pusat dapodik – Halo Pak/Bu, apa kabar? Semoga selalu sehat dan semangat mengajar ya. Saat jam istirahat, salah satu tempat yang sering dikunjungi siswa adalah koperasi sekolah. Apakah Anda juga sering berkunjung? Lantas, apa perannya bagi sekolah itu sendiri? Nah, pada artikel kali ini Quipper Blog akan membahasnya untuk Anda.

Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah lembaga yang berdiri di lingkungan sekolah dan beranggotakan siswa sekolah. Itu sebabnya, koperasi ini juga biasa disebut koperasi mahasiswa (kopsis).

Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai jenjang pendidikan, mulai pendidikan dasar, menengah, dan kejuruan. Dasar keputusan pendirian koperasi ini adalah SKB antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juli 1972 dan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 275/SKTPS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.

Tujuan

Keberadaan koperasi di lingkungan sekolah tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan siswa sekolah. Lebih dari itu, tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

  1. Melatih kepekaan siswa terhadap pentingnya tanggung jawab, disiplin, dan demokrasi.
  2. Untuk mengasah keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman praktis bagi mahasiswa dalam mengelola organisasi.
  3. Jiwa yang tumbuh kewiraswastaan atau kewirausahaan sejak dini bagi siswa.
  4. Meningkatkan kreativitas dan inovasi mahasiswa.
  5. Menyediakan berbagai kebutuhan siswa di lingkungan sekolah.
  6. Meningkatkan taraf ekonomi siswa.
  7. Menumbuhkan rasa cinta terhadap sekolah.
  8. Melatih komitmen siswa untuk selalu berbuat baik dengan sesama anggota.

Struktur organisasi

Pada dasarnya, koperasi ini beranggotakan mahasiswa. Namun struktur organisasi masih melibatkan peran pembimbing, misalnya guru. Jika dilihat dari strukturnya, anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

  1. Penasihat, yaitu kepala sekolah.
  2. Pelatih, yaitu guru.
  3. Pengawas koperasi, yaitu guru.
  4. Manajemen, melibatkan mahasiswa misalnya di bidang administrasi, keuangan, dan bisnis.

Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan struktur berikut.

1669977642 45 Info Lengkap Koperasi Sekolah dari Pengertian Tujuan dan Program.webp

Sumber: Sumber.belajar.kemdikbud.go.id/

Prinsip Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah dibangun berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

  1. Sifat keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Koperasi dikelola secara demokratis. Artinya, tidak ada dominasi oleh pihak tertentu.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) dibagi secara adil dan sesuai dengan proporsi pekerjaan (usaha) masing-masing anggota koperasi.
  4. Remunerasi untuk layanan yang diberikan dibatasi oleh modal yang ada.
  5. Mengutamakan kemandirian.
  6. Dipandu oleh pendidikan koperasi.
  7. Selalu menjalin kerjasama antar koperasi.

Fungsi Koperasi Sekolah

Secara umum, fungsinya adalah sebagai berikut.

  1. Menjadi sarana bagi sekolah untuk ikut serta membangun sektor koperasi di bidang pendidikan.
  2. Sebagai sarana untuk menumbuhkan jiwa gotong royong dalam komunitas mahasiswa.
  3. Sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan siswa, baik di dalam maupun di luar sekolah.

Manfaat Koperasi Sekolah

Keberadaan koperasi memberikan manfaat, baik bagi anggota maupun warga sekolah secara keseluruhan. Manfaatnya adalah sebagai berikut.

  1. Dapat meningkatkan kondusifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah karena kebutuhan siswa sudah terpenuhi oleh koperasi.
  2. Siswa dilatih untuk berorganisasi sekaligus berinovasi.
  3. Menciptakan kerukunan dan semangat gotong royong di kalangan siswa sekolah.
  4. Mahasiswa sudah mengenal bidang kewirausahaan sejak dini, sehingga diharapkan akan tumbuh semangat kewiraswastaanmiliknya.

Jenis bisnis

Jenis usaha koperasi sekolah dapat disesuaikan dengan bentuk koperasi. Secara umum, jenis-jenis usaha adalah sebagai berikut.

  1. Unit usaha toko merupakan jenis usaha yang berfokus pada kebutuhan perlengkapan siswa, seperti alat tulis, buku, buku mata pelajaran, dan sebagainya.
  2. Unit usaha kafetaria merupakan jenis usaha yang fokus pada makanan misalnya snack, minuman dan makanan pokok seperti nasi.
  3. Unit usaha simpan pinjam menetapkan bahwa setiap anggota wajib membayar simpanan wajib dan simpanan sukarela.
  4. Unit usaha jasa adalah jenis usaha yang fokus pada urusan jasa, seperti penjilidan, percetakan, pengetikan, dan sebagainya.

