Memahami Kredit Finansial – Apa yang dimaksud dengan kredit? Apa itu kredit? Apa syarat kreditnya? Apa tujuan kredit? Sebutkan jenis-jenis kredit!
Baca Juga: Pengertian Deposito
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian kredit menurut para ahli, tujuan, manfaat, fungsi, unsur, prinsip atau syarat dan macam-macam kredit keuangan secara lengkap.
Pengertian Kredit
Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998
Bergulir G. Thomas
Firdaus dan Ariyanti
Amir R. Batubara
Brymont P. Kent
Mecleod Rivai dan Veithzal
Anwar
Melayu SP Hasibuan
Muljono
Dr. Al-Amin Ahmad
Thomas Suyatno
Tujuan Kredit
Fungsi Kredit
Manfaat Kredit
Unsur Kredit
Memercayai
Perjanjian
Jangka waktu
Mempertaruhkan
Pertunjukan
Prinsip Kredit
Karakter (Kepribadian/Karakter)
Kapasitas (Kemampuan)
Modal (Modal)
Agunan (Jaminan)
Kondisi Perekonomian (Economic Condition)
Kendala (Keterbatasan atau Hambatan)
Kepribadian
Tujuan
Pembayaran
Prospek
Jenis Kredit
Jenis Kredit Berdasarkan Institusi
Kredit Perbankan
Kredit Likuiditas
Kredit Langsung
Kredit Pinjaman Antar Bank
Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Kredit Jangka Pendek (Pinjaman jangka pendek)
Kredit Jangka Menengah (Pinjaman jangka menengah)
Kredit Jangka Panjang
Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan atau Penggunaannya
Kredit konsumen
Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan
Kredit Investasi
Jenis Kredit Berdasarkan Kegiatan Perputaran Usaha
Kredit Kecil
Kredit Menengah
Kredit Besar
Jenis Kredit Berdasarkan Agunannya
Kredit Tanpa Jaminan
Kredit Jaminan
Jenis Kredit Berdasarkan Jenisnya
Terima Kredit
Kredit Penjual
Kredit Pembeli
Jenis Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi
Kredit Pertanian
Kredit Pertambangan
Kredit Ekspor-Impor
Kredit Koperasi
Kredit Profesional
Kredit Industri
Jenis Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasannya
Kredit Rekening Giro
Kredit Berjangka
Jenis Berdasarkan Cara Penggunaannya
Kredit Rekening Giro Gratis
Kredit Rekening Giro Terbatas
Kredit Rekening Giro Aflopend
Kredit Bergulir
Pinjaman Berjangka
Pengertian Kredit
Pengertian kredit secara umum adalah kemampuan untuk melakukan pembelian atau memperoleh pinjaman dengan suatu janji, dimana pembayarannya akan dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Arti linguistik kredit berasal dari kata Yunani “Credere” yang berarti keyakinan akan kebenaran dalam praktik sehari-hari.
Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998
Kredit adalah pemberian tagihan dan uang yang dapat dipersamakan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain. Mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya dengan besaran bunga, imbalan atau bagi hasil dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Bergulir G. Thomas
Kredit merupakan kepercayaan peminjam untuk membayar sejumlah uang tertentu di masa yang akan datang.
Firdaus dan Ariyanti
Kredit adalah reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan dia memperoleh uang, barang atau tenaga kerja sebagai imbalan atas kesepakatan untuk membayarnya di masa depan.
Amir R. Batubara
Kredit merupakan suatu pemberian atas prestasi yang akan menghasilkan sejumlah uang di masa yang akan datang.
Brymont P. Kent
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran di masa yang akan datang atau jangka waktu yang diminta untuk penyerahan barang pada masa kini.
Baca Juga : Pengertian Bank Garansi
Mecleod Rivai dan Veithzal
Kredit adalah penyerahan uang, jasa atau barang dari satu pihak ke pihak lain atas dasar kepercayaan dengan kesepakatan untuk dapat membayar pada tanggal yang disepakati.
Anwar
Kredit adalah pemberian prestasi (jasa) oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi tersebut dikembalikan dalam jangka waktu tertentu disertai dengan uang sebagai imbalan kinerja (remunerasi).
Melayu SP Hasibuan
Kredit adalah segala jenis pinjaman yang harus dibayar kembali beserta bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Muljono
Kredit adalah kemampuan untuk melakukan pembelian atau melakukan peminjaman dengan kesepakatan membayar pada waktu yang disepakati.
