Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia – Apa yang dimaksud dengan warga negara? Apa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia? Apa yang dimaksud dengan warga negara? Apa yang dimaksud dengan warga negara dan kewarganegaraan? Apa fungsi warga negara? Apa fungsi warga negara dalam kaitannya dengan hak asasi manusia dan kewajibannya? Apa hak dan kewajiban warga negara?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian kewarganegaraan menurut para ahli dan undang-undang, syarat-syarat, hak dan kewajiban, persamaan status warga negara dan kewarganegaraan di Indonesia secara lengkap.
Memahami Warga Negara
Salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah adanya jumlah penduduk. Penduduk suatu negara terdiri dari warga negara dan orang asing.
Warga negara adalah sebutan bagi orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara atau bangsa berdasarkan kewarganegaraan, tempat lahir dan sebagainya, mempunyai penuh kewajiban dan hak sebagai warga negara negara tersebut.
Warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara melalui proses naturalisasi.
Kewarganegaraan atau kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam kendali suatu unit politik tertentu. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara pasti mendapatkan berbagai perlindungan hukum dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga setiap warga negara mempunyai peraturan hukum yang berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat.
Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan istimewa terhadap negaranya dan mempunyai hubungan timbal balik hak dan kewajiban terhadap negaranya. Warga negara juga diartikan sebagai semua orang yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang yang telah diakui hukum sebagai warga negara Republik Indonesia, artinya orang asing juga dapat menjadi warga negara Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan dan diakui oleh hukum. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan wilayah tempat tinggal dan registrasi merupakan bentuk pengakuan yang diberikan oleh negara. Bagi warga negara yang belum dewasa tetap mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), selain itu paspor yang dikeluarkan dari Indonesia juga menjadi parameter untuk dianggap sebagai warga negara Indonesia.
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 1
1. Warga negara adalah warga negara suatu negara yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara.
3. Kewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui suatu permohonan.
Pasal 4
Warga negara Indonesia adalah:
A. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku, telah menjadi warga negara Indonesia;
B. Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah dan ibu warga negara Indonesia;
C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
D. Anak yang lahir dari perkawinan sah ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
e. Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dengan ibu yang berkewarganegaraan Indonesia, namun bapaknya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal bapaknya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
F. Anak yang dilahirkan dalam jangka waktu 300 (tiga ratus) hari setelah bapaknya meninggal dunia karena perkawinan yang sah dan bapaknya berkewarganegaraan Indonesia;
G. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu warga negara Indonesia;
H. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
Saya. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang status kewarganegaraan ayah dan ibunya pada saat kelahirannya tidak jelas;
J. Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak diketahui ayah dan ibunya;
k. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
aku. Anak yang lahir di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ayah dan ibu berkewarganegaraan Indonesia yang karena ketentuan negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
M. Anak dari ayah atau ibu yang permohonan kewarganegaraannya telah dikabulkan, kemudian ayah atau ibu tersebut meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan ikrar setia.
Pasal 5
1. Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum dikawinkan secara sah oleh bapaknya yang berkewarganegaraan asing, tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2. Anak warga negara Indonesia yang belum berumur 5 (lima) tahun, sah diangkat menjadi anak oleh warga negara asing berdasarkan putusan pengadilan dan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Sistem Pemerintahan Presidensial
Koerniatmanto S
Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan istimewa terhadap negaranya, serta mempunyai hak dan kewajiban timbal balik terhadap negaranya.
SEBAGAI Hikam
Citizen merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota suatu kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menurutnya, penggunaan istilah ini lebih tepat dan bermakna dibandingkan subyek negara, yang berarti benda atau orang yang dimiliki oleh negara dan mengabdi pada pemiliknya (negara).
Wolhoff
Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu, yaitu sejumlah orang yang terikat satu sama lain karena kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya, dan kesadaran nasional. Kewarganegaraan ini mempunyai persamaan dengan kewarganegaraan, yang membedakan adalah hak untuk aktif dalam politik. Dan dimungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan tanpa menjadi warga negara. Misalnya dengan berpartisipasi secara sah dalam politik. Dimungkinkan juga untuk memiliki hak politik tanpa menjadi warga negara suatu negara.
Ko Swaw Sik (1957)
Kewarganegaraan merupakan suatu ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Dan ikatan ini menjadi “kontrak politik” antar negara yang berstatus negara berdaulat & diakui karena mempunyai struktur negara. Kewarganegaraan juga merupakan bagian dari konsep kewarganegaraan. Dan dalam pengertian ini, penduduk suatu kota atau kabupaten disebut juga penduduk kota atau penduduk distrik, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan menjadi penting, karena setiap unit politik akan memberikan hak yang berbeda (biasanya sosial) kepada warganya.
