PUSATDAPODIK.COM. Zat adiktif adalah zat yang bila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan (kecanduan). Saat dikonsumsi, zat adiktif akan menimbulkan perasaan ingin menggunakannya secara terus menerus atau ketagihan.

Kecanduan adalah keadaan fisik atau psikis seseorang yang mengakibatkan jiwa dan raga selalu membutuhkan zat tersebut untuk dapat berfungsi secara normal.

Jenis Zat Adiktif dan Dampak Penggunaannya

Ada tiga jenis zat adiktifyaitu narkotika, psikotropika, dan zat psikoaktif lainnya.

1. Narkoba

Narkotika adalah zat berbahaya yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan medis. Penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi rasa sakit, dan menimbulkan ketergantungan pada penggunanya.

Narkotika dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan potensinya menimbulkan adiksi, yaitu Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III.

Narkotika Golongan I sangat berbahaya karena sangat berpotensi menimbulkan ketergantungan. Narkotika jenis ini tidak boleh digunakan dalam pengobatan, misalnya heroin (putaw), kokain, dan ganja.

Narkotika Golongan II berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan dapat digunakan sebagai upaya terakhir dalam pengobatan. Contoh narkotika jenis ini adalah morfin, petidin, dan metadon.

Narkotika Golongan III berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan, misalnya kodein.

2. Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alami maupun sintetik, yang mempunyai sifat psikoaktif melalui efek selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika).

Zat ini memiliki sifat psikoaktif yang dapat mempengaruhi mentalitas dan perilaku seseorang. Misalnya orang yang susah tidur, jika minum obat tidur (psikotropika) bisa langsung tidur nyenyak. Jadi, gunakan zat psikotropika harus dengan resep dokter.

Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi empat golongan berdasarkan potensinya menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika kelas I berpotensi sangat kuat menimbulkan ketergantungan dan tidak digunakan sebagai obat. Misalnya ekstasi, LSD (Dietilamid asam lisergat), dan STP/DOM (Dimetoksi alfa dimetilpenetilamina).

Psikotropika golongan II berpotensi kuat menimbulkan ketergantungan dan penggunaannya sangat terbatas sebagai napza. Misalnya amfetamin, methamphetamine, phenycyclidine, dan ritalin.

Psikotropika kelas III berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan sebagai obat. Misalnya pentobarbital dan flunitracepam.

Psikotropika kelas IV berpotensi ringan menimbulkan ketergantungan dan sangat banyak digunakan sebagai obat. Misalnya diazepam, klobazam, fenobarbital, klorazepam, dan nitrazepam yang digunakan sebagai obat tidur.

3. Zat Psikoaktif Lainnya

Selain narkotika dan psikotropika, ada zat psikoaktif lain yang mempengaruhi kerja sistem saraf pusat jika disalahgunakan.

Zat-zat tersebut bila dikonsumsi dalam jumlah banyak, akan dapat menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan tubuh. Contoh zat psikoaktif selain narkotika dan psikotropika adalah alkohol, nikotin dan kafein.

Jenis alkohol yang banyak digunakan adalah etanol (C2H5OH). Zat ini dapat diperoleh secara alami melalui fermentasi glukosa dengan ragi (Saccharonyces cerevisiae).

Jika seseorang meminum alkohol, maka kandungan alkohol dalam darahnya akan tinggi. Kondisi ini dapat menyebabkan orang tersebut mabuk dan mengalami penurunan kesadaran.

Nikotin terdapat pada daun tembakau. Daun tembakau biasanya digunakan sebagai bahan pembuat rokok. Alhasil, orang yang merokok akan menahan kantuk atau menjadi lebih aktif.

Padahal, merokok berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kanker tenggorokan dan kanker paru-paru.

Kafein adalah zat yang secara alami ada dalam kopi. Selain terdapat pada kopi, kafein juga dapat ditemukan pada teh dan dikenal dengan nama lain theine.

Meskipun kafein termasuk di dalamnya zat psikotropika, tetapi tidak ada batasan dalam penggunaannya. Pada umumnya kopi dikonsumsi dengan tujuan agar seseorang tidak mudah mengantuk.

Hal ini karena kafein merupakan stimulus yang dapat meningkatkan kinerja otak. Mengkonsumsi kopi memang tidak dilarang, namun tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara berlebihan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *