perasaan atau keyakinan seseorang atau kelompok masyarakat.
Hukum materil bersumber dari pendapat masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Hal ini kemudian memberikan pengaruh terhadap proses pembentukan undang-undang yang disahkan dan dilaksanakan dalam suatu masyarakat.
Baca juga: Perbedaan Internet dan Intranet
2. Sumber Hukum Formal
Selain itu, ada juga sumber hukum formal. Sumber hukum formal merupakan hasil penerapan sumber hukum material. Penerapan ini dilakukan agar seluruh objek hukum dapat mematuhinya dan hukum dapat berjalan dengan baik.
Sumber hukum formal juga dibedakan menjadi beberapa jenis sumber hukum antara lain hukum, adat istiadat, keputusan hakim, perjanjian dan pendapat para ahli hukum.
Konstitusi
Undang-undang atau undang-undang merupakan sumber hukum berupa segala peraturan yang mempunyai kekuatan hukum dan mengikat serta dijaga oleh pemerintah negara tempat undang-undang itu dibuat. Hukum harus ditaati oleh warga negara yang bersangkutan.
Kebiasaan
Kebiasaan atau adat istiadat merupakan suatu sumber hukum yang diperoleh dari suatu tingkah laku yang sama yang dilakukan secara terus-menerus atau terus-menerus hingga menjadi suatu hal yang lazim dilakukan. Contoh sumber hukum adat adalah hukum adat dan tradisi.
Keputusan Hakim
Keputusan hakim dan yurisprudensi merupakan salah satu jenis sumber hukum yang diperoleh dari keputusan yang diambil hakim pada masa lalu mengenai suatu perkara. Dengan begitu, putusan-putusan tersebut dapat dijadikan sebagai sumber bagi para hakim di masa kini untuk dapat mengambil keputusan.
Baca juga: Perbedaan antara Sains dan Pengetahuan
Perjanjian
Perjanjian adalah salah satu jenis sumber hukum yang berupa perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih yang mengikat negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian dibedakan menjadi perjanjian bilateral untuk perjanjian antara 2 negara, dan perjanjian multilateral untuk perjanjian dengan lebih dari 2 negara.
Pendapat Para Sarjana Hukum
Pendapat para ahli hukum yang disebut juga doktrin juga dapat menjadi sumber hukum. Sumber hukum ini berupa pendapat para ahli dan pakar, khususnya ahli hukum, yang kemudian dijadikan pedoman asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Contoh Sumber Hukum
Pasal 199 KUH Perdata tentang putusnya perkawinan
artikel UUP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 tentang perceraian
Pasal 209 KUHPerdata tentang alasan perceraian
Pasal 234 KUH Perdata tentang pihak-pihak yang berwenang memproses gugatan cerai
Kesimpulan :
Hukum Materiil = Pasal 199 KUH Perdata tentang putusnya perkawinan dan Pasal UUP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 tentang gugatan cerai
Hukum Formil = Pasal 209 KUH Perdata tentang alasan perceraian dan Pasal 234 KUH Perdata tentang pihak yang berwenang memproses gugatan cerai.
Baca juga: Kolaborasi Adalah
Menurut Utrecht, yang dimaksud dengan sumber hukum adalah perasaan atau keyakinan hukum individu dan masyarakat (opini publik), yang merupakan bahan penentu pembentuk undang-undang (material determinant van de) dan menentukan isi undang-undang.
1. Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dibuat antara dua negara yang bergabung.
2. Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat antara lebih dari dua negara yang bergabung.
3. Perjanjian kolektif (terbuka) adalah perjanjian antara lebih dari dua negara dan terbuka bagi negara lain untuk mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.
Menurut CST Kansil “Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan peraturan yang mempunyai kekuatan memaksa.
Demikianlah pembahasan artikel sumber hukum, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi pembaca.