Daryono
Kewarganegaraan merupakan muatan utama yang memuat hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (khususnya Nagara) yang mempunyai hak untuk ikut serta dalam kegiatan politik. Seseorang yang mempunyai keanggotaan disebut warga negara.
Graham Murdock
Kewarganegaraan adalah hak untuk dapat berpartisipasi secara penuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan budaya dan untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk selanjutnya dan dengan demikian memperluas gagasan.
Syarat & Ketentuan Bagi Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan pasal 26 UUD 1945, UU no. 3/1946. Undang-undang ini mengatur hal-hal sebagai berikut.
1. Yang diakui sebagai penduduk adalah mereka yang telah menetap di Indonesia selama satu tahun berturut-turut.
2. Warga Negara Indonesia meliputi:
- Penduduk asli dan anak-anak mereka.
- Istri warga negara Indonesia.
- Keturunan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing.
- Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang orang tuanya tidak mengakuinya sebagai anak sah.
- Anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui orang tuanya.
- Seorang anak yang lahir dalam waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dan mempunyai kewarganegaraan Indonesia.
- Orang non-pribumi yang telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan berusia 25 tahun atau sudah menikah.
- Orang yang menjadi warga negara Indonesia melalui kewarganegaraan.
Pada tanggal 26 Maret 1947, PP No. 5 Tahun 1947 tentang kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada hukum yang berlaku pada masa peralihan dari pemerintahan Belanda ke pemerintahan Indonesia. Peraturan pemerintah menyatakan bahwa:
- Setiap orang dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri di wilayah tempat orang tersebut berada untuk menyatakan apakah ia warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia.
- Keputusan atas permohonan yang bersangkutan dapat diajukan ke pengadilan tinggi setelah 14 hari sejak keputusan diterima oleh pemohon.
Baca Juga : Sistem Pemerintahan Semi Presidensial
Dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 disepakati mengenai penetapan warga negara. Isi perjanjian tersebut antara lain:
- Penduduk asli Indonesia adalah mereka yang biasa disebut dengan golongan bumiputra. Dalam hal ini mereka yang berada di Belanda atau di luar Persatuan Indonesia-Belanda berhak memilih warga negara Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
- WNI yang bertempat tinggal di Suriname, apabila lahir di luar Kerajaan Belanda, berhak memilih kewarganegaraan Belanda dua tahun setelah KMB. Sebaliknya, jika ia lahir di Kerajaan Belanda, ia merupakan warga negara Belanda.
- Orang Tionghoa dan Arab yang lahir di Indonesia atau pernah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan jika dalam waktu dua tahun setelah KMB tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
- Orang Belanda yang lahir di Indonesia atau pernah bertempat tinggal di Indonesia minimal enam bulan dalam waktu dua tahun setelah KMB dapat menyatakan pilihannya menjadi kewarganegaraan Indonesia.
- Orang Asing yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia selama dua tahun setelah KMB tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
Persyaratan Pendaftaran untuk Warga Negara Indonesia
Persyaratan bagi orang yang kehilangan kewarganegaraan dan warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, antara lain:
- Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Pada saat mengajukan permohonan, yang bersangkutan telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui prinsip negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika Anda memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, Anda tidak akan menjadi warga negara ganda.
- Memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
- Membayar biaya kewarganegaraan ke Kas Negara.
Fungsi Warga Negara
Fungsi warga negara Indonesia dalam menjaga stabilitas negara antara lain:
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
- Harus berpartisipasi dalam upaya pertahanan negara.
- Menghargai hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Mematuhi dan tunduk pada batasan-batasan yang ditetapkan undang-undang (UU).
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia
Hak-hak warga negara Indonesia antara lain:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A)
- Hak untuk berkeluarga dan meneruskan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak untuk bertahan hidup. (Pasal 28B ayat 2)
- Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta hak memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya guna meningkatkan mutu hidup demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. (Pasal 28C ayat 2)
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (Pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk memiliki harta pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan berpikir dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum , dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban setiap warga negara Indonesia antara lain:
- Harus taat hukum dan pemerintah. (Pasal 27 ayat 1)
- Harus berpartisipasi dalam upaya pertahanan negara. (Pasal 27 ayat 3)
- Harus menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 28J ayat 1)
- Harus mematuhi batasan yang ditentukan oleh undang-undang. (Pasal 28J ayat 2)
- Harus ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. (Pasal 30 ayat 1)
Status Warga Negara yang Setara
Kesetaraan kedudukan warga negara dalam ilmu politik disebut juga kesetaraan politik, yaitu kondisi dimana setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik negara. (Ranney,1982:280)
Menurut Harold J. Laski, ada dua dimensi prinsip kesetaraan warga negara, antara lain:
- Tidak ada hak istimewa.
- Kesempatan yang sama diberikan kepada semua orang.
Baca Juga: Sistem Pemerintahan Parlementer
Ada dua alasan utama mengapa prinsip kesetaraan warga negara menurut Robert A. Dahl penting, yaitu:
- Pada hakikatnya semua manusia diciptakan sama, yakni dianugerahi hak asasi manusia oleh sang pencipta.
- Setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum suatu negara harus dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat terlibat (berpartisipasi) dalam proses demokrasi dalam pemerintahan negara tersebut.
Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara tegas tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 I Ayat 2.
- Pasal 27 Ayat 1 berbunyi “Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 28 I Ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.”
Ketentuan dalam kedua pasal tersebut mengandung arti bahwa:
- Tidak boleh ada keistimewaan dan diskriminasi atas dasar apapun (misalnya: ras, agama, jenis kelamin, golongan, budaya atau suku) terhadap warga negara, baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
- Setiap warga negara (tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, golongan, budaya dan suku) harus mempunyai kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan.
Berikut contoh persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku:
Balapan
Ras adalah warna kulit yang menjadi ciri khas suatu kelompok etnis tertentu. Seseorang dari ras tertentu terkadang mendapat perlakuan yang menguntungkan atau merugikan. Perlu kita sadari bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan dan mempunyai hak yang sama. Oleh karena itu, apapun rasnya, baik kulit hitam, putih maupun zaitun, mereka harus mendapat perlakuan yang sama dalam segala bidang kehidupan.
Agama
Indonesia mempunyai 5 agama yang diakui secara resmi yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Tidak ada satupun dari agama-agama ini yang diprioritaskan dan tidak ada satupun yang dikecualikan. Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia tidak berarti bahwa semua kebijakan negara harus didasarkan pada ajaran Islam. Sejarah telah membuktikan bahwa sikap gotong royong warga muslim terhadap umat beragama lain telah menciptakan suasana damai antar umat beragama di Indonesia. Kesetaraan tidak hanya terjadi antar umat beragama, namun juga antar aliran dalam agama itu sendiri.
Jenis Kelamin (Jenis Kelamin)
Gender merupakan jenis kelamin yang menyebabkan adanya perbedaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Seiring tumbuhnya kesadaran akan pentingnya kesetaraan antara hak dan kewajiban.
Kini perbedaan yang menyudutkan satu gender semakin tak terlihat. Perempuan mempunyai hak yang sama dalam berbagai bidang dengan laki-laki, asalkan tidak mengorbankan kodratnya sebagai perempuan. Misalnya saja jurusan teknik di perguruan tinggi dan jabatan penting di pemerintahan tidak selalu menjadi milik laki-laki, memasak dan mengurus rumah tangga tidak selalu menjadi pekerjaan perempuan.
Kelompok
Ada banyak kelompok di Indonesia, baik berdasarkan agama, partai politik, maupun organisasi. Apabila masing-masing kelompok tidak menganggap kelompoknya paling benar atau paling baik serta tidak menganggap kelompok lain salah atau buruk, maka akan tercipta suasana damai dalam masyarakat. Masing-masing kelompok diharapkan dapat memposisikan dirinya sejajar dengan kelompok lain dan saling melengkapi.
Budaya dan Etnis
Budaya dan etnis mempunyai hubungan yang sangat erat. Indonesia memiliki sekitar 250 suku dengan budaya yang berbeda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan ini harus diintegrasikan, bukan dibandingkan. Misalnya suku Tionghoa mempunyai budaya Barongsai, karena suku Tionghoa yang ada di Indonesia merupakan bagian dari warga negara Indonesia, sehingga budayanya merupakan budaya Indonesia yang sejajar dengan budaya lainnya.
Baca Juga: Pemilu di Indonesia
Demikianlah artikel lengkap membahas tentang pengertian kewarganegaraan menurut para ahli dan hukum, syarat-syarat, hak dan kewajiban, persamaan kedudukan warga negara dan kewarganegaraan di Indonesia. semoga bermanfaat