Memahami Kredit Macet – Apa yang dimaksud dengan kredit macet? Apa itu kredit macet? Apa penyebab kredit macet? Bagaimana cara menghindari kredit macet? Sebutkan jenis-jenis klasifikasi kredit macet!
Baca Juga : Pengertian Kredit
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian kredit macet menurut para ahli, penyebab, dampak, jenis, serta cara menghindari dan mengatasi kredit macet secara lengkap.
bersembunyi
Memahami Kredit Macet
Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.30/267/KEP/DIR
Siamat (2001)
Mantayborbir (2002)
Riva’i (2004)
Hariyani (2010)
Faktor Penyebab Kredit Macet
Dampak Kredit Macet Terhadap Perekonomian
Jenis Kredit Macet
Kredit Kurang Lancar
Kredit Diragukan
Kredit macet
Cara Menghindari Kredit Macet
Penyelamatan Kredit Macet
Penjadwalan ulang
Rekondisi
Restrukturisasi
Memahami Kredit Macet
Dalam dunia perbankan, kredit macet dikenal dengan istilah Non Performing Loan (NPL). Kredit macet merupakan kondisi dimana debitur baik perorangan maupun perusahaan tidak mampu membayar kredit bank pada waktu yang ditentukan. Nama lain kredit macet antara lain kredit bermasalah, kredit kurang lancar, dan kredit diragukan.
Dalam bidang keuangan dan akuntansi keuangan, kredit bermasalah merupakan bagian dari piutang yang tidak dapat ditagih lagi, umumnya dalam bentuk pinjaman atau piutang usaha. Sedangkan dalam akuntansi, kredit bermasalah dianggap sebagai biaya.
Bagi pengguna kartu kredit, kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana pengguna tidak mampu membayar minimal pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari 3 bulan.
Kredit macet adalah kredit yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban debitur kepada kreditur, baik bank atau lembaga keuangan lainnya, karena kesengajaan atau faktor lain diluar kemampuan debitur.
Kredit macet juga diartikan sebagai keadaan dimana debitur tidak mampu membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada kreditur seperti yang dijanjikan.
Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.30/267/KEP/DIR
Kredit macet terjadi apabila terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang melebihi 270 hari, atau kerugian operasional ditutupi dengan pinjaman baru, atau dari segi hukum atau kondisi pasar, agunan tersebut tidak dapat dicairkan sebesar nilai wajar.
Siamat (2001)
Kredit macet adalah kredit yang mengalami kesulitan pembayaran kembali karena faktor kesengajaan dan/atau faktor luar di luar kendali debitur.
Mantayborbir (2002)
Kredit macet adalah kredit yang telah jatuh tempo namun belum dilunasi dan tunggakan angsurannya lebih dari 270 hari atau 9 bulan. Kredit macet juga bisa dikatakan ketika debitur tidak mampu lagi melunasi utang pokok dan bunga hasil usaha yang dibiayai fasilitas kredit tersebut.
Riva’i (2004)
Kredit Macet adalah kesulitan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya kepada bank/lembaga keuangan non bank, baik berupa pelunasan pokok, pembayaran bunga, maupun pembayaran biaya bank yang menjadi beban bagi nasabah yang bersangkutan.
Baca Juga: Pengertian Deposito
Hariyani (2010)
Kredit macet adalah suatu keadaan pembiayaan dimana terdapat penyimpangan syarat-syarat pemberian pinjaman yang telah disepakati dalam pelunasan pembiayaan, sehingga mengakibatkan tertundanya, diperlukan tindakan hukum, atau diduga terdapat potensi kerugian.
Faktor Penyebab Kredit Macet
Berikut beberapa faktor penyebab kredit macet menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002), antara lain
Berdasarkan prospek usaha, antara lain:
- Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalami keterpurukan dan sulit pulih.
- Kerugian pasar seiring dengan kondisi perekonomian yang menurun.
- Manajemen yang sangat lemah.
- Terjadilah pemogokan buruh yang sangat sulit diatasi.
Berdasarkan keuangan debitur, antara lain:
- Mengalami kerugian besar.
- Debitur tidak mampu memenuhi seluruh kewajibannya dan kegiatan usahanya tidak dapat dipertahankan.
- Rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
- Pinjaman baru tersebut digunakan untuk menutup kerugian operasional.
Berdasarkan kemampuan membayar, meliputi:
- Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan bunga lebih dari 270 hari.
- Tidak ada dokumentasi kredit atau pengikatan agunan (jaminan).
Sedangkan faktor penyebab yang menjadi sumber kredit macet menurut Manan (1993), antara lain:
- Faktor debitur. Ada kemungkinan debitur tidak memperhitungkan secara matang pelunasan pinjamannya secara rutin dan tepat waktu.
- Faktor kreditur. Kreditor yang kurang hati-hati dalam memberikan pinjaman juga bisa menjadi sumber kredit macet.
- Faktor pemerintah. Kebijakan dan tindakan pemerintah, seperti kebijakan uang ketat atau kebijakan lain yang mempengaruhi aktivitas perekonomian, seringkali menjadi penyebab kesulitan dalam membayar kembali pinjaman.
- Faktor masyarakat (khususnya kegiatan ekonomi masyarakat). Piutang negara merupakan kredit yang diberikan untuk melaksanakan berbagai kegiatan perekonomian, perdagangan, industri dan lain sebagainya. Krisis ekonomi, keterpurukan perekonomian, baik nasional maupun internasional, kemungkinan besar juga akan berdampak pada kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya.
Baca Juga : Pengertian Bank Garansi
Dampak Kredit Macet Terhadap Perekonomian
Meningkatnya jumlah kredit bermasalah akan memaksa bank untuk memperkuat struktur permodalannya sehingga bank akan meningkatkan penyisihan kerugian atas aset produktif. Konsekuensinya, ketika perbankan berusaha memperkuat struktur permodalannya, otomatis hal tersebut akan menurunkan kemampuan perbankan dalam melakukan ekspansi kredit ke sektor riil.
Menurunnya kemampuan perbankan dalam melakukan ekspansi kredit akan berdampak negatif terhadap perekonomian. Argumennya, dampak negatif krisis global menyebabkan peran sejumlah sumber modal pendukung pertumbuhan ekonomi, seperti investasi portofolio di pasar modal, penanaman modal asing (FDI), dan modal sendiri dari pihak swasta, menurun.
Oleh karena itu, belanja negara dan kredit perbankan masih dapat diharapkan sebagai sumber permodalan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jenis Kredit Macet
Kreditor sangat menghindari kredit macet karena mengganggu kinerja dan melumpuhkan kegiatan operasional kreditur, apalagi jika jumlahnya sangat besar. Penggolongan kredit macet menurut bank secara umum meliputi:
Kredit Kurang Lancar
Kredit dikatakan kurang lancar apabila debitur mempunyai sisa angsuran pokok lebih dari satu periode angsuran, tetapi tidak lebih dari 2 periode angsuran. Begitu juga dengan pembayaran bunga yang telah menunggak selama 2 bulan namun belum melebihi 3 bulan.
Kredit Diragukan
Kredit dikatakan ragu-ragu apabila pinjaman tersebut masih dapat disimpan dan terdapat jaminan dengan nilai sekitar 75% dari harga utang. Meskipun debitur tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunganya, namun ia tetap mempunyai agunan yang harganya minimal 100% utangnya.
Baca Juga : Pengertian Suku Bunga
Kredit macet
Suatu kredit dinyatakan macet apabila kredit tersebut telah tergolong kredit diragukan selama lebih dari 18 bulan dan tidak ada upaya untuk membayar tunggakan secara angsuran serta tidak ada jaminan apapun.
Cara Menghindari Kredit Macet
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan bank untuk menghindari kredit macet, antara lain:
- Sebagai kreditur, bank harus melakukan analisa yang tepat terhadap calon debitur mulai dari kepribadian, karakter, kemampuan melakukan pembayaran, pendapatan, kondisi keuangan, agunan yang diserahkan, prediksi hambatan dan pemberian kendala kredit.
- Setelah kredit diberikan, melakukan pemantauan langsung terhadap debitur mengenai penggunaan dana yang diberikan, perkembangan usaha dan perekonomiannya.
- Jika kredit macet sewaktu-waktu terjadi, langkah terakhir untuk mengatasinya adalah jaminan yang diberikan. Untuk itu pastikan kondisi dan nilai harta yang dijadikan jaminan dalam keadaan baik.
Penyelamatan Kredit Macet
Pengendalian kredit macet merupakan penetapan persyaratan prosedur pertimbangan kredit untuk menghilangkan risiko kredit tidak terbayar lunas. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP yang mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum, hal-hal yang dapat dilakukan antara lain:
Penjadwalan ulang
Penjadwalan ulang adalah upaya hukum untuk mengubah sejumlah syarat-syarat perjanjian kredit yang berkaitan dengan jadwal pelunasan/masa kredit termasuk masa tenggangnya, termasuk perubahan jumlah angsuran. Jika perlu dengan tambahan pulsa.
Rekondisi
Rekondisi adalah upaya untuk mengubah sebagian atau seluruh syarat-syarat suatu perjanjian, tidak terbatas pada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja. Namun perubahan kredit tersebut tidak memberikan tambahan kredit atau tanpa mengubah seluruh atau sebagian kredit menjadi ekuitas perusahaan.
Restrukturisasi
Restrukturisasi adalah upaya perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit atau pengubahan seluruh atau sebagian kredit menjadi suatu perseroan, yang dilakukan dengan atau tanpa penjadwalan ulang atau rekondisi. Salah satunya adalah bank garansi.
Baca Juga : Pengertian Agunan (Jaminan)
Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian kredit macet menurut para ahli, penyebab, dampak, jenis, serta cara menghindari dan mengatasi kredit macet secara lengkap. semoga bermanfaat