Program

1669977643 319 Info Lengkap Koperasi Sekolah dari Pengertian Tujuan dan Program.webp

Setiap sekolah tentunya memiliki program tertentu yang tidak selalu sama. Itu tergantung pada pembagian wilayah kerja. Namun, secara umum programnya adalah sebagai berikut.

1. Bidang Usaha memiliki program kerja sebagai berikut.

  • Membuka kerjasama dengan pihak lain yang berkepentingan untuk meningkatkan kualitas bisnis.
  • Mengidentifikasi peluang usaha yang sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah.
  • Memproduksi produk baru yang dibutuhkan mahasiswa untuk meningkatkan hasil penjualan.
  • Memperbaiki strategi penjualan.

2. Administrasi dan Organisasi memiliki program kerja sebagai berikut.

  • Mengarsipkan setiap dokumen yang digunakan selama koperasi beroperasi.
  • Memberikan fasilitas buku tambahan agar administrasi dapat berjalan dengan lancar.
  • Membuat berita acara setiap kegiatan koperasi.
  • Memberikan pendidikan koperasi kepada anggota dan pengurus.
  • Menjaga hubungan baik antar anggota koperasi.

3. Bidang Keuangan memiliki program kerja sebagai berikut.

  • Buat rencana pengeluaran.
  • Mencatat setiap uang yang masuk dan keluar kas koperasi.
  • Periksa setiap item untuk melihat apakah cocok dengan uang yang dihabiskan.
  • Siapkan anggaran untuk setiap daerah.

Tugas Badan Koperasi Sekolah

Tugas pengurus adalah sebagai berikut.

  1. Kelola koperasi dan bisnis di dalamnya.
  2. Membuat program kerja dan anggarannya yang meliputi pengeluaran kebutuhan koperasi dan sumber pendapatan.
  3. Menyelenggarakan pertemuan koperasi.
  4. Memberikan pengarsipan laporan keuangan beserta pelaksanaan tugasnya.
  5. Menyimpan daftar anggota dan pengurus.

Kegiatan Koperasi Sekolah

Kegiatan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan keluar masuknya barang koperasi. Kegiatannya adalah sebagai berikut.

  1. Pembelian alat tulis, seragam, buku pelajaran, dan atribut sekolah lainnya.
  2. Mengatur pembelian makanan, termasuk makanan ringan dan minuman.
  3. Melayani siswa yang ingin menabung atau meminjam uang untuk pembayaran sekolah.

Kegiatan tersebut nantinya akan dicatat dalam pembukuan koperasi. Adapun contoh pembukuan koperasi sekolah dapat dilihat pada tabel berikut ini.

1669977644 263 Info Lengkap Koperasi Sekolah dari Pengertian Tujuan dan Program.webp

Sumber: smpn6gnkencana.sch.id

Pada tabel di atas, tercantum SHU tahun berjalan dan SHU tahun sebelumnya. Bagaimana menghitung SHU? Apakah Saudara pernah diberi kewenangan untuk menentukan besaran SHU? Jika belum, berikut cara menghitung SHU koperasi sekolah.

SHU = JUA + JMA

Informasi:

SHUa = sisa hasil usaha anggota;

JUA = layanan bisnis anggota; dan

JMA = layanan modal anggota.

Persamaan di atas menunjukkan bahwa besaran SHU tiap anggota tidak sama karena jasa usaha dan jasa modal tiap anggota tidak selalu sama.

Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Pendirian koperasi di sekolah harus melalui empat tahapan utama, yaitu sebagai berikut.

1. Tahap persiapan

Pada tahap ini kepala sekolah dan guru melakukan sosialisasi kepada siswa tentang rencana pembentukan koperasi. Kemudian, ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia kecil. Panitia ini bertugas untuk membahas persiapan pendirian koperasi secara lebih intensif.

2. Tahap pembentukan

Tahap pembentukan diisi dengan rangkaian acara seperti pertemuan. Rapat tersebut wajib dihadiri oleh siswa atau perwakilannya, guru yang ditunjuk oleh sekolah, kepala sekolah, staf Dinas Koperasi Kabupaten/Kota, dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

3. Tahap pelaporan/penyampaian

Pada tahap ini pengurus koperasi harus menyerahkan surat keterangan berdirinya koperasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.

4. Tahap validasi

Sebelum disahkan, Dinas Koperasi Kabupaten/Kota harus melakukan peninjauan ke lokasi pendirian koperasi. Apabila koperasi dinyatakan layak, maka Direktorat Koperasi akan memberikan surat pengesahan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak pengajuan.

Kalau masih ingin mencari informasi tentang keanggotaan koperasi sekolah beserta kewenangannya, tugasnya, sanksinya, dan sebagainya, silahkan cek AD/ART-nya ya. Untuk contoh AD/ART koperasi sekolah dapat dilihat pada link ini atau ini.

Itulah pembahasan Quipper Blog kali ini. Semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu. Jika ingin mendapatkan informasi lain seputar pelatihan guru, update jaga Blog Quipper. Salam Quippers!

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *