Pengertian Mediasi dan Contohnya – Apa yang dimaksud dengan mediasi? Apa itu mediasi dan contohnya? Apa tujuan mediasi? Apa saja tahapan mediasi? Sebutkan jenis-jenis mediasi!
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian mediasi menurut para ahli, dasar hukum, tujuan, manfaat, jenis, tahapan proses dan contoh mediasi secara lengkap.
Memahami Mediasi
Secara etimologis, mediasi berasal dari kata latin mediare yang berarti berada di tengah-tengah, dan istilah mediasi dalam bahasa Inggris adalah mediation yang artinya mediasi adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai mediator atau penyelesaian sengketa yang dimediasi.
Secara terminologi, mediasi adalah peran pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugas memediasi dan menyelesaikan suatu konflik atau perselisihan antar para pihak.
Pengertian umum mediasi adalah upaya penyelesaian suatu konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Mediator adalah pihak ketiga atau hakim yang mempunyai sertifikat mediator yang bertindak sebagai pihak netral yang membantu pihak-pihak yang berkonflik dalam proses perundingan untuk mencari penyelesaian sengketa tanpa memutuskan atau memaksakan penyelesaian permasalahan.
Apabila mediasi gagal atau tidak mencapai kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal dan memberitahukan kepada hakim mengenai kegagalan tersebut. Apabila mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.
Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli
Priatna Abdurrasyid
Mediasi adalah suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian kepada mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara para pihak yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar namun tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. . Pihak ketiga (mediator) bertindak sebagai pendamping dan penasehat.
Kamus dan Tesaurus Bahasa Inggris Collins
Mediasi merupakan kegiatan menjembatani antara dua pihak yang bersengketa untuk menghasilkan kesepakatan.
Jacqueline M, Nolan Haley
Mediasi secara umum dipahami sebagai proses intervensi partisipatif yang terstruktur, berorientasi pada tugas, dan berjangka pendek. Pihak-pihak yang bersengketa bekerja sama dengan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator, untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Berbeda dengan proses ajudikasi, dimana intervensi pihak ketiga menegakkan keputusan, tidak ada paksaan dalam mediasi. Mediator membantu para pihak mencapai konsensus. Para pihak sendirilah yang membentuk kesepakatannya.
Laurence Bolle
Mediasi adalah suatu proses pengambilan keputusan dimana para pihak dibantu oleh seorang mediator; mediator berusaha untuk meningkatkan proses pengambilan keputusan dan membantu para pihak mencapai hasil yang dapat mereka sepakati.
J.Folberg dan A.Taylor
Mediasi adalah suatu proses di mana para peserta, bersama dengan bantuan orang netral, secara sistematis mengisolasi perselisihan untuk mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif, dan mencapai kesepakatan bersama yang akan memenuhi kebutuhan mereka.
Gary Goodpaster
Mediasi adalah intervensi dalam suatu perselisihan atau perundingan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa, bukan dari kedua belah pihak dan bersifat netral.
Kamus Hukum Hitam
Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa secara informal dan tidak resmi yang mana pihak ketiga yang netral, yaitu mediator, membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
Kamus Hukum Ekonomi ELIPS
Mediasi merupakan salah satu alternatif bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan jasa mediator atau mediator sejenis, misalnya konsiliasi. Mediator adalah seseorang yang menjalankan fungsi perantara antara pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan perselisihannya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Mediasi adalah suatu proses yang melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu perselisihan sebagai penasehat.
Dasar Hukum Mediasi
Dasar hukum mediasi antara lain:
- Pancasila
- [UUD1945[1945Constitution
- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- PERMA Nomor 1 Tahun 2008
- Pasal 1 Peraturan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia)
- Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi
- UUD no. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Dan masih banyak lagi.
Tujuan dan Manfaat Mediasi
Tujuan dan manfaat mediasi antara lain:
- Mencari jalan keluar dan pembaharuan perasaan;
- Hilangkan kesalahpahaman;
- Menentukan kepentingan utama;
- Temukan bidang-bidang yang memungkinkan tercapainya kesepakatan dan gabungkan bidang-bidang tersebut menjadi solusi yang disiapkan oleh para pihak sendiri.
Ruang Lingkup Mediasi
Ruang lingkup mediasi meliputi:
- Mediator, yaitu hakim atau pihak lain yang dinyatakan sebagai pihak netral yang membantu pihak-pihak terkait dalam proses perundingan untuk mencari penyelesaian sengketa tanpa memutus atau memaksakan penyelesaian.
- Sertifikat mediator yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang diakreditasi oleh Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi mediasi.
- Daftar mediator, yaitu catatan yang memuat nama mediator yang ditunjuk berdasarkan keputusan ketua pengadilan yang ditempatkan di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat umum.
- Para pihak yaitu dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa perselisihannya ke pengadilan untuk diselesaikan.
- Biaya mediasi, yaitu biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai bagian dari biaya perkara, meliputi biaya pemanggilan pihak terkait, biaya perjalanan salah satu pihak berdasarkan biaya sebenarnya, biaya pertemuan, biaya ahli, dan/atau biaya lain yang diperlukan dalam proses mediasi. Proses mediasi.
- Perjanjian damai, yaitu kesepakatan hasil mediasi yang berupa dokumen berisi ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh pihak terkait dan mediator.
Jenis Mediasi
Berikut ini berbagai jenis mediasi untuk menyelesaikan konflik, antara lain:
Mediasi dalam Sistem Peradilan
Pasal 130 HIR menjelaskan bahwa mediasi dalam sistem peradilan menghasilkan produk berupa akta perjanjian perdamaian atau akta perdamaian tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 disebutkan bahwa:
Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, maka para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian tersebut harus memuat klausul mengenai penarikan perkara atau pernyataan bahwa perkara telah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6)).
Mediasi di Luar Pengadilan
Mediasi di luar pengadilan merupakan bagian dari adat istiadat atau budaya daerah tertentu yang mempunyai peruntukan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda-beda sesuai dengan budaya dan perilaku masyarakat. Hingga saat ini, masyarakat cenderung memilih cara tersebut.
Mediasi-Arbitrase
Mediasi-arbitrase merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan gabungan antara mediasi dan arbitrase. Pada tipe ini, mediator diberikan kewenangan untuk memutuskan segala permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak.
Mediasi Ad-Hoc dan Mediasi Kelembagaan
Pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi ad-hoc yang didalamnya terdapat kesepakatan para pihak untuk menentukan mediator penyelesaian sengketa, yang bersifat tidak tetap dan tidak bersifat sementara. Sedangkan mediasi institusional adalah mediasi yang bersifat permanen atau institusional dimana lembaga mediasi memberikan jasa mediator untuk membantu para pihak.
Baca Juga : Pengertian Intervensi
Menurut para filosof skolastik, jenis-jenis mediasi antara lain:
Quod sedang
Medium quod adalah sesuatu yang diketahui dengan sendirinya dan dengan mengetahui sesuatu itu, maka sesuatu yang lain diketahui. Misalnya premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis mengarah pada pengetahuan tentang kesimpulan.
Qu sedang
Medium quo adalah sesuatu yang tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Misalnya saja lensa kacamata yang dipakai agar Anda dapat melihat benda-benda di sekitar Anda, namun Anda tidak secara langsung menyadari keberadaan kacamata tersebut.
Sedang Di Quo
Medium in quo adalah sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Misalnya pada kaca spion mobil, pengemudi mobil melihat kendaraan di belakangnya dan benda-benda lain disekitarnya melalui kaca spionnya sendiri yang tidak disadarinya secara langsung.
Tahapan Mediasi
Tahapan proses mediasi antara lain:
Mendefinisikan masalahnyamenyukai:
- Memulai proses mediasi
- Ungkapkan kepentingan tersembunyi
- Merumuskan masalah dan menetapkan agenda
Menyelesaikan masalahmenyukai:
- Mengembangkan pilihan (options)
- Analisis pilihan
- Proses tawar-menawar akhir
- Mencapai kesepakatan
Keuntungan dan Kerugian Mediasi
Keuntungan mediasi antara lain:
- Proses cepat.
- Rahasia.
- Tidak mahal.
- Adil.
- Pemberdayaan individu.
- Keputusan yang hemat.
- Keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu.
Kerugian dari mediasi meliputi:
- Tidak memaksa
- Mediator kurang aman
- Rentan terhadap kegagalan
Contoh Mediasi
Berikut beberapa contoh mediasi, antara lain:
- Dila dan Andra sedang berdebat. Ayah datang untuk menasihati mereka berdua agar masalah mereka bisa terselesaikan.
- Indra memukul Adi karena Adi membuang perlengkapan sekolah Indra. Seorang guru turun tangan dan menasihati Indra dan Adi untuk menyelesaikan masalah mereka.
Baca juga: Pengertian Penganiayaan
Demikianlah artikel membahas tentang pengertian mediasi menurut para ahli, dasar hukum, tujuan, manfaat, jenis, contoh, tahapan proses dan contoh mediasi secara lengkap. semoga bermanfaat