Dr. Al-Amin Ahmad
Kredit adalah pembayaran hutang secara angsuran pada waktu yang telah ditentukan atau ditentukan.
Thomas Suyatno
Kredit adalah pemberian uang sebesar tagihan sesuai dengan kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Tujuan Kredit
Tujuan kredit keuangan meliputi:
- Untuk memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit yang diterima.
- Menjadi produktif dan memanfaatkan dana yang ada.
- Untuk melaksanakan kegiatan operasional bank.
- Sebagai tambahan modal kerja perusahaan.
- Untuk mempercepat lalu lintas pembayaran.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat.
Fungsi Kredit
Fungsi kredit antara lain:
- Sebagai alat stabilitas perekonomian
- Sebagai motivator dan dinamisme kegiatan perdagangan dan perekonomian
- Mengubah cara berpikir dan bertindak masyarakat sehingga mempunyai nilai ekonomi
- Untuk meningkatkan kegunaan dan peredaran barang
- Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
- Untuk meningkatkan kegunaan uang
- Untuk meningkatkan semangat bisnis
- Untuk meningkatkan hubungan internasional
- Untuk menambah modal perusahaan
- Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
- Untuk meningkatkan pendapatan per kapita (IPC) masyarakat
Baca Juga : Pengertian Suku Bunga
Manfaat Kredit
Berikut manfaat kredit bagi debitur, pemerintah, bank atau masyarakat, antara lain:
Manfaat kredit bagi debitur antara lain:
- Meningkatkan usaha dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
- Kredit bank relatif mudah diperoleh jika usaha debitur diterima untuk dilayani
- Untuk memudahkan calon debitur dalam memilih bank sesuai dengan bisnisnya
- Didalamnya rahasia keuangan debitur terlindungi dan aman
- Berbagai jenis kredit dapat disesuaikan dengan calon debitur
Manfaat kredit bagi pemerintah antara lain:
- Sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi secara umum
- Sebagai pengontrol kegiatan moneter
- Untuk menciptakan peluang bisnis
- Dapat meningkatkan pendapatan negara
- Untuk menciptakan dan memperluas pasar
Manfaat kredit bagi bank antara lain:
- Mempertahankan dan mengembangkan usaha bank
- Untuk membantu memasarkan produk atau layanan perbankan lainnya
- Untuk memperoleh pendapatan bunga dari debitur
- Profitabilitas bank dapat meningkat dan keuntungan meningkat
- Untuk merebut mangsa pasar di industri perbankan
Manfaat kredit bagi masyarakat antara lain:
- Dapat mendorong pertumbuhan dan ekspansi ekonomi
- Dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran
- Dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank
- Dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
Unsur Kredit
Unsur-unsur kredit keuangan berikut ini meliputi:
Memercayai
Kepercayaan dalam memberikan kredit diperlukan untuk memeriksa kemampuan peminjam dalam membayar kembali pinjamannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, baik secara internal maupun eksternal. Kreditor membutuhkan keyakinan bahwa pinjamannya akan dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Perjanjian
Kreditur dan debitur akan membuat perjanjian dan menandatangani perjanjian mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Perjanjian tersebut dituangkan dalam perjanjian kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dicairkan.
Jangka waktu
Jangka waktu yang disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh bank dan pelunasan kredit oleh nasabah debitur.
Mempertaruhkan
Agar terhindar dari resiko buruk dalam perjanjian kredit yang dibuat untuk mengikat bangunan atau jaminan yang dibebankan kepada debitur atau nasabah peminjam.
Pertunjukan
Prestasi merupakan suatu objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati antara bank dan nasabah debitur.
Prinsip Kredit
Untuk memperoleh kredit terdapat berbagai prosedur yang harus dilalui yang telah ditentukan oleh pihak bank agar dapat berjalan dengan baik dan sehat yang biasa disebut dengan 6 C yaitu prinsip-prinsip perkreditan yang terdiri dari:
Baca Juga : Pengertian Agunan (Jaminan)
Karakter (Kepribadian/Karakter)
Sifat atau watak pribadi debitur dalam memperoleh kredit, seperti kejujuran, motivasi usaha, dan lain-lain.
Kapasitas (Kemampuan)
Kemampuan suatu modal untuk memenuhi kewajiban tepat waktu terutama dalam hal likuiditas, profitabilitas, solvabilitas dan soliditas.
Modal (Modal)
Kemampuan debitur dalam menjalankan kegiatan usaha atau mempergunakan kredit dan melunasinya.
Agunan (Jaminan)
Jaminan yang harus diberikan sebagai tanggung jawab apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya.
Kondisi Perekonomian (Economic Condition)
Kondisi perekonomian suatu negara secara keseluruhan dan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, khususnya yang berkaitan dengan kredit perbankan
Kendala (Keterbatasan atau Hambatan)
Penilaian seorang debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk melakukan usaha di suatu tempat tertentu
Ada pula prinsip kredit 4 P yaitu:
Kepribadian
Penilaian bank terhadap kepribadian peminjam, misalnya riwayat hidup, hobi, keadaan keluarga (istri atau anak) dan lain sebagainya.
Tujuan
Bank menilai peminjam yang mencari dana mengenai tujuan atau kebutuhan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit sesuai dengan bidang usaha kredit yang bersangkutan.
Baca Juga : Pengertian Bank Indonesia
Pembayaran
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam membayar kembali pinjamannya diperoleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga perkiraan kemampuan membayar kembali pinjaman tersebut dapat ditinjau dari waktu ke waktu.
Prospek
Sebuah harapan masa depan bisnis dari calon debitur.
Jenis Kredit
Macam-macam jenis kredit tersebut dikelompokkan menjadi:
Jenis Kredit Berdasarkan Institusi
Kredit Perbankan
Pengertian kredit perbankan adalah suatu jenis kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank-bank milik negara atau swasta untuk kegiatan usaha atau konsumsi
Kredit Likuiditas
Yang dimaksud dengan kredit likuiditas adalah suatu jenis kredit yang diberikan kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia oleh bank sentral yang berfungsi sebagai dana untuk membiayai kegiatan perkreditannya.
Kredit Langsung
Yang dimaksud dengan kredit langsung adalah jenis kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh Bank Indonesia.
Kredit Pinjaman Antar Bank
Pengertian kredit pinjaman antar bank adalah suatu jenis kredit yang diberikan oleh bank yang mempunyai kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana.
Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Kredit Jangka Pendek (Pinjaman jangka pendek)
Yang dimaksud dengan kredit jangka pendek adalah jenis kredit yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Bentuk kredit jangka pendek antara lain kredit giro, kredit penjualan, kredit wesel dan kredit pembeli, serta kredit modal kerja.
Kredit Jangka Menengah (Pinjaman jangka menengah)
Yang dimaksud dengan kredit jangka menengah adalah jenis kredit yang jangka waktunya antara satu tahun sampai dengan tiga tahun.
Kredit Jangka Panjang
Pengertian kredit jangka panjang adalah jenis kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berbentuk kredit investasi dengan tujuan untuk menambah modal perusahaan guna melakukan rehabilitasi, perluasan (ekspansi) dan pendirian proyek-proyek baru.
Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan atau Penggunaannya
Kredit konsumen
Pengertian kredit konsumsi adalah suatu jenis kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarga, misalnya kredit mobil dan rumah.
Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan
Pengertian kredit modal kerja adalah suatu jenis kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur.
Baca Juga: Lembaga Keuangan Non Bank
Kredit Investasi
Pengertian kredit investasi adalah jenis kredit yang digunakan untuk investasi produktif, namun hanya memberikan hasil dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan tenggang waktu, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.
Jenis Kredit Berdasarkan Kegiatan Perputaran Usaha
Kredit Kecil
Yang dimaksud dengan kredit kecil adalah suatu jenis kredit yang diberikan kepada usaha kecil, misalnya KUK (kredit usaha kecil).
Kredit Menengah
Yang dimaksud dengan kredit menengah adalah jenis kredit yang diberikan kepada penguasa yang harta kekayaannya melebihi milik penguasa kecil.
Kredit Besar
Pengertian kredit besar adalah suatu jenis kredit yang pada dasarnya dilihat dari besarnya kredit yang diterima oleh debitur.
Jenis Kredit Berdasarkan Agunannya
Kredit Tanpa Jaminan
Kredit ini disebut juga kredit blanko (unsecured down) adalah jenis kredit dimana kredit diberikan tanpa agunan secara kebendaan (fisik bangunan), pemberiannya sangat selektif, ditujukan kepada nasabah-nasabah besar yang telah terbukti bonafide, kejujuran dan ketaatannya, baik dalam transaksi perbankan dan dalam kegiatannya. usaha.
Kredit Jaminan
Pengertian kredit agunan adalah suatu jenis kredit kepada debitur yang didasarkan pada keyakinan terhadap kemampuan debitur dan adanya bangunan atau jaminan fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.
Jenis Kredit Berdasarkan Jenisnya
Terima Kredit
Yang dimaksud dengan kredit akseptasi adalah suatu jenis kredit bagi bank yang berupa pinjaman uang, misalnya kredit limit (L3 atau LLLL).
Kredit Penjual
Pengertian kredit penjual adalah suatu jenis kredit bagi penjual dan pembeli yang artinya barang yang pembayarannya telah diterima kemudian. Misalnya pada Usanse L/C.
Kredit Pembeli
Pengertian kredit pembeli adalah suatu jenis kredit yang pembayarannya telah dilakukan oleh penjual, namun barangnya diterima kemudian atau dibeli dengan uang muka, misalnya L/C klausul merah.
Jenis Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi
Kredit Pertanian
Yang dimaksud dengan kredit pertanian adalah jenis kredit yang diperuntukkan bagi perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Baca Juga : Pengertian Bank Umum
Kredit Pertambangan
Pengertian kredit pertambangan adalah suatu jenis kredit untuk berbagai jenis pertambangan.
Kredit Ekspor-Impor
Pengertian kredit ekspor-impor adalah suatu jenis kredit yang diperuntukkan bagi eksportir dan importir berbagai barang.
Kredit Koperasi
Pengertian kredit koperasi adalah suatu jenis kredit untuk berbagai jenis koperasi.
Kredit Profesional
Yang dimaksud dengan kredit profesi adalah suatu jenis kredit untuk berbagai profesi, seperti dokter dan guru.
Kredit Industri
Kredit industri merupakan salah satu jenis kredit untuk berbagai industri kecil, menengah, dan besar.
Jenis Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasannya
Kredit Rekening Giro
Pengertian Kredit Giro adalah suatu jenis kredit yang dapat ditarik dan dilunasi sewaktu-waktu, besarnya sesuai dengan kebutuhan dengan cara penarikan dengan menggunakan cek, wesel, pemindahbukuan rekening atau buku, pelunasannya dengan melakukan penyetoran.
Kredit Berjangka
Pengertian kredit berjangka adalah suatu jenis kredit yang penarikannya bersamaan dengan plafon. Pelunasan kredit setelah habis masa berlakunya yang dapat dilakukan secara angsuran atau dengan kesepakatan.
Jenis Berdasarkan Cara Penggunaannya
Kredit Rekening Giro Gratis
Merupakan jenis kredit dimana debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening giro, ia diberi cek kosong dan rekening giro pinjamannya diisi berdasarkan jumlah kredit yang diberikan, debitur bebas membuat penarikan selama kredit berjalan.
Kredit Rekening Giro Terbatas
Merupakan jenis kredit dimana terdapat batasan tertentu bagi nasabah dalam menarik uang dari rekeningnya, seperti pemberian kredit dengan menggunakan giro dan mengubahnya menjadi giro secara mencicil.
Kredit Rekening Giro Aflopend
Pengertian Kredit Rekening Giro Aflopend adalah penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimal kredit pada saat penarikan bertambah seluruhnya untuk digunakan oleh nasabah.
Kredit Bergulir
Pengertian kredit bergulir adalah sistem penarikan kredit yang mirip dengan rekening giro gratis dengan jangka waktu pemakaian satu tahun, namun cara penggunaannya berbeda.
Pinjaman Berjangka
Yang dimaksud dengan pinjaman berjangka adalah suatu sistem penggunaan dan penggunaan kredit yang fleksibel dimana nasabah dapat menggunakan uang kredit untuk keperluan apapun dengan bebas dan pihak bank tidak mau berurusan dengan hal tersebut.
Baca Juga : Pengertian Perbankan Syariah
Demikianlah artikel yang membahas mengenai pengertian kredit menurut para ahli, tujuan, manfaat, fungsi, unsur, prinsip atau syarat dan macam-macam kredit keuangan secara lengkap. semoga bermanfaat